STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan
secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui subsistem
pengawasan pada sistem OSS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Terintegrasi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; 10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 12. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Soppeng; 15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Perizinan, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Risiko, Pengawasan, Pelaku usaha, Lembaga Pengelolah dan penyelenggaraan OSS, Hari, Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berita acara pemeriksaan, Izin, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU USA. BAB V
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN Bagian Kesatu
Pengawasan Rutin. Bagian Kedua
Pengawasan Insidental. BAB V
PERANGKAT KERJA PENGAWASAN. BAB VI
PEMBINAAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 46 Tahun 2022
STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU
DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian target nasional penurunan
prevalensi Stunting yang telah ditetapkan dalam Strategi
Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024 dan
upaya percepatan perbaikan gizi sebagaimana disebutkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024; bahwa kejadian Stunting pada balita masih banyak terjadi di
Kabupaten Soppeng sehingga dapat menghambat upaya
peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia; bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi dan
edukasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya melalui
Komunikasi Perubahan Perilaku sebagai salah satu upaya
pencegahan Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi Perubahan
Perilaku dalam upaya pencegahan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; 8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategi Pangan dan Gizi; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Upaya Perbaikan Gizi; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan
Tumbuh Kembang Anak; 11. Peraturan Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 12. Peraturan Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272); 14. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana
Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting
Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1398);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemangku Kepentingan, Strategi komunikasi, Perubahan perilaku, Percepatan pencegahan dan penanganan stunting, Stunting, Intervensi Gizi Spesifik, Kelompok primer, Kelompok sekunder, Kelompok tersier, Advokasi, Mobilisasi Sosial, Kampanye, Komunikasi Antar Pribadi, 1000 Hari Pertama Kehidupan. BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP.
BAB IV
KOMITMEN DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH. BAB V
STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU. BAB VI
STRATEGI KESEHATAN DAN GIZI. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2022
MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, dimana besaran
penyertaan modal dapat disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan guna menjamin tertib
administrasi, transparansi dan akuntabilitas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun
2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo, Penyertaan Modal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Deviden, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Auditor Independen atau akuntan publik, Pembiayaan Daerah, Investasi. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
BESARAN DAN PERUNTUKAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu
Besaran Penyertaan Modal Bagian Kedua
Peruntukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu
Penganggaran. Bagian Kedua
Pencairan. Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB V
DEVIDEN. BAB VI
LAPORAN, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
ahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang, maka perlu diatur
ketentuan dalam pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; ahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun
2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang sudah tidak
sesuai dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan
sehingga
perlu
ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang; 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
tentang Koordinasi Penyelenggaran Penataan Ruang
dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Soppeng Tahun 2012 – 2032; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2017
tentang Izin Pemanfaatan Ruang; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11
Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Watansoppeng Tahun 2020 –
2040.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Pemohon, Perseorangan, Badan, Perusahaan, Industri, Kawasan Industri, Kawasan berikat (bonded zone), Perusahaan Kawasan Industri, Group Perusahaan, Kawasan Peruntukkan Industri, Ruang, Tata Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Struktur Ruang, Pola Ruang, Pemanfaatan Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Objek Vital Nasional, Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional, Pelaku Usaha, Perizinan Berusaha, Kegiatan berusaha, Kegiatan nonberusaha, Wilayah, Kawasan, Kawasan Strategis Nasional, Forum Penataan Ruang, Badan Bank Tanah, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission), Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS. BAB II
RUANG LINGKUP. BAB III
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN
RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA. BAB IV
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB V
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB VI
KETENTUAN PEMBERLAKUAN
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG. BAB VII
MASA BERLAKU. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN.
BAB IX
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2017 tentang Izin
Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2017 Nomor 89) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 43 Tahun 2022
ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran,
ketertiban, efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan
rencana kebutuhan pekerjaan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan
Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok
Kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Soppeng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Analisa Standar Belanja dan Harga
Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Analisa Standar Belanja, Standar, Standarisasi, Harga Satuan Pokok Kegiatan. BAB II
MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN SASARAN. BAB III
ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN
POKOK KEGIATAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2022
EDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah dimana Audit Kinerja
merupakan audit atas Pengelolaan Keuangan Negara dan
pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang
terdiri dari aspek kehematan, efisiensi, dan efektifitas; bahwa agar tujuan Audit Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat tercapai maka perlu disusun pedoman
audit kinerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Audit Kinerja Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Audit Kerja, Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
BAB II
PEDOMAN AUDIT KINERJA. BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 41 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAl INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan
urusan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaan evaluasi internal di lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Soppeng ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal Inspektorat
Daerah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Inspektur, Perangkat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pengawasan intern, Jabatan fungsional, Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan kegiatan teknis pengawasan, Audit, Evaluasi, Reviu, Pemantauan, Kegiatan Pengawasan lain, Kegiatan Pengawasan lain, Temuan/simpulan, Saran/Rekomendasi, Laporan Hasil Pemeriksaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Pengawasan. Bagian Kedua
Rencana Pengawasan. Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengawasan. BAB V
PELAPORAN.
BAB VI
TINDAK LANJUT, PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN
HASIL PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Bagian Kedua
Pemantauan dan Pemutakhiran Hasil Pemeriksaan. BAB VII
STANDAR DAN KODE ETIK PENGAWASAN. BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 39 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAHBIROKRASI BERSIH DAN
MELAYANIDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi
dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, dibutuhkan
peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan
zona integritas di lingkungan Pemerintah Daerah; Bahwa pembangunan zona integritas menuju wilayah
bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani, perlu suatu pedoman sebagai acuan; Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Biokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan
dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Biokrasi Bersih dan Melayani
di Instansi Pemerintah, perlu penyesuaian di daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah Tahun 2020-2024.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unit Kerja, Kawasan Terpadu, Aparatur Sipil Negara, Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Tim Pembangunan Zona Integritas, Tim Pembangunan ZI Perangkat Daerah, Tim Penilai Internal, Tim Penilai Nasional, Dokumen Pakta Integritas. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi seluruh
pimpinan Perangkat Daerrah dan unit kerja dalam membangun ZI Menuju
WBK dan WBBM. Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini dalam hal:
a. memberikan keseragaman pemahaman dan Tindakan dalam membangun
ZI Menuju WBK dan WBBM;
b. memudahkan dan meningkatkan efektivitas pembangunan ZI pada Perangkat Daerah dan unit kerja;
c. meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi;
d. mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;dan
e. meningkatkan pelayanan publik. BAB III
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pasal 4
Pedoman Pembangunan dan Evaluasi ZI di Lingkungan Pemerintah Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 38 Tahun 2022
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor Tahun tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian
lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2021
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021. Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 terdiri atas:
a. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Daerah 2. Pendapatan Transfer 3. Lain-lain Pendapatan yang sah b. Belanja 1. Belanja Operasi 2. Belanja Modal 3. Belanja Tak Terduga 4. Transfer c. Pembiayaan 1. Penerimaan 2. Pengeluaran d. SiLPA sebelum koreksi Koreksi SiLPA SiLPA setelah koreksi.Pasal 2
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 37 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG
RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan
sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan
dan prioritas pembangunan serta asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan
sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan
dan prioritas pembangunan serta asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan
sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan
dan prioritas pembangunan serta asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, bahwa perubahan Renja
Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun
2021 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022; 11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Partisipatif; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengarusutamaan Gender
Dalam Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 16. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PERBUP/XII/2014
tentang Perencanaan dan
Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022; 19. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-
2026; 20. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 35 TAHUN 2021
TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH TAHUN 2022. Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 35) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut : Pasal 3
(1) Renja SKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati
ini merupakan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten,
sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang
Nasional serta Evaluasi hasil kinerja pembangunan yang
dicapai pada tahun sebelumya, fenomena yang ada,isu
strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan
RKPD serta mempertimbangkan sinergisitas antar sektor
dan antar wilayah.
(2) Perubahan Rencana Kerja SKPD Kabupaten Soppeng
Tahun 2022 berpedoman pada perubahan RKPD dan hasil
evaluasi Rencana Kerja SKPD sampai dengan Triwulan II
Tahun 2022.
(3) Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut pada
ayat (1) dituangkan dalam naskah Perubahan Rencana
Kerja SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2022
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat