Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN
NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG FUNGSI KOORDINASI PARA ASISTEN
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TERHADAP
PERANGKAT DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan materi pada Peraturan Bupati
Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Fungsi
Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Terhadap Perangkat Daerah dan
Instansi Vertikal di Daerah belum sesuai dengan
kebutuhan serta Tugas Pokok dan Fungsinya, dipandang
perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2013
tentang Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Terhadap Perangkat Daerah
dan Instansi Vertikal di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama Atas
Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2013
tentang Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah
Kabupaten Lampung Selatan terhadap Perangkat Daerah
dan Instansi Vertikal di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
!
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988. tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nomor
06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 06) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012 (Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23);
13. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2012
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Pertama atas PERBUP Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Terhadap Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal diDaerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka perlu mengatur Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri
Dalam Negeri Nomor 213/KMK.07 /2010 dan Nomor 58
Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai
Pajak Daerah;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-
881/WPJ.28/2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai
Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupalen Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
03 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 03).
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di sepakati bersama yang Mencakup : Ketentuan Umum,Tata Cara Pengajuan Keberatan PBB, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Keputusan keberatan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup, selain itu di sertai pula dengan lampiran Bentuk Formulir Pengajuan yang di sertai dengan Petunjuk Pengisian Formulir tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS DAN/ATAU
KESALAHAN HITUNG DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN
KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka perlu mengatur Tata Cara Pembetulan
Kesalahan tulis dan/ atau Kesalahan Hitung dan/ atau
Kekeliruan Penerapan Ketentuan mengenai Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembetulan Kesalahan tulis dan/ atau Kesalahan Hitung
dan/ atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan mengenai
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupalen Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
03 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 03).
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di sepakati bersama yang Mencakup : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Permohonan Pembetulan, Tata Cara Penyelesaian Pembetulan dan Ketentuan Penutup, selain itu di sertai pula dengan lampiran yang berupa Formulir Pengajuan yang di sertai dengan Petunjuk Pengisian Formulir tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENENTUAN KLASIFIKASI BESARANYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NOMENKLATUR, BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG (SPPT), SURAT TANDA TERIMA SETORAN (STTS) DAN DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN (DHKP) PBB-P2 KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN
NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERJ SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan setelah dilakukan
evaluasi perlu dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Lampung
Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pakian Dinas Pegawai
Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 , Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor : KUPD 7/15/46-
149 / 1978 tentang Pakaian Dinas, Tanda Pangkat dan Tanda
Pengenal Korps Dinas Pendapatan Daerah;
11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Kep.39/MEN/2003 tentang Pakaian Seragam Kerja Pegawai Di
Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor: Kep.71/MEN/2009;
12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : Kep.71/MEN/V/2004 tentang Pedoman
Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda
Jabatan Di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat,
Kabupaten;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2004
tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk
Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pakian Dinas Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi
Pamong Praja;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
16. Peraturan Menteri Kelautan Nomor : P.71/MENHUT-II/2008
tentang Pakian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Polisi
Kehutanan;
17. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun
2011 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik
Indonesia;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun
2011 tentang Bentuk, Warna dan Isi Lambang Daerah
Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 23);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 06) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23).
Dalam Peraturan Bupati Ini mengatur tentang gambaran dan rincian tentang jenis Pakaian Dinas di antaranya : Pakaian Dinas KORPRI PNS Pria dan kelengkapannya, Pakaian Dinas KORPRI PNS Wanita dan kelengkapannya, dan juga mengatur tentang jenis dan Bentuk Atribut perlengkapan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat