Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Penerbitan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Keija Asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota merupakan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria sebagai retibusi perizinan tertentu dan ditetapkan sebagai Retribusi Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; PP No. 72 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 50 Tahun 2010; Permenaker No. 16 Tahun 2015
- Dalam peraturan ini diatur retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; strukur dan besarnya tarif retribusi; penyesuaian tarif retribusi; tata cara dan wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; sanksi administrative; tata cara pembayaran; tata cara penagihan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; tata cara pemeriksaan retribusi; insentif pemungutan; pelaksana layanan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta pembinaan dan pengawasan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PROVINSl SULAWESI TENGGARA ; 1/15/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang panting guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan
jenis retribusi Jasa Umum yang pemungutannya
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi
pemungutan retribusi, ketentuan mengenai
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Kabupaten
Kolaka yang terdapat dalam Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum perlu ditinjau kembali untuk diperbaiki
sebagaimana mestinya, dan dikeluarkan dari
Perturan Daerah tersebut menjadi peraturan
daerah yang berdiri sendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dimaksud dalam huruf a, hiaruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3193);
4. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera
Dan/Atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3283);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolalaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan
Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pememfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dan
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2012);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib
Tera dan Tera Ulang;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Tahun 2014
Nomor 1565);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV
KEBERATAN
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVI
KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Majelis Adat Mekongga
ABSTRAK:
Eksistensi masyarakat adat dengan adat istiadat dan lembaga adat merupakan elemen dasar Bhineka Tunggal Ika. Sesuai dengan falsafah Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa Kearifan lokal pada nilai-nilai adat istiadat memuat kesadaran sejarah masyarakat bersangkutan sehingga adat istiadat beserta lembaga adatnya merupakan modal sosial untuk meningkatkan tanggung jawab partisipasi warga dalam pembangunan daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur pemberdayaan majelis adat mekongga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup; pelestarian nilai adat; pemberdayaan majelis adat mekongga; penyelesaian sengketa; tanggung jawab pembinaan; tanggung jawab partisipasi; serta pelanggaran dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82; Perda Kab. Kolaka No. 4 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa. Adapun yang diubah adalah pasal 20 huruf g mengenai persyaratan calon Kepala Desa. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Permukiman Kumuh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No, 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup; kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pendanaan dan system pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah darah; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan local; peran masyarakat dalam pencegahan; sanksi administrative, ketentuan pidana serta ketentuan penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 32 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Kolaka No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2017 yang adalah sebesar Rp. 1.150.771.344.632,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2015 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 32 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 Perda Kab. Kolaka No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Kolaka No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2016 yang semula Rp. 1.268.762.515.778,00 berkurang sejumlah Rp. 18.025.577.237,11 sehingga menjadi Rp. 1.250.736.938.540,8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi dan Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Kabupaten Kolaka memiliki latar belakang sejarah, sosial budaya, sosial politik, ekonomi dan agama yang diimplementasikan dalam berbagai dimensi kehidupan yang dapat di banggakan dimasa lalu maupun masa kini. Terbentuknya Kabupaten Kolaka adalah suatu perjuangan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai jati diri Kabupaten Kolaka dan diharapkan menjadi motivasi untuk lebih memacu pembangunan Kabupaten Kolaka bagi kesejahteraan masyarakat
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan hari jadi dan sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, yang meliputi hari jadi dan peringatan serta sejarah singkat terbentuk dan perkembangan Kabupaten Kolaka;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Kolaka No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
PERDA Kab. Kolaka No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
PERDA Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
PERDA Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
PERDA Kab. Kolaka No. 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kolaka
PERDA Kab. Kolaka No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
PERDA Kab. Kolaka No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organiisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
PERDA Kab. Kolaka No. 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, yang meliputi pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; staf ahli; kepegawaian. Selain itu dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur beberapa tugas perangkat daerah yang telah ada untuk melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya peraturan perundangan yang baru. Terdapat juga penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka,kecuali Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kolaka, sambal menunggu peraturan pemerintah, dan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka, sambal menunggu peraturan presiden
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kolaka
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 07 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
i. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
j. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka
k. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka
l. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Perusahaan Umum Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka dalam manajemennya rentan menimbulkan masalah hukum, sering tercipta suasana yang tidak kondusif, sehingga perusahaan tidak dapat berperan sebagaimana tujuan pendiriannya. Hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka, dalam implementasinya kerap menimbulkan multi tafsir oleh berbagai pihak dan kurang memberikan kepastian hukum, sehingga perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2005; Perda Kolaka No. 4 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan kantor dan anak perusahaan; maksud dan tujuan; bidang usaha; bupati ; direksi; badan pengawas; kepegawaian; tahun buku, laporan keuangan, dan rencana kerja/rencana anggaran; pengalokasian laba perusahaan dan dana operasional; pengelolaan barang perusahaan; pembubaran perusahaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Peraturan Bupati
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat