Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru bagi Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Banjarbaru dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannnya, perlu diatur pedoman pengendalian gratifikasi.
bahwa Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang-Undang 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
UPG;
Pengawasan;
Hak dan Perlindungan;
Sanksi;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2020 tentang Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian
Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan salah satu wujud penghargaan atas
pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020; Perwali Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; dan d. tunjangan umum.
sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Tunjangan Hari Raya dibayarkanpaling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2020 tentang Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020; dan eraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi sistem manajemen kepegawaian PNS tentang Mutasi,
merupakan kebijakan yang sangat fundamental yaitu perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja bagi PNS yang sering kali banyak menimbulkan berbagai persoalan ataupun masalah. Dalam rangka tertib database kepegawaian dan tertib proses administrasi pelaksanaan Mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, latar belakang Pendidikan, pola karier dan mendorong peningkatan profesionalitas pegawai negeri sipil. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan mutasi Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PermenPAN RB Nomor 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019; Perda Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Dan Tujuan Mutasi; Mutasi PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Mutasi PNS Dari Luar Pemerintah Daerah; Mutasi PNS Keluar Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Banjarbaru; dan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Banjarbaru.
26 halaman; Lampiran 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Pemberian santunan kematian bertujuan untuk meringankan beban duka warga Kota Banjarbaru yang tidak mampu terkena musibah kematian, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian santunan kematian yang dilaksanakan secara tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang santunan kematian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan dalam pemberian santunan kematian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dipandang perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 tahun 2019; PP Nomor 40 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Santunan Kematian; Persyaratan Mendapatkan Santunan Kematian; Pengecualian; Penerima dan Besaran Santunan Kematian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Ahli Waris sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima Santunan Kematian
sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas – tugas umum Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil, perlu adanya Tim
Pelaksana Kegiatan di masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun
2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pembentukan tim pelaksana kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Honor Tim Pelaksana Kegiatan; Kriteria Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan; Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PPNomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2019; Perwali Nomor 40 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang memuat Ketentuan Umum; Nilai Dasar, Prinsip, dan Kode Etik; Pengawasan; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Tata Cara Persidangan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 huruf d Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut teknis penerimaan peserta didik baru ditingkat satuan pendidikan dengan Peraturan Wali Kota agar dalam
pelaksanaannya dapat berlangsung secara obyektif, transparan dan akuntabel;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan ini memuat tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN;
KEPANITIAAN;
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU;
KRITERIA CALON PESERTA DIDIK BARU;
JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
JUMLAH PESERTA DIDIK;
MASA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
BIAYA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK;
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah dengan pihak tertentu. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan Program Monitoring Control for Prevention (MCP) yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu
kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, Pemerintah Daerah mengatur Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PPNomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 55 Tahun 2012; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN RB Nomor 37 Tahun 2012; PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 35 Tahun 2018; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penanganan Benturan Kepentingan, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : SE-2/ PK/ 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendanai Keadaan Darurat termasuk Keperluan Mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah.
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/ 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
Perubahan Anggaran adalah penyesuaian anggaran keuangan daerah
(pendapatan belanja); dan
Keadaan Darurat; serta
Keadaan Mendesak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama dengan Orang Atau Badan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang atau Badan Hukum.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 79 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang Atau Badan Hukum. Penyelenggaraan tempat parkir di TKP milik Pemerintah Daerah meliputi gedung Parkir, taman Parkir dan pelataran atau lingkungan Parkir, yang dilakukan
oleh UPT Pengelolaan Perparkiran. Pelaksanaan kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum menggunakan sistem estimasi potensi, dengan nilai bagi hasil untuk Orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan Parkir TKP sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan 70 % (tujuh puluh per seratus)
untuk Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Parkir TKP yang dilakukan melalui kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum yang dikerjasamakan dengan cara seleksi.
Diatur pula mengenai Persayaratan Seleksi, Pelaksanaan Seleksi, Pelaksanaan Kerja Sama, Izin Penyelenggaraan Parkir, Masa Izin, Perpanjangan Izin; Teknis Pengelolaan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat