PERWALI Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan RKPD;
3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besar Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru; bahwa menindaklanjuti hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik Wahyu, Yasir, Purnama Sari dan rekan tertanggal 28 Juni 2021, terhadap besaran pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2021
Perwali Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin, ketertiban, dan keseragaman penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 012 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pakaian Dinas;
3. Penggunaan Pakaian Dinas;
4. Atribut Dan Perlengkapan Pakaian Dinas;
5. Pakaian Dinas PPPK;
6. Pendanaan;
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan terhadap Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN), maka diwajibkan bagi pejabat/pegawai lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaopran laporan harta kekayaan; bahwa ketentuan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Tekhnis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Udang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Tekhnis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyampaian LHKPN;
3. Unit Pengelola LHKPN;
4. Pengawasan;
6. Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011.
Peraturan Walikota memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Peninjauan Besaran Tarif Retribusi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Jasa Pelayanan Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Menggunakan Sistem Remunerasi Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Menggunakan Sistem Remunerasi Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Jasa Pelayanan Rumah Sakit Daerah
Idaman Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota memuat tentang Pedoman Jasa Pelayanan Rumah Sakit Daerah
Idaman Kota Banjarbaru,dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Komponen Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Tarif Rumah Sakit;
Besaran dan Distribusi Jasa Pelayanan Kesehatan;
Sumber Penerimaan dan Alokasi;
Kewajiban dan Hak Pegawai serta Rumah Sakit dalam Pelaksanaan Pemberian Jasa Pelayanan;
Pembinaan da Pengawasan;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Gerai Pelayanan Publik Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, profesional, berintegritas, aman dan nyaman kepada masyarakat serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Gerai Pelayanan Publik Terpadu;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Dan Gerai Pelayanan Publik Terpadu, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggara;
3. Lokasi;
4. Pemberi Layanan;
5. Mekanisme Pelayanan;
6. Sumber Daya Manusia;
7. Pendanaan;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2021
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Jumlah Pembayaran Yang Seharusnya Dibayar Kepada Penyelenggara Tempat Parkir Termasuk Potongan Harga Parkir Dan Parkir Cuma-Cuma Yang Diberikan Kepada Penerima Jasa Parkir;
Dasar Pengenaan Pajak Hotel;
Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
Tata Cara Penelitian SSPD BPHTB;
Nama Pengenal Usaha Atau Profesi;
Besaran NJOP, Nilai Strategis Lokasi Reklame Dan Masa Pajak Reklame;
Besaran Nilai Perolehan Air Tanah;
Tata Cara Dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Sarang Burung Walet;
Tata Cara Pendaftaran;
Bentuk,Isi Dan Tata Cara Penerbitan, Pengisian, Dan Penyampaian SPTPD, SSPD BPHTB, Laporan Penggunaan Tenaga Listrik Dan Pajak Yang Diterima, SKPDKB, Dan/Atau SKPDKBT;
Bentuk,Isi Dan Tata Cara Penerbitan SPPT SKPD;
Tata Cara Pembayaran Pajak Terutang;
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Penagihan,Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Ketetapan Pajak;
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluwarsa;
Persyaratan Serta Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan Wajib Pajak;
Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif;
Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
101 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berakhirnya status tanggap darurat penanggulangan bencana banjir, tanah longsor dan puting beliung, berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana sehingga perlu dilakukan pemulihan penanganan bencana;
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 906/2106/Kedua tanggal 22 Maret 2021 Hal Hasil Inventarisasi dan Pernetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Jenis Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian TA. 2021 dan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 906/3017/kedua tanggal 28 April 2021 Hal Hasil Inventasrisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dan DAK Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan TA. 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 888); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403); Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 8);
Peraturan ini memuat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Wali Kota Nomor7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202 1 (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 7);
2. Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp1.052.743.917.415,00 bertambah sejumlah Rp6.338.160.781,00 sehingga menjadi Rp1.059.082.078.196,00.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besar Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Wali Kota mengatur tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tunjangan Perumahan;
Tunjangan Transportasi;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
5Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat