PERDA Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan DPRD Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan UPT;
4. Stah Ahli;
5. Kepegawaian;
6. Ketentuan Lain - lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan dibidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 TAhun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 1980; Permenkes No. 61 Tahun 1991; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 103 Tahun 2014; Permenkes No. 1109 Tahun 2007; Permenkes No. 780 Tahun 2008; Permenkes No. 148 Tahun 2010; Permenkes No. 411 Tahun 2010; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Permenkes No. 736 Tahun 2010; Permenkes No. 812 Tahun 2010; Permenkes No. 1189 tahun 2010; Permenkes No. 1190 tahun 2010; Permenkes No. 1191 tahun 2010; Permenkes No. 1464 Tahun 2010; Permenkes No. 1787 Tahun 2010; Permenkes No. 889 Tahun 2011; Permenkes No. 1096 Tahun 2011; Permenkes No. 1148 Tahun 2011; Permenkes No. 1796 Tahun 2011; Permenkes No. 2050 Tahun 2011; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 6 Tahun 2012; Permenkes No. 12 Tahun 2012; Permenkes No. 36 Tahun 2012; Permenkes No. 54 Tahun 2012; Permenkes 58 Tahun 2012; Permenkes No. 19 tahun 2013; Permenkes No. 22 Tahun 2013; Permenkes No. 23 Tahun 2013; Permenkes No. 24 Tahun 2013; Permenkes No. 26 Tahun 2013; Permenkes No. 31 Tahun 2013; Permenkes No. 32 Tahun 2013; Permenkes No. 46 Tahun 2013; Permenkes No. 55 Tahun 2013; Permenkes No. 8 Tahun 2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 43 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 58 Tahun 2014; Permenkes No. 80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 715 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1076 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1098 tahun 2003; Peraturan Ka. BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pelayanan Kesehatan;
d. Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
e. Perizinan;
f. Ketentuan Perizinan;
g. Hak, Kewajiban dan Larangan;
h. Sanksi Administrasi;
i. Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daereah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri dari 13 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016–2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 17 Tahun 2009; Perda Prov. Kalsel No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJM Daerah;
c. Sistematika RPJM Daerah;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
Izin penggunaan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdayaguna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemanfaatan tanah yang ada di Kota Banjarbaru sebagai salah satu dari bagian pemanfaatan ruang dikendalikan melalui izin penggunaan pemanfaatan tanah sehingga tidak merugikan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin penggunaan pemanfaatan tanah tidak termasuk jenis retribusi daerah maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Kepres No. 34 Tahun 2003; Permendagri No. 08 Tahun 1993; Permendagri No. 4 Tahun 1996; Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006; PermenPU No. 41/PRT/M/2007; Permen Perumahan Rakyat No. 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Ka. BPN No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPU dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016; Kep. Ka. BPN No. 2 Tahun 2003; Kep. Ka. BPN No. 34 Tahun 2003; Perda Kota Banjarbaru No. 08 Tahun 2001; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Tujuan;
d. Ketentuan dan Mekanisme Perizinan;
e. Pembatalan dan Penangguhan Izin;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Ketentuan Pidana;
h. Penyidikan;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan, telah diatur keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2010; Peraturan Kapolri No. 20 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
f. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji;
g. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan;
h. Penyidikan;
i. Sekretariat PNS;
j. Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
k. Kartu Tanda Pengenal;
l. Pembinaan;
m. Pendidikan dan Pelatihan;
n. Kerjasama;
o. Pembiayaan;
p. Ketentuan Peralihan;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan investasi daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan yang memiliki prospek cukup besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan BI No. 2/27/PB/2000; Perda Prov. Kalsel No. 11 Tahun 2008; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan Penambahan Penyertaan Modal;
c. Penambahan Penyertaan Modal;
d. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
e. Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dalam rangka tindak lanjut evaluasi terhadap retribusi yang dikenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan /Kebersihan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan /kebersihan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan /kebersihan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 37 diubah;
b. Diantar Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A;
c. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk keharmonisan dan sinkronisasi penyelenggaraan tertib administrasi dalam rangka pembentukan produk hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, maka perlu diatur mengenai pembentukan penyusunan produk hukum daerah secara terencana dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan produk hukum bagi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dan transparan,maka perlu ditata mengenai pembentukan produk hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat(6); UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Bentuk dan Materi Produk Hukum Daerah;
c. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah;
d. Penyusunan Produk Hukum;
e. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autensifikasi;
f. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah;
g. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan;
h. Penyebarluasan;
i. Partisipasi Masyarakat;
j. Pembiayaan;
k. Pengawasan dan Penegakan;
l. Ketentuan Lain-Lain;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - pengelolaan barang milik negara/daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha / kegiatan dilakukan dalam rangka perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelaan Lingkungan Hidup. Laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
f. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Pemungutan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Penagihan Retribusi;
k. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
l. Kedaluwarsa Penagihan;
m. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Pemeriksaan Retribusi;
p. Insentif Pemungutan;
q. Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat