PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (3) huruf c bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
�- bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
I ditetapkan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2018.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
�- ���:��J���g Nomor 28 Tahun 1999 tentang
I Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 2. Tahun 2018
Tanggal 2. Januari 2.018
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); I
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533); .
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, �edua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
I
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2018
Tanggal 2 Januari :ZOt8
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 4);
8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis
Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita
Daerah Tahun 2014 Nomor 93); I
9.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene I dan
Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun
2017 Nomor 78);
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
MEMUTUSKAN :
i
i
ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lingkup
emerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 'Fahun
ggaran 2018.
ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang ebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah Kepala erangkat Daerah
rangkat Daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Togas epala SKPD berdasarkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan, maka Pelaksana Togas Kepala SKPD
I rsebut juga berkedudukan sebagai Pengguna ggaran/ Pengguna Barang.
P iabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana
· aksud diktum KESATU mempunyai tugas :
Menyusun RKA- Perangkat Daerah; Menyusun DPA- Perangkat Daerah;
. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; '
. Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang
dipimpinnya; i Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; I
. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan
lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 2 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 39 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 285 dan
Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka Perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rancangan
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang--Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2005 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 03 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4).
Pasal I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang /jasa
didaerah yang efektif, efesien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel, maka perlu mengatur kode
etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola
pengadaan barang /jasa Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode
Etik pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepatisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5324);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentag Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4450);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
BAB III : KODE ETIK
BAB IV : KOMITE ETIK
BAB V : MASA TUGAS, PENGANGKATAN DAN EMBERHENTIAN
BAB VI : PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
BAB VII : SANKS I
BAB VIII : SEKRETARIAT
BAB IX : KEUANGAN
BAB XI : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 27 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan maka perlu dilakukan
perubahan yang disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Jabatan
baru.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu untuk membentuk Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2797);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3093);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi�
Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 1).
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Pasal II : peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 26 Tahun 2017
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah -(RPJPD) serta Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, maka perlu disusun
rencana tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepu1auan tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018.
L Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kortrpsi, Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah. (Betita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2005
Nomor 5);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 - 2021;
17. Pera tu ran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sasaran
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMU M
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 23 Tahun 2017
Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a,
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata
cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya
insentif paling tinggi 5% (lima perseratus) untuk kabupaten
dari rencana .penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Tahun
Anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan retribusi
untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Bupati, tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
b. bahwa rangka tertib Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
pengaturan dan pernberian irrsentif bagi -OPD · pemungut
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur sesuai
Peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene
dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun · 1959 tenta:ng
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3'209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan
Ketigaatas Undang-Undang Nomor 6'Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan
pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1997 Nomor 42, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. undang-undnag nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaraan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5 tembahan lembaran negara tepublik indonesia nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T.ahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2Q
ll Nomor 82 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia· Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun .2.01.S tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140 tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 8114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah .dan Retribusi Daerah .(Lembar.an Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5161);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedornan Pengelolaan . Keuarigan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Ked.ua Atas Peraturan Menteri Dalam Neg.eri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 310);
18. Peraturan Menteri 'Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun '2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19-. Keputusari Menteri Dalam Negeri Nomor l'.72 Tahun 199'.7
tentang Keriteria Wajib Pajak yang Wajib menyelenggaraan
Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
ten tang Tata Cara Pemeriksaan · di Bidang Pajak Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
dan Retribu.si Daenah dan Penerimaan Pendapatan Iain lain;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002
tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten · Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2011 Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011
Nomor S),
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkaj'ene dan Kepulauan Tahun 2'016 'Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV : PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 20 Tahun 2017
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pertanggungjawaban Belanja Operasional pada Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Jakarta
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pertanggungjawaban Belanja Operasional pada Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin efisiensidan efektifitas
serta untuk memperlancar pelaksanaan pengelolaan
Kantor Penghubung Pemerintah Ka bu paten
Pangkajene dan Kepulauan di Jakarta, maka perlu
ditetapkan tata cara penyetoran penerimaan hasil
pendapatan asli daerah dan pertanggung jawaban
operasional pada Kantor Penghubung di Jakarta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Tata Cara
Penyetoran Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah dan Pertanggungjawaban Belanja Operasional
pada Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten dan
Kepulauan di Jakarta.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi;
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentuka
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Tahun 2014 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
13.Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 tentang
Pembentukan dan Pengelolaan Kantor Penghubung
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di
Jakarta.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB III : PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA OPERASIONAL
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017
Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi kabupaten
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengeiolaan irigasi
dengan mengutamakan kepentingan dan keikutsertaan
masyarakat petani dalam proses pengambilan keputusan
serta peiaksanaan Pengembangan dan Pengeioiaan Sistim
Irigasi Partisipatif (PPSIP): pada jaringan irigasi primer,
sekunder dan tersier, perlu pengaturan wewenang, tugas
dan tanggung jawab kelembagaan pengelola irigasi;
b. bahwa kelembagaan pengelolaan irigasi meliputi instansi
pemerintah provinsi, instansi pemerintah kabupaten/kota,
perkumpulan petani pemakai air, Komisi Irigasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang
Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab
Kelembagaan Pengelolaan Irigasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pokok Pengeioiaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 No 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4377);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangin-(�baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389 );
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 ten tang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRTM/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
31/PRTM/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
32/PRTM/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/PRTM/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri republik indonesia nomor 50 tahun 2001 tentang pedoman pemberdayaan petani pemakai air;
15. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 30
Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Irigasi (Berita
Daerah tahun 2006 Nomor 96)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI, REHABILITASI JARINGAN IRIGASI, PENYEDIAAN DAN PENGATURAN AIR IRIGASI SERTA PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB V : WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DINAS YANG MEMBIDANGI PERTANIAN
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 19 Tahun 2016
tentang biaya rumah tangga dan biaya penunjang
operasional Bupati dan Wakil Bupati, perlu
dilakukan
evaluasi dan disesuaikan dengan kondisi sekarang ;
b. bahwa berdasarkan persetujuan Bupati Pangkajene dan
Kepulauan melalui telaahan staf Kepala Bagian Umum
nomor 900/23/Umum tanggal 25 Januari 2017 perihal
permohonan persetujuan penambahan biaya rumah tangga
Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 19
Tahun 2016 tentang biaya rumah tangga dan biaya
penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang_undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576,
sebagaimana telah diubah atas Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 kedua dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 11) sebagaimana telah dibah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2016
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 39 Tahun 2016
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2015 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 pertu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan kepulauanTahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara republik indonesia Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 3312) sebebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Rebubhk lndonesia tahun 1994 nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nornor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Namer 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Namer 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
8. Undang-Undang Namer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4438);
9. Undang-Undang Namer 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Namer 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Namer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Namer 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 5587) Sebagaimana lelah diubah Kesatu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Namer 246, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5589) yang telah ottetaokan dengan Undang-Undang Namer 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) Kedua dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659 ) Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20078 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5165 );
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
24. Peraturan Menteri Da\am Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
25. Peraturan menteri Da\am Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Yang Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepu\auan Tahun 2008 Nomor 11);
27. Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 105);
28. Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2015 Nomor 32);
PASAL 1 : Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri
PASAL 2 : Ringkasan :Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 3 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci
PASAL 4 : Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum
PASAL 5 : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang
PASAL 6 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat