ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN ALAT BERAT PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN ALAT BERAT
PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati
Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengeloaan Alat Berat pada
Dinas Pekerjaan Umum;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan nomenklatur
organisasi Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250); 3. Undang-Undang Nomor l 2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 N Nomor 5234);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pangkajene dan
Kepulauan Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum
(Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 81)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 13 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN
TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, serta Tata Ker· a Kecamatan telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Kecamatan;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi kecamatan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-U ndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 6841);
6. Undang-Undang Nomo: 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 4)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 12 Tahun 2023
TATA CARA PERHITUNGAN, PENETAPAN RINCIAN, DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENETAPAN RINCIAN, DAN PENYALURAN BAGI
HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3), ayat (4)
dan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan, Penetapan
Rincian, dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983
tentang Ketentan Umum dan Tata Cara perpajakan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ten tang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
11. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor O 1 Tahun 2015 ten tang Pedoman
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 300);
13. Peraturan Daerah Kabu paten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 54
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Ka bu paten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 54).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETR1BUSI DAERAH SETIAP DESA
KE SETIAP DESA
BAB V : PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA
BAB VI : MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA
BAB VII : PRIORITAS PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH SETIAP DESA
BAB VIII : PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
BAB IX : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pangkajene dan
Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022
Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 11 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN
KEPULAUAN NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. Surat Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Nomor
556/84/III/2023/Disparpora Tanggal 30 Maret 2023, Surat
Direktur Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nomor
785/RSUKelasDPratama/TU /IV /2023 Tanggal 13 April 2023,
Surat Dinas Pendi ikan dan Kebudayaan Nomor
427 /1420/Disdikbud Tanggal 30 Maret 2023, Surat Satuan
Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Nomor 900/221/SP4KP/2023 Tanggal 2 Mei 2023, maka
dilakukan Penyesuaian Anggaran Realisasi Gaji, Surat Kepala
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Nomor 900/213/Disperkimtan Tanggal 11 Mei 2023, Surat
Telaahan Staf Sekretariat Daerah Nomor 900/74/V /BPK/2023
Tanggal 15 Mei 2023, Surat Direktur Rumah Sakit Umum
Batara Siang Nomor 814/RSUD/TU /V /2023, Perihal
Permohonan Pergeseran Anggaran, Surat Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Nomor
042/64/BPBD/IV /2023, Perihal Permohonan Parsial
Pembayaran Utang Pemda Pekerjaan Talud Pengaman Sungai
Matojeng- Ujung Loe Kecamatan Minasatene, Surat Badan
Keuangan dan Aset Daerah Nomor 343/BKAD/V /2023 Tanggal
2 Mei 2023, Perihal Usulan Pergeseran/Perubahan Anggaran
mendahului APBD Perubahan TA 2023, Surat Dinas Kesehatan
Nomor 8148/Dinkes-PK/Sek-3/V /2023 Tanggal 19 Mei 2023,
Perihal Permintaan Penambahan Anggaran, Surat Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 600/436/PUTR
Perihal, Usulan Anggaran Luncuran / Utang Pemda Pada
Pihak Ke Tiga TA 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
l.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 195 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Pertaturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Uundang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322) sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
630);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Rancangan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 54 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 54);
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2022 Nomor 54) diubah
PASAL 2 : Lampiran II diubah untuk:
a. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
- Badan Keuangan dan Aset Daerah
b. Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
- Dinas Kesehatan
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2023
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 102
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN GALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin dan
rnotivasi untuk pelayanan serta kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu pemberian
tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Bupati berwenang memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta setelah
mendapatkan persetujuan dari Menteri yang
enyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 4).
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KRITERIA PEMBERIAN TPP
BAB III : PENETAPAN BASIC TPP
BAB IV : PEMBERIAN TPP
BAB V : PENILAIAN TPP
BAB VI : PEMBAYARAN TPP
BAB VII : PENGURANGAN TPP
BAB VIII : WAKTU KERJA
BAB IX : REKAM KEHADIRAN
BAB X : PELANGGARAN WAKTU KERJA
BAB XI : SISTEM INFORMASI E-KINERJA
BAB XII : TIM MANAJEMEN KINERJA
BAB XIII : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
b. Surat Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor
344/I/TAHUN 2023 tanggal 31 januari 2023, Surat Dinas
Koperasi, UKM, Perdagagan dan Perindustrian Nomor
531/52/1/Diskopindatin tanggal 25 januari 2023, Surat Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
042/047 /DP2KBP3A/I/2023, Surat Telaahan Staf Dinas
Lingkungan Hidup Nomor 660/21/DLH tanggal 25 januari 2023,
perihal Penambahan Pokok Tahun 2023, Surat Dinas
Pariwisatan dan Pemuda dan Olahraga Nomor 556/26/2/2023
Disparpora tanggal 7 Februari 2023 Perihal Usulan
Pergeseran/Perubahan Anggaran Mendahului APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2023, Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Nomor 600/ 152/PUTR perihal Usulan Perubahan
Nomenklatur Kegiatan, Surat Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Nomor 042/40.b/BPBD/I/2023 tanggal 17 Januari
2023, Nomor 042/47 /BPBD/I/2023 tanggal 24 Januari 2023,
Nomor 042/39.a/BPBD/II/2023 tanggal 8 Februari 2023, Nomor
042/38/BPBD/II/2023 tanggal 21 Februari 2023, Surat Badan
Perencanaan Pembangunan,Penelitian dan Pengembangan
Daerah Nomor 005/64/Bappelitbangda tanggal 03 Februari
2023, Berdasarkan Surat secretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 175/94/SET.DPRD Perihal Usulan Anggaran Parsial,
Surat Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian
Nomor 531/69/1/Dinkopdatin tanggal 31 januari 2023, Surat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor
910/45/BPBD/II/2023 tanggal 23 Februari 2023, Surat Dinas
Perhubungan Nomor 800/89/Dishub tanggal 7 Maret 2023,
Surat dinas Pertanian Nomor 521/212/Distan tanggal 14 maret
2023, Surat Kecamatan Segeri Nomor 95/KS/III/2023 tanggal
24 maret 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 195 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Pertaturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Uundang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentan Pembentukan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor
5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 54 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 20a22 Nomor 54);
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022
Nomor 54) diubah
PASAL 2 : Lampiran II diubah untuk:
a. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
- Badan Keuangan Dan Aset Daerah
b. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
- Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Penisunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022
Nomor 5);
8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 54
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 54);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III : PEMBAYARAN
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
PADA SAAT Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2022 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN,
NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN
PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dalam
pencapaian target penerimaan daerah melalui pajak
daerah dan retribusi daerah, perlu diberikan insentif
pemungutan;
b. bahwa dalam mencapai target pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah secara optimal maka ketentuan
pasal 5 Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 23 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perlu dilakukan
perubahan karena tidak sesuai dengan kondisi sekarang
ini;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan tentang Tata Cara Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (Lembaran Negara
Republi Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagairnana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tantang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tamnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5161);
7. Peraturan Daerah Ka bu paten Pangkajene dan Kepulauan
Nornor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor
26) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 14 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2015 Nomor 14);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2012 Nomor 1) sebagairnana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2020 Nomor 11); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan
Kepulauan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor
23);
PASAL 5 : Perangkat Daerah pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai
kinerja tertentu.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN
ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak
memperoleh pendidikan yang layak sehingga tidak ada lagi anak
yang tidak mendapatkan pendidikan maka pemerintah daerah
perlu melakukan penangaanan secara intensif melalui Rencana
aksi percepatan anak tidak sekolah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak
Sekolah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomo:r 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Peruba.han Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undarig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun 2020
tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak
Sekolah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020
Nomor 71);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2017 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Ke· ulauan Tahun 2020 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : NYELENGGARAAN
BAB IV : PENGELOLAAN
BAB V : PESERTA
BAB VI : DOKUMEN
BAB VII : EVALUASI
BAB VIII : JAMINAN WAJIB BELAJAR
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : PELAPORAN
BAB XII : KERJASAMA
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentuka Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
201 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (lembar Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2022 Nomor 5)
14. Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2022 Nomor 54).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN '
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN ADD BAGI SETIAP DESA
BAB V : PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ADD BAGI SETIAP DESA
BAB VI : MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN ADD
BAB VII : PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VIII : PENATAUSAHAAN,PELAPORAN,DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ADD
BAB IX : PEMANTAUAN, PENGAWASAN PEMBINAAN DAN EVALUASI ADD
BAB X : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat