PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan berita acara kesepakatan pendanaan
kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pangkajene dan Kepuiauan Tahun 2024 Komisi Pemilihan
Umum Nomor 900/216/bakesbangpol/XI/2023 dan
Nomor 460/PR.08-BA/7310/2023, berita acara
kesepakatan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun
2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 900 /217
/bakesbangpol/Xl/2023 dan Nomor : 022/PL.00/K.SN-
13/11/2023, surat telaahan staf dari Sekretariat Daerah
Bagian Kesejahteraan Rakyat Nomor : 664.1 tanggal 21
November 2023, ha! : Permohonan Tambahan Bantuan
Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 lNomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Repubklik
Indonesia Tahun 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undarg Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 630);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penngelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepla Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2023 Nomor 10);
13. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35
Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2022 Nomor 35);
BAB i : KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 40 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI DAERAH. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN
KEPULAUAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN
PENURUNAN STUNTING DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, dan produktif serta pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan di lakukan percepatan penurunan
stunting yang dilaksanakan secara holistic, integrative melalui
peningkatan layanan intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi
sensitive di tingkat desa dan kelurahan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana pemerintah
daerah perlu melaksanakan strategi Percepatan Penurunan
Stunting, sehingga Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan
Stunting di Daerah, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 23 Tahun 2
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
teiah diubah beberapa ka.i terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Norr.or 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan,
Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4424);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian
Air Susu !bu Ekslusif (Lernbaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5291);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/per/XI/2011
tentang Pedoman Pembinaan Periiaku Hidup Bersih Dan sehat
[berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 757);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia [Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Repubiik Idonesia
Tahun 2014 Nomor 825);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seim bang [Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1110);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Standar Produk Supiementasi Gizi (Berita Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1600);
13. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 23
Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting Di
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan kepuiauan
Tahun 2020 Nomor 23) sebagaimana teiah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 23
Tahun 2020 tentang Pencegahan Stunting di Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepuiauan Tahun 2021
Nomor 56).
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan
kepuiauan Nomor 23 Tahun 2020
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 39 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENETAPAN RINCIAN, DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENETAPAN RINCIAN, DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENETAPAN RINCIAN, DAN
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat perubahan pagu anggaran bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah setiap desa tahun anggaran 2023
dan perubahan mekanisme penyaluran bagi hasil pajak daerah
dan retribusi daerah tahap ke II (dua) dan tahap ke III (tiga)
tahun anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan,
Penetapan Rincian, dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana teiah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang
Desa (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana ielah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
11. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 300);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2021 Nomor 11. Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2022 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35
Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022
Nomor 35).
Pasal I : Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 38 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa terdapat perubahan mekanisme penyaluran Alokasi
Dana Desa Reguler pada tahap ke II (dua) dan tahap ke III (tiga),
serta kegiatan prioritas dalam penggunaan Alokasi Dana Desa,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Pera tu ran Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 201
Nomor 1037);
10. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Betita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(lembar Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun
2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2022 Nomor 5)
14. Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2022 Nomor 54).
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 35 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE'NE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2023 tcntang Perubaban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Oaerah bersama
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratu.ran Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik. Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
{lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik. Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Dae:rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diuhah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Pusat clan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Pcraturan Pcmcrintab Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Dae rah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 200:'i Nomor 48, Tam bah.an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Nezara Reoubli.k Indonesia Nomor 53401:
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambaluut Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Pernturan Pcmerintah Nomor 5 Tahun 2009 tcntang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhi:r dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik {Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 6177);
11. Peratu.ran Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dae-rah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106) Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
15. Peraturan Pcmerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara
Republi.k Indonesia Tahun 2019 Nomor 52) Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah {Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tcntang
Pengeiompokan Kema.mpuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara
RepubJik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ten tang
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Kcuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 630);
19. Peraturan Menteri Da1'UD. Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengclolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubaban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 431);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tent.ang
Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 972);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pangk:ajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun
2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran
daerah kabupaten Paogkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun
2015 tent.ang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lem baran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : Dalam Peraturan daerah ini yang di.maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene clan kepulauan.
2. Pemerintahan Dacrah adalah Penyclenggara urusan oleh Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan perinsip Negara Kesatuan
Rcpublik Indonesia sebagaimana
PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp
1.470.382.399.281,00 bertambah sebesar Rp 91.421.683.352,00 sehingga menjadi Rp
1.561.804.082.633,00
PASAL 3 : Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi
Menurut Kelompok, J,·nis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan,
Belanja, dan Pembiayaan;
PASAL 4 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini
PASAL 5 : Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yeng ctitetapkan dalam peraturan ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat
daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PASAL 6 : Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 34 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE'NE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Le.nbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGGUNAAN KKPD
BAB III : PENYELENGGARAAN KKPD
BAB IV : MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 33 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKJT UMUM DAERAH KELAS D PRATAMA SAILUS PADA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE'NE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKJT
UMUM DAERAH KELAS D PRATAMA SAILUS
PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwadalam rangka peningkatan akses pelayanan
kesehatan kepada masyarakat yang lebih luas dan untuk
memenuhi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan
khususnya di wiiayah kepulauan, perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D
Pratama yang berlokasi di Desa Sailus Kecamatan Liukang
Tangaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Sailus pada Dinas
Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubbk Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tah un 2019 Norn or 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Ru mah Sakit Ke las D Pratama (Berita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 751);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomcr 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
7. Peraturan Pemerintah vomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Ru mah Sakit (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Rumah Sakit Kelas D Pratama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 751);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Saki! (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 202 I
Nomor 4);
13. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 70
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 70);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN
BAB III : KEDUDUKAN
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI
BAB V : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB VI : KELOMPOK JABATAN F JNGSIONAL
BAB VII : UNIT ORGANISASI PENDUKUNG
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : KEPEGAWAlAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE'NE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAYANAN KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap ibu dan anak memiliki hak dasar berupa hak hidup
yang dijamin oleh Negara dan merupakan salah satu indikator
utama kesejahteraan suatu bangsa dan daerah dengan
memberikan perhatian pada investasi sumber daya manusia sejak
dini;
b. bahwa upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak ditujukan
untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan
mempersiapkan generasi masa depan yang sehat cerdas, dan
berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu dan
bayi baru Iahir dan anak;
c. bahwa dalam upaya penyelarnatan ibu, bayi baru lahir dan anak,
maka periu pelayanan kesehatan yang baik dan optimal;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanahkan ibu, bayi baru
lahir, dan anak berhak memperoleh akses ke fasilitas peiayanan
kesehatan dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar,
aman, bennutu dan terjangkau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan lbu, Bayi Baru
Lahir dan Anak;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856):
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5559);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5942);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 825);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1185);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1335);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa sebelum hamil,
Masa Hamil, Persalinan, dan masa sesudah rnelahirkan,
Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 202 l Nomor 853);
13. Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 185/PER/EJ/2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Keluarga Berencana dalam Jaminan Kesehatan
Nasional Tahun 2014;
14. Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelayanan Keluarga
Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSVD DAN TVJVAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PELAYANAN KIBBLA
BAB V : INTERVENSI DINITERHADAP REMAJA PUTRI
BAB VI : PELAYANAN MASA HAMIL, PERSALINAN DAN SESUDAH PERSALINAN
BAB VII : KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN BERANAK
BAB VIII : SISTEM JEJARING RUJUKAN TERENCANA DAN
KEGAWATDARURATAN !BU DAN BAY! BARU LAHIR
BAB IX : KELUARGA BERENCANA
BAB X : JAMJNAN PEMBIAYAAN !BU DAN BAY! BARU LAHIR
BAB XI : KETERSEDIAAN DARAH
BAB XII : PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA
BAB XIII : PEMBINMN DAN PENGAWASAN PELAYANAN
BAB XIV : PERENCANMN DAN PEMBIAYMN
BAB XV : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 30 Tahun 2023
PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENJ:i.: DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa jarninan kearnanan, kerahasiaan data, dan inforrnasi
dalarn sistern elektronik Pernerintah Daerah (e-Govemment)
rnerupakan bagian dari bidang persandian dan urusan yang
harus dilaksanakan oleh Pernerintah Daerah dan rnenjadi
salah satu upaya dalarn menyelenggarakan pernerintahan yang
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan
pelaksanaan program reforrnasi birokrasi dalarn rangka
rneningkatkan kualitas penyelenggaraan pernerintahan;
b. bahwa penggunaan Sertifikat Elektronik pada Sistern
Pernerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pernerintah
Daerah rnemerlukan kepastian hukum;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan e-govemment sebagaimana
dirnaksud dalarn huruf a sesuai Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistern Pemerintahan Berbasis
Elektronik, rnaka perlu dilakukan penyusunan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 4 7, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisrne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2002
ten tang Kornisi Pern be ran tasan Tindak Pidana Koru psi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 197,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6409);
3. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999 tentang
Telekornunikasi (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nornor 154, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 3881) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja rnenjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor J 9 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pen eta pan Peraturan Pern erintah Pengganti U ndang-U ndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elextronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 182);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Pro uk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Pe:nyelenggaraan Sertifikat Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
14. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907);
15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Persandian Untuk
Pengamanan Informasi di Pemerin tah Daer ah (Beri ta Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
16. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020
tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1375);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III : SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV : PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB V : PENYELENGGARA SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VI : TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VII : PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB VIII : SISTEM INFORMASI
BAB IX : PENDANAAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE' E DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM KERJA PADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik perlu penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional,
melalui penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan,
dan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada lnstansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Sistem
Kerja pada Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 11
Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MEKANISME KERJA
BAB III : PROSES BISNIS
BAB IV : PEJABAT PENILAI KINERJA
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
113
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat