Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Kupang No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
PERDA Kota Kupang No. 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 08
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kota Kupang serta penyesuaian nomenklatur dinas pemadam kebakaran Kota Kupang dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, maka perlu menetapkan peraturan daerah;
c. bahwa untuk melakanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta demi menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik maka perlu menetapkan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Oaerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang;
b. Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kupang
diubah
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan transparansi dan kemudahan proses layanan perizinan serta telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi oleh karena itu perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Sasando Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sasando
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sasando.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Bab 4. Sumber Modal; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sasando dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Bab 4. Sumber Modal; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 53 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Pejabat Pengelola BMD; Bab 4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab 5. Pengadaan; Bab 6. Penggunaan; Bab 7. Pemanfaatan; Bab 8. Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab 9. Penilaian; Bab 10. Pemindahtanganan; Bab 11. Pemusnahan; Bab 12. Penghapusan; Bab 13. Penatausahaan; Bab 14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Bab 15. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab 16. BMD Berupa Rumah Negara; bab 17. Ganti Rugi dan Sanksi; Bab 18. Ketentuan Lain-Lain; Bab 19. Ketentuan Peralihan; Bab 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelola Keuangan Daerah; Bab 4. Penyusunan Rancangan APBD; Bab 5. Penetapan APBD; Bab 6. Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab 7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Bab 8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Bab 9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Bab 10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bab 11. Badan Layanan Umum Daerah; Bab 12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bab 13. Informasi Keuangan Daerah; Bab 14. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
101 halaman; 31 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 668
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kuapng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah; Bab 5. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 41 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Kupang No. 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Perngembangan Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 667
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kuapng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nommor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; Bab 3. Ketentuan Peralihan; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 40 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Kupang Nomor 61 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 666
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kuapng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nommor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah; Bab 5. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 61 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2023
PendidikanDasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 665
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pendidikan Formal di Kota Kupang dalam rangka menjamin penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pendidikan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 34 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang diubah
5 halaman; 4 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat