Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 631
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa stunting merupakan masalah kesehatan pada balita yang berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia yang unggul di masa depan;
b. Bahwa prevalensi stunting yang tinggi di Kota Kupang merupakan permasalahan yang harus diatasi;
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Kupang yang partisipatif, terpadu, sinergis maka diperlukan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dimaksud;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020; Instruksi Mendagri Nomor 440/1959/Sj/2018; Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep.10/M.PPM/HK/02/2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020; Instruksi Mendagri Nomor 440/1959/Sj/2018; Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep.10/M.PPM/HK/02/2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021; Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 27 tahun 2022; Keputusan Walikota Kupang Nomor 64A/KEP/HK/2022; Keputusan Walikota Kupang Nomor 64C/KEP/HK/2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas, Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pilar dan Strategi; Bab 4. Ruang Lingkup; Bab 5. Sasaran dan Kegiatan; Bab 6. Pengorganisasian dan Koordinasi; Bab 7. Peran dan Tanggung Jawab Kecamatan dan Kelurahan; Bab 8. Perencanaan Pencegahan dan Penurunan Stunting; Bab 9. Pelaksanaan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting; Bab 10. Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting; Bab 11. Pencatatan dan Pelaporan; Bab 12. Peran Serta Masyarakat dan Swasta; Bab 13. Pembiayaan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 623
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, perlu mengatur kebijakan akuntansi dan Sistem Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Kebijakan Akuntansi; Bab 4. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bab 5. Bagian Akun Standar; Bab 6. Pelaporan Keuangan; Bab 7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Kupang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Kupang; dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kupang.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 622
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung Program Kota Kupang Menuju Kota Layak Anak, maka perlu percepatan pemenuhan Hak Sipil Anak yang salah satu indikatomya adalah kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak;
b. Bahwa bentuk perlindungan negara bagi hak-hak sipil warga negara dimulai dari adanya pengakuan terhadap status
kependudukan yang bersifat administratif dalam bentuk akta kelahiran sebagai peristiwa penting bagi perikehidupan masyarakat yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Bahwa kepemilikan akta kelahiran sangat mempengaruhi keberadaan dan kepentingan setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah dalam berbagai aspek sosial, budaya dan ekonomi termasuk aspek hak keperdataannya;
d. Bahwa untuk pemenuhan hak-hak sipil masyarakat sejak dilahirkan perlu diberikan akta kelahiran dan pada umur tertentu wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA);
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kota Kupang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 45 tahun 2021; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 26 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab; Bab 4. Tugas dan Wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Bab 5. Tata Cara Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Melalui Jalur Pendidikan; Bab 6. Tata Cara Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Melalui Jalur Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Puskesmas, Pustu/Jaringannya Serta Bidan Praktek Mandiri Maupun Klinik); Bab 7. Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Persyaratan Kartu Identitas Anak Bagi Anak yang Lahir di UPTD Puskesmas; Bab 8. Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Dalam dan di Luar Lembaga Kesejahteraan Sosial; Bab 9. Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Lingkup Kelurahan dan Kecamatan; Bab 10. Pelaporan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 621
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/D.1/9124/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Lainnya Dalam Bentuk Uang Untuk Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia dengan Rumah Sakit Umum Daerah S.K Lerik Kota Kupang, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah Kota Kupang Tahun Anggaran 2022;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Walikota Kupang Nomor 40 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 diubah
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Kupang No. 28 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Mencabut
PERWALI Kota Kupang No. 3 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 619
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan kenaikan harga bahan bakar yang berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang;
b. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 611
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang dijadikan sebagai pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. Bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pada lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang, perlu memiliki pedoman dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
c. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk optimalisasi partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik lainnya terkait kepentingan masyarakat luas oleh karena itu dipandang perlu untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola informasi dan layanan informasi publik yang
profesional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Akses Informasi dan Dokumentasi; Bab 3. Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi; Bab 4. Hak dan Kewajiban; Bab 5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Pemohon Informasi dan Dokumentasi; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 610
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan upaya melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dengan menerapkan tanda tangan elektronik sehingga mampu meningkatkan kinerja pemerintahan secara efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel;
b. Bahwa dalam penerapan tanda tangan elektrorik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan tentang penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan pemerintah kota kupang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman dan Penggunaan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik; Bab 3. Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi; Bab 4. Pengawasan dan Evaluasi; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 609
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Review Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Kupang Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan air minum yang berkelanjutan di Kota Kupang, perlu Penyesuaian atas Review Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2015;
b. Bahwa dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Kupang yang disusun Tahun 2015, perlu menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan peningkatan kebutuhan masyarakat saat ini untuk setiap periode 5 (lima) tahun;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Review Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Kupang Tahun 2022-2026.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 36 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Kerangka Penyusunan Rencana Induk SPAM Kota Kupang; Bab 4. Jangka Waktu; Bab 5. Koordinasi Penyusunan Rencana Induk SPAM Kota Kupang; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 606
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu melakukan harmonisasi kelembagaan terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dani Peraturan Walikota ini;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Pasal 18 ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kupang Nomor 25 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 diubah
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 605
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
7 halaman; 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat