PERDA Kota Kupang No. 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERDA Kota Kupang No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERDA Kota Kupang No. 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
PERDA Kota Kupang No. 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG
PERDA Kota Kupang No. 11 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, LABORATORIUM KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 34 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan Sarana Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Alat Mesin Pertanian
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin tempat Penginapan dan Penjualan Bahan Minyak dan Gas
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penertiban Atas Ijin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pelayanan Pemindahan Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Bab 4. Objek Pajak; Bab 5. Dasar Pengenaan Pajak; Bab 6. Saat Terutang Pajak; Bab 7. Wilayah Pemungutan Pajak; Bab 8. Tarif Pajak; Bab 9. Tata Cara Pemungutan Pajak; Bab 10. Jenis Retribusi; Bab 11. Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi; Bab 12. Objek Retribusi; Bab 13. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Bab 14. Tarif Retribusi; Bab 15. Tata Cara Pemungutan Retribusi; Bab 16. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Bab 17. Insentif Pemungutan; Bab 18. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab 19. Ketentuan Penyidikan; Bab 20. Ketentuan Pidana; Bab 21. Ketentuan Peralihan; Bab 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 20 Tahun 1998 ;
2. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 23 Tahun 1998;
3. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang 26 Tahun 1998;
4. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998;
5. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 34 Tahun 1998;
6. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25 Tahun 1998 ;
7. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2000;
8. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2002;
9. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2002;
10. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2002;
11. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2003;
12. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2003;
13. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2003;
14. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2006;
15. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2007;
17. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2011;
18. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011;
19. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011;
20. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2011;
21. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011;
22. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012;
23. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012;
24. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2013;
25. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2013;
26. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016;
27. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016;
28. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016;
29. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016;
30. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016;
31. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kupang Nomor 12 Tahun 2006;
32. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016;
33. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018;
34. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019;
35. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Kupang No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
PERDA Kota Kupang No. 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 08
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kota Kupang serta penyesuaian nomenklatur dinas pemadam kebakaran Kota Kupang dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, maka perlu menetapkan peraturan daerah;
c. bahwa untuk melakanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta demi menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik maka perlu menetapkan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Oaerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang;
b. Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kupang
diubah
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan transparansi dan kemudahan proses layanan perizinan serta telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi oleh karena itu perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Sasando Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sasando
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sasando.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Bab 4. Sumber Modal; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sasando dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Bab 4. Sumber Modal; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 53 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Pejabat Pengelola BMD; Bab 4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab 5. Pengadaan; Bab 6. Penggunaan; Bab 7. Pemanfaatan; Bab 8. Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab 9. Penilaian; Bab 10. Pemindahtanganan; Bab 11. Pemusnahan; Bab 12. Penghapusan; Bab 13. Penatausahaan; Bab 14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Bab 15. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab 16. BMD Berupa Rumah Negara; bab 17. Ganti Rugi dan Sanksi; Bab 18. Ketentuan Lain-Lain; Bab 19. Ketentuan Peralihan; Bab 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelola Keuangan Daerah; Bab 4. Penyusunan Rancangan APBD; Bab 5. Penetapan APBD; Bab 6. Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab 7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Bab 8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Bab 9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Bab 10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bab 11. Badan Layanan Umum Daerah; Bab 12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bab 13. Informasi Keuangan Daerah; Bab 14. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
101 halaman; 31 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 06
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kota Kupang
Tahun Anggaran 2022, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Kota Kupang bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kupang pada tanggal 1 Desember Tahun
2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kupang Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 halaman; 388 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa upaya penyediaan air bersih bagi kebutuhan masyarakat dilaksanakan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk mendukung perluasan cakupan Iayanan air bersih melalui pembangunan sambungan baru bagi setiap rumah di Kota Kupang maka perlu dilaksanakan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Uridnng-Undaog Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyertaan Modal; Bab 3. Penganggaran; Bab 4. Realisasi; Bab 5. Penatausahaan dan Pelaporan; Bab 6. Hasil Usaha; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dicabut
8 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah
Air Minum Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Bab 4. Sumber Modal; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penetapan Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang dicabut
16 halaman; 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat