Baku Mutu Air di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 20, BD.2008/NO.20
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Baku Mutu Air di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya melestarikan fungsi air perlu dilakukan
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara
bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang
dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
b. bahwa untuk melestarikan fungsi air di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana dimaksud huruf a, Gubernur berwenang
menetapkan Baku Mutu Air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta tentang Baku Mutu Air di Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2
Tahun 2004;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Baku Mutu Air dan Metode Analisa; Klasifikasi Mutu Air; Pemantauan dan Pengawasan Mutu Air; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 214/KPTS/1991 tentang Baku Mutu Lingkungan Daerah untuk wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang yang mengatur Baku Mutu Air Badan Air
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 19 Tahun 2008
Kewenangan Penandatangaan Piagam dan Sertifikat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 19, BD.2008/NO.19
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kewenangan Penandatangaan Piagam dan Sertifikat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa agar terwujud efektifitas dalam pemberian piagam dan
sertifikat diperlukan pengaturan kewenangan
penandatanganan piagam dan sertifikat di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta tentang Kewenangan Penandatanganan
Piagam Dan Sertifikat di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 311/KPTS/1998 tentang Bentuk dan Kewenangan Penandatanganan Piagam dan Sertifikat di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2008
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 18, BD.2008/NO.19
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan
tepat sasaran antara rencana Sektoral dan Daerah, maka dipandang
perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009;
b. bahwa target kinerja Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tidak dapat hanya dilakukan melalui Investasi Pemerintah Provinsi,
namun harus dilakukan pula oleh investasi Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pusat maupun Investasi Swasta.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun
2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2005; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2004;
Materi Pokok: mengatur mengenai dokumen perencanaan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam
jangka waktu satu tahun yang disusun dengan sistematika Pendahuluan hingga Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 283 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2008
Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 17, BD.2008/NO.17
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2007 tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahw a Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 17 Tahun
2007 tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) di Provinsi Daerah
Istimew a Yogyakarta pada Pasal 3 mengamanatkan bahw a SHBJ dapat
ditinjau kembali secara berkala;
b. bahw a dengan adanya kenaikan beberapa komponen harga barang dan
jasa, maka Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 17
Tahun 2007 tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) di Provinsi
Daerah Istimew a Yogyakarta perlu disesuaiakan;
c. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) di
Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perjalanan Dinas; Belanja Perawatan Gedung; Belanja Penggandaan; dan Harga Satuan Bahan Bangunan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2008
Petunjuk Lebih Lanjut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BD.2008/NO.17
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Petunjuk Lebih Lanjut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kewenangan untuk
melakukan ikatan dengan pihak ke ketiga adalah Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran dan berdasakan Surat Edaran Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 0149/M.PPN/04/2007 tanggal 25 April 2007 dan Nomor
0021/M.PPN/01/2008 tanggal 31 Januari 2008 ada penyesuaian ketentuan
yang mengatur Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat/Panitia/Unit
Layanan Pengadaan, sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2007 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai penanggungjawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pembentukan panitia pengadaan barang/jasa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2008
Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 15, BD.2008/NO.15
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005;
b. bahwa berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K
26-30/V 22-10/08, Tanggal 25 Februari 2008 perihal Usulan Perpanjangan
Masa Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian yang menyatakan bahwa masa Penyesuaian/Inpassing
diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2008;
c. bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian di samping Jabatan
Fungsional Tertentu lainnya, sehingga untuk kelancaran pelaksanaan
dimaksud Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2005 perlu diubah/disempurnakan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,b, dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis Dan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999,; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor;Per/17/M.PAN/4/2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2002 ; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun
2004; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 126 Tahun
2003;
Materi Pokok: mengatur mengenai Jenis jabatan fungsional tertentu mulai dari Arsiparis hingga Pengawas Mutu Hasil Pertanian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2008
enetapan Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BD.2008/NO.14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahw a harga eceran tertinggi minyak tanah di w ilayah Provinsi
Daerah Istimew a Yogyakarta telah ditetapkan dengan peraturan
Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2006;
b. bahw a dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah
(kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (gas oil) untuk
keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi
dan pelayanan umum, maka Peraturan Gubernur Daerah Istimew a
Yogyakarta Nomor 34 tahun 2006 perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c, bahw a sambil menunggu keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri
yang mengatur tentang Harga Minyak Tanah secara Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Sementara yang mengatur tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah;
d. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimew a
Yogyakarta tentang Penetapan Sementara Harga Eceran Tertinggi
(HET) Minyak Tanah Di Wilayah Provinsi Daerah Istimew a
Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 tahun
2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai HET dan kewajiban memasang papan nama pangkalan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2006 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah diwilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2008
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Terpadu Penyandang Cacat Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD.2008/NO.13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Terpadu Penyandang Cacat Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa bencana alam gempa bumi di Yogyakarta pada tanggal 27 Mei
2006 telah mengakibatkan cacat fisik, trauma psikologis dan sosial
ekonomi yang cukup banyak;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban penanganan akibat gempa
bumi sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan program rehabilitasi
yang bersifat terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa sebelum terbentuk lembaga penanganan rehabilitasi terpadu
untuk penyandang cacat fisik, trauma psikologis dan sosial ekonomi,
perlu adanya Satuan Tugas yang mengkoordinir dan melaksanakan
kegiatan rehabilitasi terpadu;
d. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b,
dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta tentang Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Terpadu
Penyandang Cacat Akibat Gempa Bumi Di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; PEmbentukan dan Organisasi; Mekanisme Pengelolaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2008
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, BD.2008/NO.12
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dalam rangka
memenuhi hak-hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan;
b. bahwa penerimaan Peserta Didik Baru harus dilakukan secara obyektif,
transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, aman dan lancar serta dapat
dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak/Raudatul Athfal dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengertian; Tujuan dan Azas; Persyaratan; Biaya dan Pemantauan; Hari Masuk Sekolah/Madrasah; Sanksi; Lain-lain; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 13 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2008
Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, BD.2008/NO.11
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahw a berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Tanah Kas Desa
merupakan kekayaan Desa yang perlu dilindungi, dan dilestarikan serta
dimanfaatkan untuk kepentingan Desa ;
b. bahw a Tanah Kas Desa dapat dikelola dan dioptimalkan pemanfaatannya
untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dalam upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta
tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimew a
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 5 Tahun
1985; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelolaan; Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 82 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelepasan, Perubahan Peruntukan, Sewa-menyewa Tanah Kas Desa di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 12 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat