Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 61, BD.2008/NO.61
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
diatur dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana
Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Uraian Tugas
dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; ORganisasi; TUgas dan Fungsi Sekretariat dan Subbagian; Tugas dan Fungsi Bidang dan Subbidang; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 13 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 60 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Grhasia
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Grhasia;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/menkes/per/XI/2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; ORganisasi; RIncian Tugas dan FUngsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Satuan Pengawas Intern; Komite; Instalasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 15 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 59 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 59 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat
Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 59, BD.2008/NO.59
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
7 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DIY No. 49 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal
Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 58, BD.2008/NO.58
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana
Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit
Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman
Modal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 18 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2008
Rincian Tugas dan Fungsi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 57, BD.2008/NO.57
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan
bahwa Uraian tugas Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian
Tugas dan Fungsi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 13 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 56 Tahun 2008
Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 56, BD.2008/NO.56
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 55 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
diatur dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan
Lingkungan Hidup;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 54 Tahun 2008
Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 54, BD.2008/NO.54
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan dan
Arsip Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah
Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 53, BD.2008/NO.53
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana
Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Badan dan Unit
Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 48 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 52, BD.2008/NO.52
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rincian Tugas Dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 17 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat