Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dewan Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan ketahanan pangan
merupakan permasalahan yang cukup kompleks, multidimensional dan
membutuhkan penyelesaian secara terencana, terpadu dan
berkesinambungan, dari berbagai disiplin ilmu serta merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dibentuk lembaga non struktural Dewan Ketahan Pangan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dewan Ketahan
Pangan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan dan Organisasi; Pembiayaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2005
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 31 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pekerja Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa bekerja bagi seseorang tidak hanya mempunyai makna ekonomis
sebagai usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak, namun juga
memiliki makna psikologis untuk mendapatkan peran, pengakuan dan
pemaknaan hidup, disamping perwujudan dari keberadaan dan nilai
pribadi dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus bermakna pengabdian
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa makna yang sangat penting dari pekerjaan bagi manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadikan hak bekerja bagi
seseorang harus diakui dan perlu diatur sesuai dengan nilai dan norma
dalam hak-hak asasi manusia sehingga pemerintah mempunyai
kewajiban untuk memberikan pengakuan terhadap hak bekerja tersebut
dan memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara untuk dapat
menjalankan pekerjaannya dengan layak termasuk juga kepada mereka
yang bekerja dalam sektor kerumahtanggaan;
c. bahwa hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi
Kerja tidak murni merupakan hubungan hukum tetapi juga hubungan
sosial, sehingga perlu dibangun agar terbentuk keterikatan kerja yang
saling menghargai, membutuhkan dan melindungi antar kedua belah
pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pekerja Rumah Tangga;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Klasifikasi dan Jenis Pekerjaan Kerumahtanggaan; Hubungan Kerja; Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja; Pengawasan Pekerja Rumah Tangga; Hak dan Kewajiba nPekerja Rumah Tangga; Serikat Pekreja RUmah Tangga; Pendidikan Keterampilan; Agen Penyaluran Pekerja Rumah Tanggga; Perselisihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 7 HLM; Penjelasan: 4 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komunitas Intelijen Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komunitas Intelijen
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor
KEP-26/MENKO/POLKAM/11/2002; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Susunan Organisasi Kominda; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 29 Tahun 2010
Pengelolaan dan Penggunaan Bagian Laba, Dana Pembinaan dan Jasa Produksi Badan Usaha Kredit Pedesaan
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, BD.2010/NO.29
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan dan Penggunaan Bagian Laba, Dana Pembinaan dan Jasa Produksi Badan Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989 tentan Badan Usaha Kredit
Pedesaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangka tertib pengelolaan
keuangan daerah, efisein, efektif, transparan dan bertanggungjawab, sesuai asas
keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat maka kebijakan pengelolaan
dan penggunaan Bagian Laba Pemilik Modal, Dana Pembinaan untuk kegiatan
Badan Pembina dan Jasa Produksi untuk Anggota Badan Pembina, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan dan Penggunaan Bagian Laba, Dana Pembinaan dan Jasa
Produksi Badan Usaha Kredit Pedesaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 223/KEP/2009 tanggal
14 November 2009;
Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 28, BD.2010/NO.28
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
ABSTRAK:
a. bahwa Pedoman Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Shelter Dan Bus Trans
Jogja;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan
shelter dan bus Trans Jogja maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame Di
Shelter Dan Bus Trans Jogja, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai lokasi pemasangan reklame dan syarat pemasangannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2010
Penggunaan Dana Jasa Layanan Pendidikan dan Latihan Pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 27, BD.2010/NO.27
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penggunaan Dana Jasa Layanan Pendidikan dan Latihan Pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan mutu pelayanan kepada
masyarakat, Balai Latihan Pendidikan Teknik Daerah Istimewa
Yogyakarta telah ditetapkan sebgai Badan Layanan Umum dengan
Keputusan Gubernur Nomor 224/KEP/2009 tentang Penetapan Balai
Latihan Pendidikan Teknik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Secara Bertahap;
b. bahwa sejak ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Daerah
Tahun Anggaran 2010, RBA PPK BLUD BLPT difinitif belum
ditetapkan, untuk menjamin kepastian huum sebagai dasar
pelaksanaan operasional kegiatan pelayanan pendidikan dan sambil
menunggu perubahan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010, perlu diatur penggunaan dana jasa layanan dengan
Peraturan Gubernur ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penggunaan Dana Jasa Layanan Pendidikan dan Latihan Pada Balai
Latihan Pendidikan Teknik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Anggaran 2010;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8
Tahun 2008; Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
224/KEP/2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai jumlah dana yang diterima dan dikeluarkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2010
Penerapan Sanksi Administrasi Pelanggaran Lingkungan Hidup
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, BD.2010/NO.26
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerapan Sanksi Administrasi Pelanggaran Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup Gubernur sesuai dengan urusannya berwenang mencegah
dan/atau mengakhiri pelanggaran lingkungan hidup;
b. bahwa salah satu upaya untuk mencegah dan/atau mengakhiri pelanggaran
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan menerapkan
sanksi administratif sebelum ditempuh upaya hukum secara perdata dan/atau
pidana;
c. bahwa agar pelaksanaan penerapan sanksi administrasi dapat berjalan
secara efektif dan efisien perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penerapan Sanksi Administrasi Pelanggaran Lingkungan Hidup;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2003; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 169 Tahun 2003; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 176 Tahun 2003;
Materi Pokok: mengatur mengenai kewajiban penanggung jawab usaha
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tindakan Administratif Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Melakukan Pelanggaran Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25 Tahun 2010
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 25, BD.2010/NO.25
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010
tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan
Prasarana Daerah (DPIPD) Tahun Anggaran 2010 Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu penerima DPIPD Tahun 2010
dimana dana tersebut diterima setelah APBD Tahun Anggaran 2010
ditetapkan;
b. bahwa sesuai angka 5 uruf e surat Menteri Keuangan Nomor S381/MK.7/2010 tanggal 21 Mei 2010 disampaikan bahwa untuk menjamin
terlaksananya kegiatan dan anggaran DPIPD maka kegiatan dan
anggaran DPIPD yang alokasinya ditetapkan sesudah Peraturan Daerah
tentang APBD ditetapkan maka sambil menunggu perubahan Peraturan
Daerah APBD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program dan
kegiatannya dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan
Kepala Daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010;
Materi Pokok: mengatur mengenai penambahan Kode
Rekening, Nomenklatur, Program, Kegiatan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 2 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pejabat Daerah yang wajib melaporkan harta kekayaannya telah
diatur dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
107/KEP/2005 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya
di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi, Pejabat Daerah yang wajib melaporkan
harta kekayaannya sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diperluas
sampai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta
Kekayaan Bagi Pejabat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/94/M.PAN/8/2005; Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor KEP.74/KPK/12/2004/Nomor
3/KSP/XII/2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai wajib lapor Pejabat DAerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107/KEP/2005 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 23 Tahun 2010
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, BD.2010/NO.23
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Pereturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat