Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin
dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta
melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan;
b. bahwa gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat
rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan,
keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta
tidak bermartabat, maka penanganan gelandangan dan
pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang
efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki
kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat
kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan
ketertiban umum;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis perlu
ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih operasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan dan
Pengemis;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria Gelandangan dan Pengemis; Penyelenggaraan dan Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107/Kpts-II/2003 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Pengelolaan Tahura dilaksanakan oleh Gubernur, Walikota/Bupati, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.353/Menhut-II/2004 tentang Penetapan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Bunder menjadi Taman Hutan Raya, yang mewajibkan pengelolaan Taman Hutan Raya dengan baik serta memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat; b. Bahwa kawasan Taman Hutan Raya Bunder memiliki letak strategis dan keunikan yang tidak dimiliki oleh daerah lain, serta kekayaan alam hayati dan non hayati yang sangat beragam dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, dan ekowisata sehingga perlu diberikan perlindungan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut–II/2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi Kawasan Dan Kegiatan Pemanfaatan; Pengelolaan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda DIY No.12 Tahun 2012 ttg Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang transportasi Pemerintah Daerah telah melaksanakan program Bus Rapid Transit (BRT) sejak bulan Maret 2008 dengan mengoperasionalkan bus Trans Jogja; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional berupa 20 (dua puluh) unit bus dan uang sejumlah Rp. 700.910.000,00 (tujuh ratus juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); c. Bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b baru dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada
Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2012;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional
Jumlah Halaman: 3 HLM; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; b. Bahwa
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan Nomor 9/KSP/VII/2013 dan 44/K/DPRD/2013 tentang Kebijakan Umum Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 dan Nota Kesepakatan Nomor 10/KSP/VII/2013 dan Nomor 45/K/DPRD/2013 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerilltah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20055; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
6 Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013;
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa layanan pendidikan adalah hak warga negara yang hakiki tanpa memandang latar belakang ekonomi dan sosial; b. Bahwa penyelenggaraan pendidikan memerlukan pendanaan dan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten / Kota, dan masyarakat berdasarkan pada prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan; c.Bahwa terdapat perbedaan kemampuan masyarakat dan satuan pendidikan dalam memikul beban pendanaan untuk dapat terselenggaranya proses pendidikan yang memadai;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan; Sumber Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan; Pengalokasian Dana Pendidikan; Pengelolaan Dana Pendidikan; Larangan; Pengendalian Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 tahun 2008;
Materi Pokok: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 17 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2012;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haruslah senantiasa menciptakan suasana tertib tanpa mengurangi prinsip demokratisasi dimasyarakat sesuai dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; b. Bahwa untuk menjawab permasalahan dalam pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga untuk keseragaman pikir antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah perlu adanya suatu pedoman; c. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baik sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Perda; Pembentukan Perda Apbd, Perubahan Apbd, Pertanggungjawaban Apbd, Pajak, Retribusi, Tata Ruang; Pembentukan Perdais; Pembentukan Peraturan Gubernur; Pembentukan Peraturan Bersama Gubernur; Pembentukan Keputusan Gubernur; Produk Hukum Dprd; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jumlah Halaman: 45 HLM; Penjelasan: 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012 - 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; b. Bahwa sesuai Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan: 2 halaman; Lampiran: 519 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013
BUMD / Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida
Diubah sebagian dengan
Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a . Bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah, dalam rangka pelaksanan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
melakukan penyertaan modal yang diatur dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan: 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat