Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan Kepala Desa sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan Pemerintah Desa yang demokratis perlu mempertimbangkan kondisi sosiologis dan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang efektif dan efisien, langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan masyarakat desa dan kemajuan teknologi sistem pemilihan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2022
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA dan UTILITAS umum PERUMAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan;
UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; . UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 38/PRT/M/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/Prt/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016; Peraturan Daerah No.2 tahun 2018.
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam sistem pemerintahan otonomi daerah;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sesuai dengan pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif perlu pengaturan kembali mengenai Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pengelolaan keuangan daerah yang transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020.
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018
103
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana elah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permenkeu RI No.190 Tahun 2021; Permenkeu RI No. 83 Tahun 2022; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2022; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2022; Pebup Tanjung Jabung Barat No. 34 Tahun 2021; Perbup Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2022; Kepgub Jambi No. 1097 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batas istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Mikro perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Mikro;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah No. 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah No. 9 Tahun 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi. dan Usaha Mikro
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara, Pemerintah Daerah perlu menjamin terpenuhinya hak akan peningkatan akses air minum dan sanitasi yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
b. bahwa Pengelolaan Sumber Air dan Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih belum diterapkan dengan baik sehingga mempengaruhi kualitas lingkungan hidup yang menyebabkan penurunan perilaku hidup bersih, sehat dan produktif;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan terpenuhinya kebutuhan akan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan serta mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter, maka diperlukan kebijakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Np. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Bebasis Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk turut menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan Negara terutama memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini melalui program pendidikan yang sesuai dengan tumbuh kembangnya;
c. bahwa untuk memperkuat peran satuan pendidikan anak usia dini dalam pengembangan pribadi dan akademik anak sejak usia dini, diperlukan kebijakan sebagai dasar hukum pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022; Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 19 Tahun 2018.
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Informasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjalankan demokrasi yang adil dan transparan dengan tidak lagi memberi ruang untuk menutup akses data dan informasi, terutama yang dimiliki oleh badan publik;
b. bahwa masyarakat berhak memperoleh akses informasi publik yang layak dan Badan Publik harus menjalankan kewajibannya untuk menyediakan informasi publik yang diperbarui secara berkala;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu membentuk Komisi Informasi Daerah untuk mencegah terjadinya dan menyelesaikan sengketa informasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Komisi Informasi Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.r 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Komisi Informasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 112 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD tanggal 2 bulan Agustus Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023;
UU No.12 Tahun 1956 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 9Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 190/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 83/PMK.02/2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2021; PeraturanBupati Tanjung Jabung Barat No. 34 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Jambi No. 1097/KEP.GUB/BPKPD-4.1/2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2021 perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; . UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2021; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 32 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 37 Tahun 2016.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat