Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2012/NO.1 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam penataan pusat perbelanjaan dan toko modern adalah melalui perizinan pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko modern; b. Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2006 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, izin usaha pusat perbelanjaan dan toko modern diterbitkan oleh Bupati;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Ketentuan Perizinan; Waktu Operasional; Hak, Kewajiban, Dan Sanksi; Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.2012/NO.1 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar kabupaten dan menjamin terselenggaranya kegiatan jual beli yang ada di pasar kabupaten perlu untuk mengatur pengelolaan pasar kabupaten; b. Bahwa dalam rangka memberdayakan pasar kabupaten agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju dan mandiri ditengah perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern diperlukan pengelolaan pasar kabupaten secara profesional;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Fungsi Pasar; Pengelolaan Pasar; Perizinan Penggunaan Kios Dan Los; Kartu Pedagang; Sistem Dan Prosedur Pemberian Izin; Hak, Kewajiban, Larangan, Dan Sanksi; Pembinaan, Pemberdayaan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar Kabupate
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2012/NO.2 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan dI Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian izin;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Menkes/ KAB/B.VIII/1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Men.Kes/ Per/X/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/MENKES/ SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/MENKES/ SK/VI/2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/ MENKES/PER/VIII/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/ SK/XI/2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 357/MENKES/ PER/V/2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/ Per/V/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/ PER/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/ PER/III/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/ PER/VIII/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/ PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/ PER/X/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perizinan Di Bidang Kesehatan; Izin Tenaga Kesehatan; Izin Penyelenggaraa Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Izin Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Penunjang Medik; Sistem Dan Prosedur; Sanksi Administasi; Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Praktek Bidan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Penunjang Medik; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
Jumlah Halaman: 48 HLM; Penjelasan: 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2012/NO.1.SERI.B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan daftar usaha pariwisata; b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Daftar Usaha Pariwisata; Usaha Pariwisata; Masa Berlaku; Sistem Dan Prosedur; Hak, Kewajiban, Dan Sanksi; Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 1996 tentang Usaha Pondok Wisata; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 23 Tahun 1996 tentang Usaha Hotel dengan Tanda Bunga Melati; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 24 Tahun 1996 tentang Usaha Rumah Makan; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 25 Tahun 1996 tentang Usaha Perkemahan Wisata; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 1997 tentang Usaha Penginapan Remaja; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 1997 tentang Usaha Kawasan; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 1997 tentang Mandala Wisata; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 1997 Usaha Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 1997 tentang Usaha Jasa Informasi; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2004 tentang Izin Pramuwisata
Jumlah Halaman: 22 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2012/NO.1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Sleman Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Steman Nomor 19 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2011;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2012/NO.1.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sleman dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, maka perlu ada pengaturan pemanfaatan ruang wilayah; b. Bahwa agar upaya pemanfaatan ruang lebih bijaksana maka perlu dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan serta pengelolaannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah; c. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sleman Nomor 23 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Tingkat II Kabupaten Sleman
Jumlah Halaman: 94 HLM; Penjelasan: 31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2012/NO.11 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah; b. Bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak Dan Pajak Terutang; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 22 HLM; Penjelasan: 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2012/NO.10 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melakukan penjualan hasil produksi usaha daerah; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2012/NO.9 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu upaya menunjang kelancaran pelayanan kebutuhan jasa angkutan orang, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan perizinan trayek; b. Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan izin trayek sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2001;
PERDA Kab. Sleman No. 11 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2012/NO.8. SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan, melindungi, dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha adalah
melalui pemberian izin gangguan;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan izin gangguan sebagai salah satu jenis retribusi
perizinan tertentu;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Pasal 12 sampai dengan Pasal 34 dan Pasal 39
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan: 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat