Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Keswadayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perkotaan merupakan program Pemerintah
dalam pemberdayaan masyarakat dalam bentuk
pinjaman dana bergulir untuk membantu peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Kalurahan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan,
perlu dilakukan transformasi kelembagaan eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perkotaan menjadi Badan Keswadayaan Masyarakat
yang kegiatannya menjadi satu kesatuan dalam
Lembaga Badan Usaha Milik Kalurahan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pembentukan BKM Menjadi Usaha atau Unit Usaha BUMKAL; Struktur dan Perangkat Organisasi; Kepengurusan; Pendanaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Jumlah Halaman: 7 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: APBD Kabupaten Sleman
Tahun Anggaran 2025 berjumlah
Rp3.371.401.395.703,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Lampiran: 1724 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pelindungan terhadap Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pembangunan ekonomi
berkelanjutan;
bahwa pekerja migran Indonesia dan/atau Calon Pekerja
Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Sleman
harus mendapatkan pelindungan yang optimal sehingga
dapat bekerja secara layak terhindar dari perdagangan
orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta
perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum bekerja
dan setelah bekerja, maka diperlukan pengaturan tentang
pelindungan pekerja migran Indonesia;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Syarat, Kewajiban, Dan Hak Pekerja Migran Indonesia; Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas, Tanggung Jawab, Dan Hak Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia/Cabang Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia; Tugas Pemerintah Kalurahan; Bentuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Pekerja Migran Indonesia Perseorangan; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Kerja Sama; Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan: 5 hlm;
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penanganan stunting merupakan program prioritas yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas derajat kesehatan masyarakat agar semakin produktif dalam upaya mencapai pembangunan Daerah yang adil, merata dan sejahtera; bahwa penanggulangan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan pemangku kepentingan; bahwa untuk memberikan arah, pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan stunting di Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang penanggulangan stunting;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Stretegi Daerah Penanggulangan Stunting; Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Stunting, Penyelenggaraan Penanggulangan Stunting; Koordinasi Penyelenggaraan Penanggulangan Stunting; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mengelola sumber daya air secara
berkelanjutan dan untuk menjamin pemenuhan
ketersediaan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok
masyarakat, perlu dilakukan peningkatan layanan dan
perluasan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada; bahwa dalam rangka menunjang fungsi layanan sosial,
mencari keuntungan, dan perluasan usaha dalam
pemenuhan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,
perlu dilakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sembada; bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman perlu
menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan terkait status aset berupa jaringan yang
digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke
Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sembada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
dinamika peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 yakni: ketentuan Pasal 1 yang mengatur tentang ketentuan umum; Pasal 3 yang mengatur tentang penyertaan modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada;
Jumlah Halaman: 5 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat perlu dilakukan penguatan dan
pengembangan sektor keuangan melalui optimalisasi
peran perusahaan perseroan daerah; bahwa untuk menguatkan peran Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman dalam
mendorong perekonomian daerah perlu dilakukan
peningkatan kinerja dan perluasan kegiatan usaha
perusahan perseroan daerah; bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur
perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Sleman menjadi perusahaan perseroan daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Sleman sebagai tindak lanjut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sleman Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Bank Sleman (Perseroda) sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Logo Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Pengelolaan; Kegiatan Usaha, Tugas, Dan Fungsi; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Anggaran Dasar; Organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan Dan Pelaporan; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Kerja Sama; Pembinaan Dan Pengawasan; Periodisasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman Menjadi Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda);
Jumlah Halaman: 12 hlm. Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka turut serta mendukung proses
pertumbuhan ekonomi guna mencapai masyarakat adil
serta makmur, perlu pengembangan sistem ekonomi
yang salah satunya dilakukan sesuai dengan prinsip
syariah; bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi
pelaku usaha dan masyarakat terhadap layanan
perbankan syariah maka perlu melakukan optimalisasi
dan tata kelola perbankan pada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman; bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat
Sleman Syariah (Perseroda) menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Sleman sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21
Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda) sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu disesuaikan dan diganti dengan peraturan daerah
yang baru;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Saham; Organ; Kepegawaian; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan; Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah; Pembinaan Dan Pengawasan; Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan; Periodisasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda);
Jumlah Halaman: 24 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan
optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah melalui
penguatan struktur permodalan pada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat; bahwa untuk meningkatkan layanan dan
perluasan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
dalam mendorong perekonomian daerah, perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Modal yang telah disetor ke dalam modal PT BPR Sleman sampai Tahun 2024 sebesar Rp 207.716.276.000,00
(dua ratus tujuh miliar tujuh ratus enam belas juta dua ratus tujuh
puluh enam ribu rupiah); Penambahan Penyertaan Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 5 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
memiliki peran penting untuk menentukan arah kebijakan
pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan
pembangunan daerah yang efektif, efisien, berdaya guna,
dan berhasil guna; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penguatan pendidikan karakter bertujuan untuk
mewujudkan dan menciptakan peserta didik yang berilmu
pengetahuan dan berkarakter sesuai dengan nilai
Pancasila;
bahwa penguatan pendidikan karakter di Kabupaten
Sleman diperlukan dalam rangka mendukung Tata Nilai
Budaya Sleman sebagai kekuatan modal sosial dalam
pembangunan daerah;
bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab untuk menyusun dan
melaksanakan kebijakan rencana aksi Penguatan
Pendidikan Karakter;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Tanggung Jawab, Strategi, Dan Prioritas Dalam Pelaksanaan PPK; Penyelenggaraan PPK; Rencana Aksi Daerah PPK; Kerja Sama; Pembinaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 13 hlm. Penjelasan: 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat