Untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Bentuk dan Kriteria; Bab III tentang Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Bab IV tentang Uji Coba Inovasi Daerah; Bab V tentang Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Bab VI tentang Pendanaan; Bab VII tentang Informasi Inovasi Daerah; Bab VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX tentang Ketentuan Peralihan; Bab X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Nonformal
ABSTRAK:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mewujudkan tujuan membentuk manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia sebagaimana tersebut di atas, diperlukan pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat diluar pendidikan formal yang telah ada yakni melalui penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal. Dalam rangka berperan serta untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan Pendidikan Diniyah Nonformal sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas. Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2005-2025 serta penyelerasan dengan Visi dan Misi Walikota/Wakil Walikota Terpilih periode 2017 -2022.
Dasar Hukum Perda ini : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 58 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; Permenag No. 13 Tahun 2014; Pergub Riau No. 32 Tahun 2008.
Perda ini terdiri dari:
Bab I tentang Ketentuan Umum;
Bab II tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan;
Bab III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal;
Bab IV tentang Kurikulum dan Ijazah;
Bab V tentang Pembiayaan;
Bab VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2036
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2O36;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-
2036;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 19);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tlhun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
(10),
11. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembalgunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1173);
12. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2017
tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 - 2022 ( Lembaran
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 2022 (Lembaran
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6)
Peraturan in imengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekanbaru, Pembangunan Destinasi Pariwisata Pekanbaru, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata Pekanbaru, Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Pekanbaru, dan Indikasi Program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
39 Hlm, Lamp. I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2020 - 2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 13 Tahun 2017; Permendagri No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2016; Permendagri No. 116 Tahun 2017; Permenagraria No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 4 Tahun 2019; Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018.
Perda ini terdiri dari : Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Lingkup Wilayah Perencanaan; Bab III tentang Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota; Bab IV tentang Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota; Bab V tentang Rencana Pola Ruang Wilayah Kota; Bab VI tentang Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kota; Bab VII tentang Arahan Pemanfaatan Ruangan Wilayah Kota; Bab VIII tentang Program Utama Perwujudan Kawasan Strategis Kota; Bab IX tentang Kelembagaan; Bab X tentang Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Bab XI tentang Penyidikan; Bab XII tentang Ketentuan Pidana; Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan; Bab XV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/ No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022, maka Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 - 2022 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017.
Perda ini terdiri dari:
Sistematika Perubahan RPJMD Tahun 2017 - 2022 disusun sebagai berikut.
Bab I tentang Pendahuluan
Bab II tentang Gambaran Umum Kondisi Daerah
Bab III tentang Gambaran Keuangan Daerah
Bab IV tentang Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Bab V tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Bab VI tentang Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
Bab VII tentang Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Bab VIII tentang Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Bab IX tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No. 7 TAHUN 2017
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PEKANBARU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/ No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dan pengembalian tipelogi 5 (lima) Perangkat Daerah serta tipelogi kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Derah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah.
Selain perangkat daerah tersebut, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan Wilayah Daerah Kota Pekanbaru, meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan kesejahteraan Masyarakat Kota Pekanbaru umumnya dan Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai serta Kecamatan Rumbai Pesisir serta adanya aspirasi yang berkembang daJam masyarakat, sehingga dipandang perlu membentuk Kecamatan baru. Untuk mewujudkan dan mencapai sasaran sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 17 Tahun 2018 maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 18 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2016.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Penataan Kecamatan; Bab III tentang Pembentukan Kecamatan; Bab IV tentang Penyesuaian Kecamatan; Bab V tentang Pusat Pemerintahan; Bab VI tentang Batas dan Luas Wilayah; Bab VII tentang Pemerintahan; Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan; Bab IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL DAERAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN HUKUM LAINNYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, menghadapi pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk lebih
meningkatkan kinerja dan pengembangan BUMD perlu diciptakan suatu iklim usaha yang nyata, dinamis dan bertanggungiawab dengan upaya dan usaha untuk mengelola investasi lebih baik serta untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan penyertaan modal kepada BUMD. Untuk memberikan kejelasan terhadap besaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran kepada BUMD, baik penyertaan modal yang berasal dari deviden saham, penyertaan modal dariAPBD maupun penyertaan modal atas barang milik daerah, perlu diatur besaran kumulatif dan besaran penyertaan
modal setiap tahun anggaran. Perda No. 4 Tahun 2019 belum secara eksplisit menyebutkan Pihak yang
disertakan modal berupa aset tanah senilai Rp124.366.017.460,00. Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan analisa kelayakan investasi mengenai penyertaan modal sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2015.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan/atau non kas dan barang tidak bergerak dan/atau aktiva bukan kas kepada PDAM Tirta Siak Pekanbaru sebesar Rp2.850.000.000,00 (Tahun 2015) dan Rp41.957.737.097,82 (Tahun 2016), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru sebesar Rp400.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru sebesar Rp1.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru berupa aset tanah sebesar Rp124.366.017.460,00 (Tahun 2019), PT. Bank Riau Kepri dalam bentuk deviden saham senilai Rp647.400.000,00 (Tahun 2019).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah dan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum
Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan badan usaha milih daerah Kota Pekanbaru dan badan hukum lainnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah, yanf dialokasikan dalam APBD Kota Pekanbaru;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; PP No.49 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENDGRI No.37 Tahun 2014; PERDA Provnsi No.10 Tahun 2002; PERDA Kota Pekanbaru No.12 Tahun 1997; PERDA Kab. Siak No.6 Tahun 2004; PERDA Kota Pekanbaru No.11 Tahun 2006; PERDA Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Pekanbaru No.07 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Makasud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Penganggaran dan Pelaksanaan; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Deviden;Pengawasan; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru
Tahun 1999 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai komsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan megacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1999; uu No.38 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; U No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1997; PP No.42 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERPRES No.97; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2012; PERMENDAG No.53 /M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No.70 /M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAG No.56 /M-DAG/PER/9/2014; PERDA Kota Pekanbaru No.02 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 60 (enam puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan danToko Swalayan;Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban dan Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
29 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat