Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penetapan; Bab 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab 4. Kepegawaian; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
ABSTRAK:
a. Bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemeritahan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai tipologi berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi kelembagaan agar tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya;
c. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perangkat daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya diubah
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk melakukan percepatan dalam pembangunan ekonomi di Daerah diperlukan iklim Penanaman Modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien untuk mengolah potensi ekonomi kerakyatan termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Daerah;
c. Bahwa untuk memberikan dasar dan jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Peta Potensi Penanaman Modal; Bab 4. Promosi Penanaman Modal; Bab 5. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Terintegrasi; Bab 6. Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal; Bab 7. Pengawasan Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 8. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 9. Partisipasi masyarakat; Bab 10. Pendanaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
23 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Perizinan; Bab 3. Persyaratan Perizinan Berusaha; Bab 4. Pelaksanaan Pelayanan; Bab 5. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Bab 6. Pengelolaan Informasi; Bab 7. Penyuluhan kepada Masyarakat; Bab 8. Pelayanan Konsultasi; Bab 9. Pendampingan Hukum; Bab 10. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 11. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Pelaporan; Bab 14. Partisipasi Masyarakat; Bab 15. Pendanaan; Bab 16. Ketentuan Penyidikan; Bab 17. Ketentuan Pidana; Bab 18. Ketentuan Peralihan; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
31 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 - 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 - 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya, maka penyelenggaraan pembangunan perlu dilakukan secara terencana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang sinergis dengan perencanaan pembangunan daerah provinsi dan perencanaan pembangunan nasional;
b. Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalami perubahan yang mendasar sehingga berdampak pada ketidaksinkronan yang terjadi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019-2024 sehingga perlu dilakukan perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019-2024 agar sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya, maka berdasarkan hasil pengendalian atas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019-2024, perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 - 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 - 2024 diubah
7 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat