Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Amanat dari Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan seteah tahun
anggaran berakhir. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun
2017
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
-::>
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan operasional;
e. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
f. Laporan perubahan ekuitas;dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasa 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak daerah. Penerimaan dari Pajak Daerah digunakan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat di segala
bidang. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ruang lingkup Pajak Daerah meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan.
f. Pajak Mineral Bukan Loga
rn
dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13);
b. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9)
sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 11);
c. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12);
d. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklarne;
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
f.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
Batuan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 9);
g. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pajak
Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 10);
h. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 8, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 8);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 ten tang Pajak Sarang Burung W alet
(Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 14);
•
1.
j. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13); dan
k. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakaan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016
Objek Retribusi terdiri atas:
a. Jasa Umum
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2010 ten tang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2010 Nomor 08);
b. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04 tahun 2011 Ten tang
Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 04);
d. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Ber-motor (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 05);
e. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalarn Umum (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 10);
f. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 11);
g. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan dan/ atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 20);
h. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 06) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persa rnpahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014
Nomor 22);
i. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 21);
j. Peraturan Daerah Kota Palan Raya Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengandalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 22);
k. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 23);
l. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 6);
m. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun tentang 2012
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012
Nomor 07);
n. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2012 Nomor 10) sebagaimana di ubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 10);
o. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 11);
p. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Raya Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin
tempat Penjualan Minuman Beralkohohol (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 23);
q. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12);
r. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun 2014 Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 13, Tarnbahan Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13); dan
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
121 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya dalam rangka
mendorong dan mempercepat pembangunan daerah
bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan
dan memberdayakan secara maksimal Perusahaan
.
•
•,
,
>_.-'
Daerah, sehingga dapat menjarnin terselenggaranya
kegiatan perusahaan daerah berdasarkan prinsip
prinsip ekonomi, maka diperlukan penguatan struktur
permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah
Kota Palangka Raya kepada Perusahaan Daerah Air
Minum, perlu mengubah beberapa ketentuan dala
111
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
15
Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Palangka Raya kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indones ia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palan
Raya Nomor 11
Tahun 2016
Ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun
2007 tentang Penyertaan
Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 15), sebagaimana telah di ubah dengan
Modal
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan
Daerah
Air
Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 18), di ubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun
2007 tentang Penyertaan
Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 15), sebagaimana telah di ubah dengan
Modal
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan
Daerah
Air
Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 18), di ubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
.
8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, menyatakan
rencana pembangunan daerah dapat diubah,
perubahan rencana pembangunan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah. dengan diterbitkannya Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya,
sehingga Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2013-2018 perlu
dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
06 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dala rn
Menetapkan
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19)
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dala rn
Menetapkan
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19)
diubah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 19), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Rencana Induk Pembangunan Kepa riwisataan diatur
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19
Tahun 2014
Pembangunan kepariwisataan Kota meliputi:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pa riwisata; dan
d. kelembagaan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kepariwisataan
merupakan bagian integral dari pembangunan
Kota Palangka Raya yang dilakukan secara
sistematis terencana, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai
agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan
sejarah, seni, karakteristik daerah merupakan
sumber daya dan modal dasar pembangunan
kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat
serta mampu menghadapi tantangan global
melalui usaha pariwisata. Dalam rangka mengendalikan
penyelenggaraan kepariwisataan di Kota
Palangka Raya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha kepariwisataan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun
1996; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan r
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
J. mempererat persahabatan antardaerah dan antarbangsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa dan selur uh tumpah darah Indonesia,
oleh karena itu harus ada perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan kepada rakyat dari
ancaman bencana. Wilayah Kota Palangka Raya memiliki
konclisi geografis, geologis, demografis, dan
klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik
yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor
non alam yang dapat menyebabkan kerugian
harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dari
kerusakan linkungan, yang dalam keadaan
tertentu dapat menghambat pembangunan
daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana harus menetapkan kebijakan daerah di
wilayahnya yang selaras dengan pembangunan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB IV PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB VII PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya
berkewajiban untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat, salah satunya kualitas
kesehatan masyarakat melalui makanan yang
ditambahkan bahan berbahaya. Penggunaan bahan tambahan makanan
berbahaya di Kota Palangka semakin meluas
dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan
masyarakat dari pangan yang mengandung
bahan tambahan makanan yang berbahaya,
perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan peredarannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M
DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun
2012
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN;
BAB III PENGAWASAN PEREDARAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN BERBAHAYA;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN LAINL
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat