Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber
Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan
Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada
Masyarakat Serta Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat
Khusus Parkir Dan Pelaksanaannya Harus Diatur Dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI : KEBERATAN;
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XV : KETENTUAN KHUSUS;
BAB XVI : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan
Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan pelaksanaanya
harus diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB IX
KEBERATAN;
BABX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
LAIN- LAIN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan
Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan dan pelaksanaanya harus diatur
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK;
BAB XII
PEMERIKSAAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 02 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah dan pelaksanaanya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 01 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali dan meningkatkan potensi-potensi pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008
BABI
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB VIII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IX
TATA KERJA;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pembentukan Susunan Oraanisasi dan Tata Keria Dinas Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun
2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota PalangKa Raya Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penataan Kembali Kelembagaan Yang Lebih Efektif Dan Efisien
Khususnya Fungsi Pengelolaan Administrasi, Pelaporan Keuangan Serta Aset Daerah
Agar Lebih Fokus Pada Pembidangan Tugas Pokok Dan Fungsinya Serta Sesuai
Dengan Kebutuhan Daerah Sebagaimana Diatur Dalam Huruf C Angka 3 Sub Huruf C
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Perda Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB VIII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IX
TATA KERJA;
BABX
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor
19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2011
PERDA Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan
Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor Dan Pelaksanaanya Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; .Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : JENIS, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X : SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI : PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII : PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV : PENAGIHAN/ TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XV : KEBERATAN;
BAB XVI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XVIII : PEMANFAATAN;
BAB XIX : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX : PENYIDIKAN;
BAB XXI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek Dan Pelaksanaanya Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Dengan persetujuan bersama.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNA JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X ; PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII : PENAGIHAN I TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII : KEBERATAN;
BAB XIV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XVI : PEMANFAATAN;
BAB XVII : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVIII : PENYIDIKAN;
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
TIngkat II Palangka Raya Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Kewenangan pajak sarang burung walet menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATACARA PERHITUNGAN PAJAK; BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V
MASH PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTA4G; BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK; BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB IX
KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB X
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIIII
KETENTUAN KHUSUS; BAB XIII
PENYIDIKAN; BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemeriksaan
pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat clan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V
MASH PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK; BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ; BAB IX
KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB X
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB X11
KETENTUAN KHUSUS; BAB XIII
PENYIDIKAN; BAB XIV
KETENTUAN PIDANA; BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 1998 Nomor 02 Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat