Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
- bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikis
merupakan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi terhadap perempuan dan anak dan kejahatan terhadap
martabat manusia sehingga menghambat terciptanya keadilan dan kesetaraan gender;
- bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan
bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin peraturan perundang-undangan;
- bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mengatur dan mengurus penanganan serta memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang meliputi dari segi penegakan hukum, perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, dan spiritual;
- bahwa untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan
dan anak korban kekerasan perlu dibentuk suatu wahana
yang dapat memberikan layanan secara terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606):
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
- Hak dan kewajiban anak
- Hak dan kewajiban negara, orang tua, dan masyarakat
- Penyelenggaraan perlindungan anak
- Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2015
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik yang terintegrasi dan erkesinambungan
serta membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Lamandau
Publik di Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
- Ruang Lingkup Pelayanan Publik
- Pembiana dan Tanggung Jawab
- Sistem Pelayanan terpadu
- Akuntabilitas
- Evaluasi Pelayanan Publik:
- Hak, Kewajiban dan Larangan Penyelenggara Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keluarga Berencana
ABSTRAK:
- bahwa jumlah penduduk yang besar dan kurang serasi, kurang selaras, serta kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dapat mempengaruhi segala segi pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan;
bahwa kualitas penduduk dan kualitas keluarga perlu dikembangkan, serta mobilitas penduduk perlu diarahkan
agar terwujud keluarga sejahtera sehingga menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan;
- bahwa untuk mewujudkan keluarga sejahtera tersebut, Pemerintah telah menetapkan program Keluarga Berencana, yang selanjutnya penanganan Keluarga Berencana telah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas, diperlukan pengaturan tentang Keluarga Berencana yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3692);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
- Hak dan kewajiban pendudukan dalam pembangunan keluarga sejahtera
- Upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
- Perkembangan kependudukan
- pembangunan keluarga berencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah,
diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan di daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 257 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PENGANGKATAN, PELANTIKAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB V
KARTU TANDA PENGENAL;
BAB VI
KODE ETIK PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB VII
PELAKSANAAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB IX
PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB X
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
KERJASAMA;
BAB XIII
PEMBIAYAAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan Partai Politik dan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi Partai Politik di Kabupaten Lamandau, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. untuk memberikan bantuan keuangan tersebut diperlukan payung hukum dan landasan hukum yang mengatur pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai Politik sehingga dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III
PENGANGGARAN DALAM APBD;
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK;
BAB VI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK;
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan aturan mengenai pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa, desa adat, kewenangan desa serta pemerintahan desa. Selain itu perlu pula diatur mengenai
peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keuangan desa, kekayaan desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan desa, Badan Usaha Milik Desa, kerja sama desa, Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat
Desa.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENATAAN DESA;
BAB IV
KEWENANGAN;
BAB V
PEMERINTAHAN DESA;
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA;
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
BAB VIII
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN;
BAB IX
BADAN USAHA MILIK DESA;
BAB X
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH CAMAT;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2007 Nomor 04), Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 05), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 39), Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2009 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 31) dan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2014 tentang Kerja Sama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang tertib azas dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pertanggungjawaban keuangan yang diselenggarakan secara profesional dan terbuka. Sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN DAN TUGAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III
AZAS UMUM DAN STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD;
BAB V
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB VI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB X
PENGELOLAAN KAS;
BAB XI
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XII
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH;
BAB XIII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XVI
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB XVII
PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2011, Nomor
61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 53)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
144 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat Berwawasan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa pertambangan ral<yat merupakan bagian dari
pertambangan mineral dan batubara, yang dalam
pemanfaatannya tetap harus menghormati hak setiap
orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang balk
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dampak negatif dari pertambangan rakyat yang ada
diwilayah Kabupaten Lamandau perlu diantisipasi dengan
mengedepankan prinsip pembangunan daerah yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Perda Provinsi Kalteng Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab Lamandau Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III USULAN RENCANA WPR;
BAB IV IPR;
BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IPR;
BAB VI IURAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB VII PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
BAB VIII PERLINDUNGAN MASYARAKAT;
BAB IX PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT;
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa demi
terwujudnya ketertiban dan
kelancaraan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum,
perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian izin
angkutan dan izin trayek bagi kendaraan bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II IZIN USAHA ANGKUTAN;
BAB III IZIN TRAYEK;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kecerdasan Kehidupan bangsa, khususnya di
Kabupaten Lamandau perlu ditumbuhkan budaya
gemar membaca melalui pengembangan dan
pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam. Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka dalam
rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan
untuk menyediakan layanan bagi masyarakat secara
optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu,
memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat
meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola
perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan
dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN ;
BAB IV
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN;
BAB V
SARANA DAN PRASARANA ;
BAB VI
TENAGA PERPUSTAKAAN;
BAB VII
STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB VIII
KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
LARANGAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat