Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi dana Desa Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan , Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya,
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1.Ketentuan Umum;
2.Maksud,Tujuan,dan Prinsip;
3.Besaran Alokasi Dana Desa;
4.Penggunaan Alokasi Dana Desa;
5.Penyaluran Alokasi Dana Desa;
6.Pengelolaan dan Pelaporan;
7.Pembinaan dan Pengawasan; dan
8.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggara Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dan Marka Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman ,
tertib dan disiplin dalam berlalu lintas diperlukan upaya dari
pemerintah daerah melalui penyelenggaraan lalu lintas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara , Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan ;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas ;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas ;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014
tentang Marka Jalan ;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa, Perangkat Desa, Kelembagaan Masyarakat Desa, dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja, integritas, disiplin dan
kesejahteraan bagi Badan Permusyawaratan Desa dan
Perangkat Desa serta unsur-unsur lainnya di lingkungan
Pemerintah Desa, perlu memberikan tunjangan dan biaya
operasional serta honor lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten
Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1.Ketentuan Umum;
2.Besaran Tunjangan BPD dan Kelembagaan Masyrakat Desa dan Standar Operasional;
3.Sumber Pendanaan;
4.Pembinaan dan Pengawasan;
5.Ketentuan Peralihan; dan
6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa dan Pasal 99 ayat ( 2) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian , Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan , Kabupaten
Sukamara , Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas ,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya , dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
1.Ketentuan Umum;
2.Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
3.Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
4.Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
5.Monitoring dan Evaluasi; dan
6.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Lamandau No. 06 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat ( 2 ) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara ,
Pensiunan , Penerima Pensiun , dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya , dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara ;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija Menjadi Undang-
Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.Ketentuan Umum;
2.Maksud dan Tujuan;
3.Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
4.Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
5.Pembayaran;
6.Pendanaan; dan
7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Lamandau No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau No 73 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERBUP Kab. Lamandau No. 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau
PERBUP Kab. Lamandau No. 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan
Bupati Lamandau Nomor 73 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati
Lamandau Nomor 48 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat
Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2020 Nomor 693);
b. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2022
Nomor 806); dan
c. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di
Kabupaten Lamandau (Berita Daerah Kabupaten Lamandau
Tahun 2021 Nomor 761),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di
Kabupaten Lamandau.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Ketiga Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan
Daerah Otonom Baru , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun
2024-2026.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan , Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan ,
Tatacara Penyusunan , Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1.Ketentuan Umum;
2.Ruang Lingkup;
3.Maksud dan Tujuan;
4.Sistematika,Isi dan Uraian;
5.Pengendalian dan Evaluasi; dan
6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
pembangunan serta guna memberi pedoman dalam
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Keija Pemerintah Daerah
1.Ketentuan Umum;
2.Ruang Lingkup;
3.Sistematika;
4.Pengendalian dan Evaluasi;
5.Rencana Pembangunan Daerah;
6.Ketentuan Peralihan; dan
7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah sesuai Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada BAB VI Butir D.1.h;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Per UU ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah , Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 / PMK .07 / 2021 tentang
Penggunaan , Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pajak Daerah Kabupaten Lamandau ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau
Pada Perseroan Terbatas ( PT) Bank Pembangunan Kalimantan
Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas ( PT)
Bank Pembangunan Kalimantan Tengah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau
Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah
Bajurung Raya ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2022 Nomor 211, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 258);
33. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun Anggaran 2023.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan
sebesar Rp.969.358.252.300,- ( Sembilan Ratus Enam Puluh
Sembilan Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus
Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah ) yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), dan ayat (3) diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Perancaflg Peraturan
Per UU
Kabag H Asisten 1 Sekretaus Daerah
%
- 6 -
Pasal 9
( 1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, direncanakan sebesar
Rp.660.945.954.965,- ( Enam Ratus Enam Puluh Milyar
Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus
Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima
Rupiah ) yang terdiri atas:
a . belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d . belanja subsidi;
e. belanja hibah ; dan
f. belanja bantuan sosial.
( 2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, direncanakan sebesar Rp. 341.330.254.900,- (Tiga
Ratus Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta
Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 247.810 .907.762 ,-
(Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus
Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam
Puluh Dua Rupiah).
(4 ) Belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1)
huruf c direncanakan sebesar Rp.O ,-
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1)
huruf d direncanakan sebesar Rp. O,-
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 )
huruf e direncanakan sebesar Rp.68.829 . 770.428,- ( Enam
Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan
Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh
Delapan Rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf f direncanakan sebesar Rp.2.975. 021.875, -
( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua
Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
2.Ketentuan Pasal 10 ayat ( 2) , dan ayat (3), diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat ( 1) huruf a yang terdiri atas:
a. belanja gaji dan tunjangan ASN;
b. belanja tambahan penghasilan ASN ;
c. tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan
objektif lainnya ASN;
d . belanja gaji dan tunjangan DPRD;
e. belanja gaji dan tunjangan KDH / WKDH ; dan
f. belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta
KDH / WKDH .
( 2) Belanja gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) huruf a, direncanakan sebesar
Rp.193.727.834.435,- ( Seratus Sembilan Puluh Tiga Milyar
PerancanA Peraturan
Per UU 11
Kabag Hujmm Asisten 1 Sekretaris Daerah
N Q>- =nk,
- 7 -
Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga
Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ) .
(3) Belanja tambahan penghasilan ASN sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1 ) huruf b, direncanakan sebesar
Rp.98.140.089.708,- ( Sembilan Puluh Delapan Milyar
Seratus Empat Puluh Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu
Tujuh Ratus Delapan Rupiah).
( 4) Belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan
objektif lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1)
huruf c , direncanakan sebesar Rp.30.481.044.964 ,- ( Tiga
Puluh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat
Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat
Rupiah)
( 5) Belanja gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf d , direncanakan sebesar
Rp. l 1.475.061.567,- ( Sebelas Milyar Empat Ratus Tujuh
Puluh Lima Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam
Puluh Tujuh Rupiah).
(6) Belanja gaji dan tunjangan KDH / WKDH sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar
Rp.217.949.226,- ( Dua Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan
Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh
Enam Rupiah).
( 7 ) Belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH /
WKDH sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf f ,
direncanakan sebesar Rp. 601.600.000,- ( Enam Ratus Satu
Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
(8) Belanja Pegawai BLUD direncanakan sebesar
Rp.6.686 .675.000,- ( Enam Milyar Enam Ratus Delapan
Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu
Rupiah).
3.Ketentuan Pasal 11 ayat ( 1) , ayat ( 2 ) , ayat (3), ayat ( 4) , ayat (5)
dan ayat (6 ) diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
( 1) Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf b yang terdiri atas:
a. belanja barang;
b. belanja jasa;
c. belanja pemeliharaan;
d. belanja peijalanan dinas;
e. belanja uang dan / atau jasa untuk diberikan kepada
pihak ketiga / pihak lain / masyarakat;
f . Belanja barang dan jasa BOS; dan
g. Belanja barang dan jasa BLUD.
(2) Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf
a , direncanakan sebesar Rp.51.768.630.879,- (Lima Puluh
Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam
Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh
Sembilan Rupiah).
(3) Belanja jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf b,
direncanakan sebesar Rp.100.898.457.099 ,- ( Seratus
Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat
Perancang F
Per UU l :raturan Kabag Htritum Asisten 1 Sekretaris Daerah
\ b f / i - — 1
- 8 -
Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Sembilan
Rupiah).
(4) Belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) huruf
c , direncanakan sebesar Rp. 22.427.539.921,- ( Dua Puluh
Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Ttijuh Juta Lima Ratus
Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu
Rupiah).
(5) Belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud ayat ( 1)
huruf d , direncanakan sebesar Rp.47.636.133.116 ,- (Empat
Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta
Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Belas Rupiah).
(6) Belanja Uang dan / atau Jasa untuk diberikan kepada pihak
ketiga / pihak lain / masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) huruf e , direncanakan sebesar
Rp.3.722.532.200,- (Tiga Milyar Tiijuh Ratus Dua Puluh
Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus
Rupiah).
( 7) Belanja barang dan jasa BOS sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp.9.325. 213.784,-
( Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus
Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
(8) Belanja barang dan jasa BLUD sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) huruf g, direncanakan sebesar
Rp .12.032.400.763,- ( Dua Belas Milyar Tiga Puluh Dua Juta
Empat Ratus Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
4.Ketentuan Pasal 14 ayat ( 1 ) , ayat (3) , ayat (4) , ayat (5) dan ayat
(6) diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
( 1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b, direncanakan sebesar
Rp. 176.874.480.898,- ( Seratus Tujuh Puluh Enam Milyar
Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus
Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan
Rupiah) yang terdiri atas:
a . belanja modal tanah ;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal bangunan dan gedung;
d . belanja modal jalan , jaringan , dan irigasi;
e . belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset tidak berwujud .
( 2 ) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1)
huruf a , direncanakan sebesar Rp.785.120 .000,- (Tujuh
Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu
Rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 34.784.600.477,-
(Tiga Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh
Empat Juta Enam Ratus Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh
Tujuh Rupiah).
( 4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana
dimaksud ayat ( 1) huruf c, direncanakan sebesar
Rp.46.657.832.745,- (Empat Puluh Enam Milyar Enam
Perancanrf
Per UU |
Peraturan Kabag H*rt?uhi Asisten 1 Sekretaris Daerah
A 3 GU fl
- 9 -
Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua
Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
(5) Belanja modal jalan , jaringan dan irigasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1) huruf d , direncanakan sebesar
Rp.93.436.648.364 , - ( Sembilan Puluh Tiga Milyar Empat
Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh
Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1) huruf e, direncanakan sebesar
Rp.1.210.279.312 ,- (Satu Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta
Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Belas
Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelesaian penanganan pengaduan
masyarakat dan menciptakan transparansi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi , kolusi
dan nepotisme.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung
Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tugas Tanggung Jawab
Keuangan Negara ;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi Nomor: Per / 05 / M. PAN / 4 / 2009
tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan
Masyarakat bagi Instansi Pemerintah;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2022 tentang
Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Lamandau.
1.Ketentuan Umum;
2.Sumber Materi dan Pengaduan;
3.Sarana/Media Pengaduan;
4.Penanganan Pengaduan Masyarakat;
5.Pemantauan dan Pemuktahiran;
6.Ketentuan Peralihan; dan
7.Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat