Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 50 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan administrasi kependudukan khususnya kegiatan penyediaan KTP dan Akta Catatan Sipil, maka perlu ditetapkan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil;
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan:
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga; dan
c. Akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 49 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengendalian menara telekomunikasi, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di bidang pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi , dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembangunan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 48 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan pengujian kendaraan bermotor, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin trayek, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pemberian izin trayek, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Trayek.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin trayek. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 46 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan tempat khusus parkir, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 45 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan perparkiran di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. Ketentuan Pasal 127 huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
b. untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya melalui pelayanan dan penyediaan terminal, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan terminal.
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 38 Tahun 2004
10. UU No. 22 Tahun 2009
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. PP No. 34 Tahun 2006
18. Perpres No. 1 Tahun 2007
19. Perda Rejang Lebong No. 32 Tahun 2002
20. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
21. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
22. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
23. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Terminal, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk
kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas terminal.
Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Perda Rejang Lebong No. 6 Tahun 2003
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 43 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j UU No. 28 Tahun 2009
Meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan PAD
Penataan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang penyediaan dan/atau penyedotan kakus
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 10 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No.18 Tahun 2008
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 1 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
19. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
20. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
21. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dipungut retribusi
sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pelayanan
penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Mencabut Perda Rejang Lebong Nomor 22 Tahun 1998
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 42 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi
Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui jasa
pelayanan persampahan/kebersihan, serta dalam rangka penataan,
pengawasan dan pengendalian atas kegiatan di bidang
persampahan/kebersihan, maka perlu ditetapkan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 10 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 18 Tahun 2008
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 1 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
19. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
20. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
21. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dipungut retribusi sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Mencabut Perda Nomor 21 Tahun 1998
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2011 No. 41 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan
Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang
menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin gangguan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Gangguan;
1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) stbl. Tahun 1926
Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan stbl. Tahun
1940 Nomor 450;
2. UU No. 4 Drt Tahun 1956
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 8 Tahun 1981
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 10 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 28 Tahun 2009
11. PP No. 20 Tahun 1968
12. PP No. 6 Tahun 1988
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 1 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
19. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
20. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
21. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin gangguan.
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Perda Rejang Lebong No. 12 Tahun 2005
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat