Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 60 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Sarang Burung Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Sarang Burung Walet, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap kegiatan pengambilan dan/atau
pengusahaan sarang burung walet yang mengakibatkan dikenakannya Pajak Sarang
Burung Walet, harus menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 59 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyelenggaraan reklame, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu
ditetapkan Pajak Reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas kegiatan penyelenggaraan reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. antara lain meliputi: Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;Reklame kain; Reklame melekat, stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; Reklame udara; Reklame apung; Reklame suara; Reklame film/slide; dan Reklame peragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 58 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kab. Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu diatur dan ditetapkan Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan pengelolaan barang daerah khususnya berkenaan dengan usia penghapusan kendaraan dinas operasional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong perlu diubah;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Seri E), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 39 ayat (3) dihapus
2. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 39A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 57 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, untuk pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan, kedudukan, tugas dan fungsi perangkat daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung, dan unsur pelayanan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
c. bahwa sehubungan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong khususnya berkenaan dengan peningkatan status Bagian Administrasi Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong perlu diubah;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf c dihapus
3. Diantara BAB XXVI dan BAB XXVII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XXVIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 56 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kab. Rejang Lebong Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan Pembangunan Daerah khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
b. bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Materi Pokok: RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, RPJPD Propinsi Bengkulu, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong, serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi Bengkulu. RPJMD,memuat:
a. visi, misi, dan program Bupati;
b. arah kebijakan keuangan daerah;
c. strategi pembangunan daerah;
d. kebijakan umum;
e. program SKPD;
f. program lintas SKPD;
g. program kewilayahan;
h. rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan
i. rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 55 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan/usaha restoran, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan restoran oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang, maka perlu
ditetapkan Pajak Restoran;
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Restoran, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 54 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan/usaha perhotelan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
perhotelan oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Hotel.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 53 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyelenggaraan hiburan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
hiburan oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Hiburan.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Hiburan, dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut
bayaran. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 52 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyelenggaraan tempat parkir, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan parkir oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Parkir.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 13 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penjualan dan peredaran minuman beralkohol, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol. Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Wajib Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat