TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/2022/No.009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal
10 Agustus 2022,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 , Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 , Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
125/KMK.07/2021
Peraturan tersebut megnatur mengenai landasan hukum mengenai penetapan ABPD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Gubernur mengenai Penjabaran APBD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD/2022/No. 008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke
dalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 6 September 2022,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ,
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 , sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2020 , Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 , Keputusan Menteri Keuangan Nomor
125/KMK.07/2021 ,
30.
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Belanja dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 926),
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
125/KMK.07/2021 tentang Penetapan Tingkat Suku
Bunga Pinjaman Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah dan Subsidi
Bunga Atas Pinjaman Daerah Dalam Rangka
Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tahun 2021,
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 8 Tahun 2022 , Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 2 Tahun 2022 .
Perda ini mengatur mengenai landasan hukum tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2022 mengenai APBD, Penerimaan Daerah , Pengeluaran Daerah , Pendapatan Daerah , Dana Transfer Umum , Dana Transfer Khusus , Dana Bagi Hasil ,Dana Alokasi Umum , DAK , Belanja Daerah , Pembiayaan , Pinjaman Daerah , Utang Daerah , Pemberian Pinjaman Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai Penjabaran APBD (Perubahan) Tahun 2023
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2022
tENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD/2022/No. 007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021 telah mendapat persetujuan
bersama DPRD pada tanggal 20 Juni 2022 dan
telah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri
sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903-5250 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 dan
Rancangan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara
Timur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Anggaran 2021
c. bahwa Gubernur bersama DPRD telah
melaksanakan penyempurnaan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai
hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada huruf b,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UUNomor 13 Tahun 2022 , UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 21 Tahun 2022, PP Nomor 8 Tahun 2006, PPNomor 71 Tahun 2010 , PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun
2020, Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022
Perda tersebut mengatur mengenai landasan hukum Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa laporan Keuangan terdiri dari laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2021: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2021,
Neraca per 31 Desember 2021: Laporan Operasional per 31 Desember 2021:
Laporan Arus Kas per 31 Desember 2021:
Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2021: dan
Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2021. serta dilampiri
dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahan Daerah per 31 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Peraturan Gubernur mengenai Penjaabran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2022
TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/2022/No. 006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat termasuk
penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum
dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang
secara adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945,
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat, termasuk di Daerah Nusa Tenggara
Timur sebagian besar penyandang disabilitas belum
sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang
sama disebabkan masih adanya pembatasan,
hambatan, kesulitan atau pengurangan hak
penyandang disabilitas, sehingga perlu diwujudkan
kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang
Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara
mandiri tanpa diskriminasi, untuk itu diperlukan
jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas untuk dapat diberdayakan yang merupakan
tanggung jawab Pemerintah Daerah serta peran serta
masyarakat,
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas,
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022, ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 , UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 , UU Nomor 8 Tahun 2016,UU Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 , PP Nomor 43 Tahun 1998,PP Nomor 43 Tahun 2012 , Perpres Nomor 75 Tahun 2015 , Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai memberikan landasan hukum meliputi; ragam penyandang disabilitas,
hak penyandang disabilitas, tanggungjawab Pemerintah Daerah,
perencanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,
koordinasi,
komite disabilitas daerah,
. partisipasi masyarakat,
pendanaan,
penghargaan, dan
pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2022
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD/ 2022/No. 005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan ii Daerah
ABSTRAK:
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Permendagri Nomor 15
Tahun 2008 pasal 11 ayat (2) sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri Nomor 67
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No 1 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 , Inpres RI No 9 Tahun 2000, Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, Permendgri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Perda tersebut mengatur mengenai pengurusutamaan ( PUG) Gender dalam Pembangungan di daerah guna memberikan landasan hukum dan pedoman
kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender, yaitu lebih jauh mengenai perencanaan dan pelaksanaan; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; pembinaan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH NTT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD/ 2022/No 004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, antara lain menyatakan bahwa penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak didasarkan dengan Perda;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara lain menyatakan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri nomor 77 Tahun 2020, perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2013,
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah; Bab 3. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Bab 4. Pembiunaan dan Pengawasan; Bab 5. Pemeriksaan; Bab 6. Pembagian Deviden; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Ketentuan BAB IX Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggar Timur Nomor 2 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD/ 2022/No 003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 tanggal 17 Mei 2021,
antara lain menyatakan bahwa penambahan penyertaan
modal pada PT. Bank NTT Tahun 2020 sebesar Rp.
27.545.550.000,- (dua puluh tujuh miliar lima ratus
empat puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku karena tidak didasarkan dengan Perda,
b. bahwa sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
antara lain menyatakan bahwa rekomendasi BPK wajib
ditindaklanjuti,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 64 Tahun 1958, UU No 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2009,
Perda ini mengatur tentang perubahan keempat No 9 Tahun 2009 yaitu mengatur tentang Penyertaan modal daerah dianggarkan dalam APBD yang dialokasikan
penyediaan dananya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan keuangan
daerah diperlukan guna meningkatkan efisiensi dan
efektifitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah
dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan
pelayanan kepada masyarakat,
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan,
c. bahwa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014
sebagaimana dimaksud pada huruf b berkaitan dengan
pengaturan kembali mengenai mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi
Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Kekayaan Daerah
dan Utang Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan
Daerah dan Informasi Keuangan Daerah:k
Mengingat
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelola keuangan daerah,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
pelaksanaan dan penatausahaan,
laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah:
. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah,
kekayaan daerah dan utang daerah,
badan layanan umum daerah,
penyelesaian kerugian keuangan daerah,
informasi keuangan daerah, dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014
111
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/2022/No. 001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan
untuk melakukan pungutan yang akan menjadi salah
satu sumber pendapatan bagi daerah sehingga dapat
mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
dan pembangunan daerah:
. bahwa pungutan berupa Retribusi Jasa Usaha terhadap
pelayanan atau penyediaan fasilitas yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah adalah merupakan salah satu unsur
yang penting dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal
sehingga dapat mewujudkan kemandirian daerah,
. bahwa dengan adanya penambahan obyek baru dalam
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
Penjualan Produk Usaha Daerah, Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan dan Retribusi Tempat Khusus Parkir,
maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
perlu disesuaikan,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha,
Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2011,
Perda tersebut mengatur mengenai penambahan obyek baru dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Tempat Khusus parkir. aka terhadap Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan kembali
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Perda Provinsi NTT No 9 TAHUN 2011
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 133 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 133, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 133
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan dalam Bab VI Butir D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD; Bab 3. Pergeseran Anggaran yang Menyebabkan Perubahan APBD; Bab 4. Pergeseran Anggaran pada Kondisi Tertentu; Bab 5. Mekanisme Pengajuan Usulan Pergeseran atau Perubahan Anggaran; Bab 6. Mekanisme Persetujuan/Penolakan Usulan Pergeseran atau Perubahan Anggaran; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 51 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman; 27 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat