Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan sumber informasi, alat pengawasan, dan bahan pertanggung jawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis;
b. penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Namor 8 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor II Tabun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahtin 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintab Nomor 87 Tahun 1999;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
19, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lernbaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kermasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
18 Halaman, dan 10 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. kesejahteraan sosial merupakan hak bagi setiap warga negara dan tanggungjawab penyelenggara negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat her-us ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosiai yang adil dan merata serta dilaksanakan secara terar'ah, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan semangat otonomi daerah;
c. pengaturan Jcbih lanjut dalam rangka penyclenggaraan kcsejabteraan sosial di daerah. diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan perrimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999;
7. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2002;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004;
11.Undang-Undang Nomor 40 Tabun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2005;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2005;
14. Undang-Undang Nomor 21 Tabun 2007;
15. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2008;
16. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2009;
17. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
19. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011;
20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20II;
21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
22. Peraturan Pemer-intah Nomor 38 Tahun 2007;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
26. Pcraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tabun 2009;
28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
17 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN KRITIS DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. kondisi hutan, laban dan lingkungan di Provinsi Lampung, telah mengalami kerusakan dan degradasi, sehingga belum berfungsi secara optimal;
b. kerusakan dan degradasi sumber daya hutan dan lahan tersebut, sebagai akibat tekanan perkembangan penduduk dan laju pembangunan, sehingga dapat mengancam keberlanjutan kuaJitas kehidupan masyarakat dan kelestarian sumberdaya hutan, lahan dan lingkungan;
c. perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh, untuk melakukan percepatan pemulihan rehabilitasi hutan dan laban, dan guna mewujudkan kawasan hutan sebesar 30%, atau lebih dari luas dan total seluruh wilayah Lampung, agar dapat menjamin kesinambungan pembangunan dan perkembangan peradaban;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Provinsi Lampung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
16. Peraturan Pemerintah Nemer 40 Tahun 1996;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tabun 2008;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;
32. .Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011;
33; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
34. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
35. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
36. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 63/PRT/1993;
37. Peraturan Mcnteri Pekerjaan Umurn Nomor 11 A/PRT/M/2006;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
40. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
41. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010;
42. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
43. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Rehabilitasi Hutan dan Lahan merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan, sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
15 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH PENGALIRAN SUNGAI TERPADU PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. daerah aliran sungai merupakan ekosistem yang utuh dari hulu sempai hilir yang terdiri dari unsur-unsur utama tarrah., vegcta.ei, air maupun udara dan memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan;
b. sebagian kcwcnangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalarn rangka mendukung tcraelcrtggere.nya pengclolaan Daerah AIiran Sungai yang terpadu di Provinsi Larnpung;
c. kerueakan daerah aliran sungai di Provinsi Lampung dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah Iongsor, penurunan kualitas air, krisis air danjatau kekeringan yang telah berdampak pada perekonornian dan tata kehidupan masyarakat;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Lampung;
1. Pasai 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1964;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
10. Undang-Undang Nornor-18 Tahun 2008;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013;
15. Peraturan Pemerintab Nomor 82 Tahun 2001;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007;
17. Peraturan Pcmerintah Nomor 42 'Tahun 2008;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2011;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
20. Peraturan Pemerintah Nomar 37 Tahun 2012 ;
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tabun 2003;
22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-II/2009;
23. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor I Tahun 2014 ;
24. Peraturan Menteri Kehutanan Namor P.60/Menhut-Il/2013;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tabun 2009;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
27. Peraturan Daerah Proviriai Lamptmg Nomor 1 Tahun 2010;
28. Peraturan Daerah Pravinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Pengaturan terhadap pengelolaan DAS terpadu dimaksudkan scbagai pedoman dalam mengelola DAS terpadu sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang me1a1ui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pemberdayaan, monitoring dan evaluasi, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
14 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 21 Tahun 2014
a. kondisi alam sangat memungkinkan wilayah Provinsi Lampung terjadi bencana alam gempa bumi yang menyebabkan timbulnya korban manusia dan kerugian harta benda;
b. bangunan gedung herus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan tekrus bangunan gedung;
c. bencana aJam yang terjadi dan jangkauannya berdampak pada bangunan gedung, dapat saja terjadi secara lintas geografis di dalam wilayah kabupaten Zkota dalam skala luas;
d. perlu di1akukan penataan dan penertiban bangunan gedung di wi1ayah Provinsi Lampung;
e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hum! a, hum! b, huruf c, dan hum! d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
14. Peraturan Menter-i Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29jPRTjMj2006;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30jPRTjMj2006;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06jPRTjMj2007;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Urnum Nomor 24jPRTjMj2007;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25jPRTjMj2007;
20. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 1 Tahun 2014;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tabun 2010;
24. Pcraturan Daerab Provinsi Lampung Nomor 8 Tabun 2011;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 'I'ahun 2014;
bangunan gedung sangat potensial dalam menimbu1kan korban jiwa manusia, yang diakibatkan dari bencana alam seperti bencana alam gempa bumi, untuk itu herus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan tekrus bangunan gedung;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
26 Halaman, dan 9 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
ABSTRAK:
a. pencemaran udara di Provinsi Lampung, telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sehingga menyebabkan menurunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan;
b. udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara:
1. Pasal 18 ayat (61 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 5 'I'ahun 1984;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 41 Tabun 1999;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004;
19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2005;
20. Peraturan Menteri Negara Linglrungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008;
21. Pcraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009;
22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009;
23. Peraturan Menteri Negara Linglrungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009;
24. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MENLH/3/1995;
25. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/ 1/ 1996;
26. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-49/MENLH/ 1/ 1996;
27. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-50/MENLH/l/ 1996;
28. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor KEP-45/MENLH/l/1997;
29. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010;
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
mengenai pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pernulihan mutu udara sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
19 Halaman, dan 14 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERUSAHAAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
a. jaringan jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka potensi dan peranannya perlu diimbangi dengan upaya pembinaan dan pemeliharaan jalan secara optimal dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan (stakeholders);
b. melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan;
c. perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b dan huruf c. perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara RepubJik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 4 'Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tabun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
15. Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Pcraruran Pemerintah Nomor 8 Tabun 2011;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2010;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
24. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 1 Tahun 2010;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Pengatur Penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan dimaksudkan dalam rangka menjamin pemeliharaan penggunaan jalan umum dan jalan khusus yang digunakan untuk kelancaran distribusi pengangkutan hasil tambang dan perkebunan di Provinsi Larnpung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
10 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB BELAJAR 12 (DUA BELAS) TAHUN
ABSTRAK:
a. pelaksanaan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kescmpatan memperoleh pendidikan guna menjawab tuntutan perubahan kehidupan Iokal, nasional, dan global, maka peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung akan dilakukan dengan meluncurkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun:
b. bahwa Pemerintah Daerah dapat rnenetapkan kebijakan peningkatan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah melalui Pcraturan Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun:
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nemer 79 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007;
12.Peraturan Pemerintah Nemer 47 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nemer 48 Tahun 2008;
14.Peraturan Pemerintah Nemer 17 Tahun 2010;
15.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nemer 6 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nemer 3 Tahun 2009 ;
17. Peraturan Daer-ah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 ;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Wajib Belajar 12 (dua belas) tabun adalab program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Guna untuk mengembangkan potensi peserta didik secara utuh dan terintegrasi yang meliputi ranah kognitif, efektif, dan psikomotorik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
10 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. Air Susu Ibu Eksklusif yang merupakan makanan terbaik dan sempurna karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi;
b. pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Provinsi Lampung masih mengalami berbagai kendala yang disebabkan ibu tidak percaya dir'i bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi bayi;
c. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air susu Ibu Ekslusif, maka perlu diatur tentang Pemberian Air Susu Eksklusif;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
17.Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 329jMenkesjPerjXllj 1976;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382jMenkesjPerjXllj 1989;
24. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48jMen.PPjXllj2008; Nomor PER.27jMENjXllj2008; dan Nomor 1177jMenkesjPBjXllj2008;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23/Menkes/SK/l/1978;
28. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 237jMenkesjSK.IVj1997;
29. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/Menkes/SK.IV/2004;
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tabun 2009;
31. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 13 'Tahun 2009;
32. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 6 Tahun 2014;
Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan dengan maksud meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan hubungan batiniah dan kasih sayang ibu dan anak, terpenuhinya kebutuhan dasar anak mendapatkan gizi; dan pertumbuhan dan perkembangan bayi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
12 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI LAMPUNG KE LUAR NEGERI
ABSTRAK:
a. penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung ke luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sarna bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang pelaksanaannya harus dilakukan secara koordinasi baik secara teknis maupun administrasi;
b. penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia Provinsi Lampung ke luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara Instansi Pemerintah balk Pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat guna melindungi tenaga kerja Indonesia Provinsi Lampung di luar negeri;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Propinsi Lampung ke Luar Negeri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 1970;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
7. Undang-Undang Nornor 3 Tahun 1992;
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tah'un 2011;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tabun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
20. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002;
21. Peraturan Presiden Nomor 69 Tabun 2008;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 14/MEN/X/2010;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2010;
24. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tabun 2011;
29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Perlindungan TKl adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Untuk memberikan dasar hukum dalam penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI Provinsi Lampung dan sekaligus sebagai dasar dalam mengambil tindakan penyelesaian permasalahan calon TKI/TKI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
14 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat