Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesaDana Desa
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Mesuji No. 3 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa, Honorarium Pemegang Kekuasmn Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, Insentif Rukun Tetangga,Bhabinsa,Bhabinkamtibmas Dan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2022
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SERTA TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya serta Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangat Desa Lainnya serta Tunjangan dan Operasional Badan Pemusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4933);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2021 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2022 Nomor 2).
PERBUP Tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SERTA TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Halaman : 13
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 5 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Mesuji No. 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Honorarium Menyambut Hari Besar Keagamaan Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2023, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4933);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6856)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Halaman : 7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Mesuji
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Mesuji
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJi
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Peaghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Peraturan Bupati
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka peningktan kesejahteraan pegawai yang didasarkan pada kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainya; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja serta prestasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, perlu memberikan tambahan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka perhitungan indikator TambahanPenghasilan Pegawai {TPP) sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9OO-47OO Tahun 2O2O tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPPI Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji sesuai dengan Nomenklatur Nama Jabatan, bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diatas, maka dipandang perlu untuk mengatur Pemberian Tambahan Peaghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentangKeuangan Negara (Lembaraa Negara Republik IndonesiaTahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286) 3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2OO8 tentangPembentukan Labupaten Mesuji di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4933) 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 5494) 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5877)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia TaHun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negana Republik Indonesia Nomor 6856), 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6477); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Mesuji (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji tahun 2020, Nomor 6)
Tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Halaman : 16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2023
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PER\MAKTLAN RAKYAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN MESUJI TAHUN 2A23 NOMOR 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 49 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PERPU No. 2 Tahun 2022, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2018, Permendagri No. 7 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 tahun 2007, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perbup Mesuji No. 11 Tahun 2022
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tèntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tèntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan
Nomor 195);
Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
Kebijakan Akutansi Pendapatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten
Way Kanan Tahun 2020 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Halaman : 74
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat