Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya beberapa kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat, maka perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 6 Tahun 2014; Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Kab Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Perda Kab Tabalong Nomor 08 Tahun 2016; Perda Kab Tabalong Nomor 45 Tahun 2016; Perbup Tabalong Nomor 11 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak diubah, yaitu terkait ketentuan umum; pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak; Tugas panitia pemilihan di Kabupaten; tugas dan wewenang Sub Kepanitiaan pemilihan di Kecamatan; Persiapan pemilihan Kepala Desa; penambahan syarat Calon Kepala Desa; bobot dan mekanisme seleksi tambahan bakal calon; tambahan larangan bagi pelaksana kampanye; peralatan dan mekanisme pemungutan suara dengan cara e-voting; dan penambahan ketentuan BAB VIA Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
22 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2021/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 40 Tahun 2017 tentang Besaran Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu penyesuaian kembaIi atas hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong khususnya atas tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan hasil penilaian appraisal yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat bekerjasama dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong dan tidak melebihi dari tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 40 Tahun 2017 tentang Besaran Hak Keuangan dan Administrati fPimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Pergub Kalsel Nomor 098 Tahun 2017; Perda Kab Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Perda Kab Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Perda Kab Tabalong Nomor 09 Tahun 2017; Perbup Tabalong Nomor 40 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 40 Tahun2017 tentang Besaran Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah yaitu terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tabalong Nomor 40 Tahun2017 tentang Besaran Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Aggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dalam rangka kelancaran pengelolaan dan pengendalian keuangan daerah sebagai bahan pelaporan pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP,SPP-GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang meliputi: SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dan mekanisme pengajuannya sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pada setiap SKPD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Pennintaan Pembayaran Ganti Uang, dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2020; Perbup Tabalong Nomor 60 Tahun 2016; Perbup Tabalong Nomor 47 Tahun 2020.
Batasan jumlah untuk SPP-UP dan SPP-GU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pengajuan SPP-GU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada BUD dilakukan apabila SPP-UP telah terpakai dan telah disahkan pertanggungjawabannya oleh Pejabat yang berwenang sebesar jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan dalam1 (satu) bulan dari jumlah dana yang dimintakan. Mekanisme pengajuan SPP-TU bagi Bendahara Pengeluaran SKPD sebelum mengajukan SPP-TU Pengguna Anggaran terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis yang memuat rincian kebutuhan riil, realistis dan waktu penggunaannya untuk mendapatkan persetujuan PPKD selaku BUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
11 halaman; Lampiran 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat