Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.33 Tahun 2004;UU No.11 Tahun 2008;UU No.14 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;PP No. 58 Tahun 2005;;PP No. 18 Tahun 2016;Inpres No.6 Tahun 2001;Inpres No.3 Tahun 2003;Permendagri No.13 Tahun 2016;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27 Tahun 2006;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2006;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No 147 Tahun 2016;Perbup No 118 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin Pasal 2 Maksud diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi lnformatika Kabupaten Banyuasin adalah agar para pegawai dapat bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan System Portal Domain Center Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tujuan diberikannya honorarium kepada Pengelola
System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Banyuasin adalah agar penyelenggaran urusan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat berlangsung selama 24 jam sepanjang tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada ayat (7) Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No.6 Tahun 2002;UU No.17 Tahun 2003;UU No.17 Tahun 2003;UU No.12 Tahun 2011;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014;sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;UU No.18 Tahun 2016;PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2016; ;Pemendagri No.111 Tahun 2014;Pemendagri No.113 Tahun 2014;Pemendagri No.114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
clan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Permendagri No.44 Tahun .2016; Permekeu No.49/PMK.07 /201;Perda No. 2 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2016;Perda No. 18 Tahun 2016;Perda No. 20 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian,penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 Pasal 1 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin clan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian dan Prioritas Dana Penggunaan Dana Desa untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuasin No. 112 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ayat (1) Pasal 12 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur mengenai Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.17 Tahun 2003;UU No.12 Tahun 2011;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014;PP No.58 Tahun 2005 ;PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016;PP No.18 Tahun 2016;PP No.97 Tahun 2016;Pemendagri No.111 Tahun 2014;Pemendagri No.113 Tahun 2014;Pemendagri No.114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
clan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Permendagri No.44 Tahun .2016; Permekeu No.49/PMK.07 /201;Perda No. 2 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2016;Perda No. 18 Tahun 2016;Perda No. 20 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian,penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 Pasal 1 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin clan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian dan Prioritas Dana Penggunaan Dana Desa untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Banyuasin No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PasaJ 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pegawai
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarnnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan salah satu upaya menghindari pemungutan liar (pungli) serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banyuasin, maka perlu diberikan tunjangan khusus kepada pegawai dimaksud yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin melalui Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin;
Dasar Peraturan Bupati ini Adalah : UU No.6 Tahun 2002 ;UU No.1 7 Tahun 2003;UU No.33 Tahun 2004;UU No.28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No.5 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;PP No.58 Tahun 2005;PP No.53 Tahun 2010;PP No.18 Tahun 2016 ;PP No.97 Tahun 2014;Pemendagri No.13 Tahun 2006;Pemendagri No.13 Tahun 2006;Pemendagri No.100 Tahun 2006;Perda No.1 Tahun 2016;Perbup No.191 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tunjangan Khusus bagi pegawa di lingkungan Dnas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Banyuasin.Tunjangan Khusus diberikan kepada pegawai pada Dinas Penanaman Modal clan Pelayarian Terpadu Satu Pintu. ) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada pegawai sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya
masing-masing. Besarnya tunjangan khusus perbulan ditetapkan :Kepala Dinas Rp 11.000.000,- Sekretaris Rp 8.500.000,-Kepala Bidang Rp 8.000.000,-Kassubag/ Kasi Rp 6.000.000,- Staf Golongan Ill Rp 3.500.000,-Staf Golongan II Rp 2.500.000,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian /Pelimpahan Wewenang Penyelengaraan Perizinan/NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat,maka perlu di lakukan pendelegasian /pelimpahan wewenang penyelengaraan perizinan/nonperizinan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 39 ayat 3 pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu di tetapkan dengan peraturan bupati/walikota.bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perizinan dan evaluasi pelaksanaan pe1ayanan perizinan/ non perizinan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pendelegasian /Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.3 Tahun 1982 ;UU No.18 Tahun 1999 ;UU No.6 Tahun 2002 ;UU No.28 Tahun 2002 ;UU No.20 Tahun 2003;UU No.25 Tahun 2007 ;UU No.26 Tahun 2007 ;UU No.20 Tahun 2008 ;UU No.10 Tahun 2009 ;UU No.25 Tahun 2009 ;UU No.28 Tahun 2009 ;UU No.32 Tahun 2009 ;UU No.36 Tahun 2009 ;UU No.41 Tahun 2009;UU No.12 Tahun 2011 ;UU No.3 Tahun 2014 ;UU No.7 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 ;PP No.36 Tahun 2005 ;Peraturan Pelaksanaan UU No. 58 Tahun 2005;PP No.65 Tahun 2005;PP No.79 Tahun 2005;PP No.51 Tahun 2009;PP No,17 Tahun 2010 ;PP No.59 Tahun 2010 ;PP No.18 Tahun 2016;Perpres No.39 Tahun 2014;Perpres No.97 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999;Permendagri No.24 Tahun 2006;Permendagri No.100 Tahun 2016;Permenkes No.2052/Menkes/Per /2011 ;Permenkes No.9 Tahun 2014;Perka BPS No. 57 Tahun
2009;Pemendagri No.80 Tahun 2015;Perka BKPM No. 14 Tahun 2015;Perka BKPM No. 15 Tahun 2015;Permendag No.14/M-DAG/PER/:3/2016 ;Perda No 9 Tahun 2005; ;Perda No.20 Tahun 2011;Perda No.4 Tahun 2012;Perda No.5 Tahun 2012;;Perda No.28 Tahun 2012;Perda No.8 Tahun 2014;Perda No.18 Tahun 2016;Perda No.191 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian/Pelimpahan wewenang Penyelengaraan Perizinan/Nonperizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten banyuasin Penyelenggaraan perizinan/nonperizinan meliputi pemberian,penolakan, pengawasan dan penerbitan izin/ nonizin; Penyelenggaraan perizinan /non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didelegasikan/ dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Penyelenggaraan perizinan/ nonperizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi : Izin Prinsip (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan,
Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata); Izin Lokasi (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan,
Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata};Izin Mendirikan Bangunan (IMB); lzin Gangguan/HO/Surat Izin Tempat Usaha; Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);Tanda Daftar Perusahaan (TOP); Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK); Izin Usaha Toko Modern (IUTM);Tanda Oaf tar Gudang (TOG); Izin Usaha Industri (IUI); Tanda Daftar Industri (TOI);Izin Kepariwisataan; Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)dan Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR); Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta; Izin Penyelenggaraan Kursus; lzin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;Izin Penyelenggaraan Pest Control;IzinPenyelenggaraan Fumigasi Dan Foging; Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas
/Pustu; Izin Penyelenggaraan Jasa Boga; -:Izin Penyelenggaraan Depot Air Minum Dan Isi Ulang; Izin Penyelenggaraan Rumah Makan Dan Restoran; Izin Praktek dan lzin Kerja Tenaga Kesehatan;IzinnPraktekBerkelompok Dokter Umum; Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi;Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam penyelenggaraan perizinan dibantu oleh Tim Teknis yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1} beranggotakan masing - masing wakil dari instansi teknis. Pembentukan, tugas, wewenang dan susunan personalia Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Izin diberikan apabila telah memenuhi syarat - syarat yang telah
ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat - syarat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pelayanan perizinan ditentukan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banyuasin No. 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Banyuasin No. 79 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda No. 20 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2017.
Dasar Hukum : UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2008; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 126 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan Pasal 89 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, perlu menyusun Standar Biaya untuk dipedomani dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran dinilai perlu adanya penyetaraan biaya pada SKPD.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermendagriNo. 21 Tahun 2011; Permen ESDM No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016; Perbup No. 125 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi standar biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-SKPD. Diatur tentang fungsi standar biaya, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
Pengaturan perjalanan dinas jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan PTT lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Bupati tersendiri
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; Inpres No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 241 Tahun 2015; Perbup No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilah wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Diatur tentang ruang lingkup, pemberlakuan penganggaran, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif RT, Pemangku adat dan anggota Linmas, tunjangan pengabdian kepala desa yang habis masa jabatan, santunan pemerintah desa dan anggota BPD yang wafat, standar biaya jasa kegiatan desa, standar biaya barang di desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Pentapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 247 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa untuk setiap desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tentang ruang lingkup, alokasi dasar per desa, penyaluran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Perbup No. 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Banyuasin TA 2015
6 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Kepada Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 96 dan Pasal 98 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada desa TA 2015 melalui Pos Bantuan Keuangan kepada Desa pada APBD TA 2016. Pengelolaan ADD harus dilaksanakan secara partisipatif, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2006; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 241 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi dana desa kepada desa dalam kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalan APBD Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur tentang asas dan sumber penganggaran, maksud dan tujuan, pagu anggaran dan penggunaan, perencanaan, penyaluran, pencairan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban, sanksi dan pemeriksaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
14 hlm, Lampiran : 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat