bantuan keuangan partai politik-penghitungan-penganggaran-pengajuan-penyaluran-pelaporan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD.2017/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan, Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada
partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi parpol, penyaluran, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 61 Tahun 2017
pengelolaan satu data pembangunan-pedoman-pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, LD.2017/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tenteng Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten Banyuasin perlu menyusun Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 8 Tahun 2014; Perbup No. 163 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam pengelolaan satu data pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/ kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenamya atau menunjukkan suatu ide, obyek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik. Standar Pengelolaan Data adalah standar yang mendasari data tertentu dalam hal metodologi yang meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah adalah suatu kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisa, verifikasi dan validasi, penyimpanan, dan diseminasi data untuk mendulcung tersedianya data dan informasi pembangunan Daerah yang akurat, mutakhir, akuntabel, sahih, lengkap, yang dikelola dalam satu sistem
yang terintegrasi, mudah diakses, dan berkelanjutan. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kedudukan, kewenangan, kebijakan dan strategi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sistem pengelolaan satu data pembangunan daerah, sumber daya manusia, kelembagaan, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, insentif, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, diperlukan uraian tugas sebagai pedoman pelaksanaan PATEN dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang uraian tugas pelaksana pelayanan administrasi terpadu kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang selanjutnya disebut PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Diatur tentang pelaksana PATEN, uraian tugas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Adminsitrasi Terpadu kecamatan, mengatur mengenai standar pelayanan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan Peraturan Bupati/ Walikota. Guna memberikan panduan kepada penyelenggara dan kepastian kepada penerima pelayanan terhadap kualitas penyelenggara dalam memberikan pelayanan secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, perlu disusun dan ditetapkan standar pelayanan program dimaksud dengan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 4 Tahun 2010; PermenPANRB No. 15 Tahun 2014; PermenPANRB No. 35 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan program pelayanan administrasi terpadu kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggara pelayanan publik di Kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenagan Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 226 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelimpahan kewenangan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Sehubungan dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor
499 Tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan pelayanan lingkup pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dimaksud
perlu diganti dengan menetapkan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 37 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup No. 203 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan perwakilan di wilayah kerja Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Pelimpahan Urusan Pemerintahan adalah pendelegasian atau penyerahan urusan dari Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, penyelenggaraan, pengawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Diatur tentang keduduka, tugas dan kewenangan, pembinaan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 499 Tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 55 Tahun 2017
kebijakan pengelolaan-anggaran pendapatan dan belanja daerah-pedoman pelaksanaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, LD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, diperlukan penyusunan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran oleh Bendahara Pengeluaran. Dalam rangka pelaksanaan Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara lebih profesional, terbuka dan bertanggungjawab, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permenkeu No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016; Perbup No. 19 Tahun 2011; Perbup No. 88 Tahun 2011; Perbup No. 871 Tahun 2011; Perbup No. 856 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD, dalam hal ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan APBD Kabupaten Banyuasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran, mengatur mengenai Azas Umum Pelaksanaan APBD; Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD/ PPKD; Anggaran Kas OPD dan Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Pendapatan Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Belanja Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 51 Tahun 2017
tugas-fungsi-organisasi-tata kerja-administrator kawasan ekomoni khusus
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, LD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang menyatakan Administrator dibentuk oleh Dewan Kawasan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus yang menyatakan pada setiap wilayah yang ditetapkan sebagai KEK, Dewan
Kawasan membentuk Administrator dan Administrator bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan. Untuk kelancaran operasional tugas pokok dan fungsi Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan perlu ditetapkan administrator KEK dengan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan OO Bo. 100 Tahun 2012; PP No. 51 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 33 Tahun 2010; Keppres No. 45 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumsel No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sumsel No. 14 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumsel No. 14 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016; Perbup No. 191 Tahun 201.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja administrator kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, yang selanjutnya disebut KEK , adalah Kawasan Ekonomi Khusus dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Dewan Kawasan KEK Provinsi Sumatera Selatan, yang
selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api. Administrator adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api. Diatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Keija Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten
Banyuasin, agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, maka perlu penyesuaian tarif air minum. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka Peraturan Bupati
Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 71 Tahun 2016; KepmenOtoda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perbup No. 388 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan tarif air PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tarif adalah harga dalam rupiah yang harus dibayar oleh pelanggan PDAM untuk setiap pemakaian meter kubik (m3) air bersih yang disalurkan oleh PDAM. Peninjauan Tarif adalah perubahan komponen-komponen tarif yang mencakup tingkat tarif dan unsur-unsur beban tetap. Diatur tentang dasar penetapan tarif, pendapatan PDAM, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kelompok pelanggan dan blok konsumsi; perhitungan tarif, biaya beban tetap, sanksi denda, biaya administrasi pelanggan per kegiatan, biaya pemasangan sambungan baru, biaya air melalui kendaraan/mobil tanki, penagihan tarif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 173 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Perizinan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu penyesuaian dan perubahan pada huruf c ayat (1) Pasal 15 Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 173 Tahun 2015 menyatakan Pakaian Dinas Badan Perizinan Terpadu dan Lampiran VII perlu diubah dan ditetapkan dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permendagri No. 49 Tahun 2007; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 57 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM 6 Tahun 2004; Perka BNPN No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 68 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai selain jenis pengaturan PDH, pegawai tertentu dapat menggunakan pakaian dinas yang mempunyai ciri khusus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 173 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015, serta ketentuan dalam Pasal 48 Ayat (5) dan Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu menetapkan Alokasi Dana Desa(ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin melalui Pos Bantuan Keuangan kepada Desa Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini Adalah :UU No 6 Tahun 2002 ;UU No 7 Tahun 2003 ;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 97 Tahun 2016;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 112 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014;Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 ;Permendagri No 44 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2016;;Perda No 20 Tahun 2016;Perbup No 33 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017,Alokasi Dana Desa atau disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyaraka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Banyuasin Nomor 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 ten tang Alokasi Dana Desa Kepada Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat