Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/NO.10, LL Kota Pontianak : 23 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang lebih optimal dan efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu bantuan keuangan partai politik;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2017, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.5 Tahun 2009, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemberian Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
12 halaman, 9 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9, LL Kota Pontianak : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMNUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga berpotensi semakin meluas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.75 Tahun 2006, Permenko kesra No. 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, Permendagri No.20 Tahun 2007, Permenkes No.74 Tahun 2014, Permenkes No.4 Tahun 2019, Kepmenakertrans No. Kep.68/Men/IV/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanggulangan, Hak dan Kewajiban, Larangan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
13 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa untuk Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.3 Tahun 1993, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 2019, Perda No.1 Tahun 2020, Perda No.2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 6 halaman dan 12 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7, LL Kota Pontianak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak melalui penambahan penyertaan modal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Per OJK No. 20/POJK.03/2015, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Pontianak No. 4 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak melalui penambahan penyertaan modal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Per OJK No. 20/POJK.03/2015, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
4 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.22, LL Kota Pontianak : 36 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyediaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat diperlukan pengelolaan manajemen yang sehat dan profesional untuk menjadi perusahaan yang mandiri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2019, PP No.68 Tahun 1998, PP No.121 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Perda No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Rekening Air Minum, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pengujian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 22 halaman dan 14 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4, LL Kota Pontianak : 33 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pontianak berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan, Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.23 Tahun 2005, Perda No.12 Tahun 2019, Permendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Persyaratan dan Penetapan BLUD, Struktur Anggaran, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Belanja, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan, Piutang dan Utang/Pinjaman, Kerjasama, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Tata Kelola, Remunerasi, Status Kelembagaan, Pencabutan Penerapan BLUD, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
28 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.87 Tahun 2017, Permendiknas No.24 Tahun 2006, Permendikbud No.20 Tahun 2016, Permendiknas No.21 Tahun 2016, Permendikbud No.28 Tahun 2016, Permendikbud No.20 Tahun 2018, Perda No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Arah, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter, Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Karakter, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.11 Tahun 2017, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.15 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020 dalam 15 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL Kota Pontianak : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perangkat daerah yang melaksanakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan tenaga kerja dan transmigrasi maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pontianak perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 18 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
7 halaman, 2 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat