Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa hak beragama merupakan Hak Asasi Manusia, dimana setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; b. bahwa Walikota mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional; c. bahwa dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Kediri diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama.
Mengingat: 1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Adat; 2. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor I/BER/MDN-MAG/ 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DEWAN PENASEHAT FKUB, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN MODAL USAHA YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN MODAL USAHA YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian bantuan modal usaha, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 3. Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 45).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, SASARAN DAN KETENTUAN PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA, PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 45 TAHUN 2022
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Smart City merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui program kerja dan kegiatan yang dirumuskan secara komprehensif dan integral yang dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, budaya, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Masterplan Pengembangan Smart City Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357); 2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, SISTEMATIKA MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
176 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2022 dan untuk mengoptimalkan hasil pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 11); 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 18); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 22, Ketentuan ayat (8), ayat (10), ayat (14), dan ayat (15) Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, Ketentuan Lampiran huruf A diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2022
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2023
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu adanya pedoman umum pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN, PENYELENGGARAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA, PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN, PENGAWASAN KEGIATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
113 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, dan kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, maka ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat perlu dihentikan; b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, ketentuan/kebijakan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM harus dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 93).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d dan huruf i dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda
menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat
Daerah yang telah diverifikasi melalui Sekretaris Daerah
untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil verifikasi program, kegiatan dan
pagu indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat
Daerah telah sesuai dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor
24 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Kediri Tahun 2023 sehingga dapat ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun
2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2013 Nomor 13)
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kediri Nomor 84);
9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2020-2024
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 23);
10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2023
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 24);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AUDIT KINERJA
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik berdaya guna,
berhasil guna, dan bersih, perlu dilakukan audit
kinerja;
b. bahwa untuk melaksanakan audit kinerja atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan
pedoman pelaksanaan audit kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penyelenggaraan Audit Kinerja Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6041);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN AUDIT KINERJA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
19
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 49
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat
dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-UndangNomor2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6398);
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 27);
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 9);
Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM
PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) pada Pemerintah Daerah ditujukan
untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel serta meningkatkan
kualitas pelayanan publik;
b. bahwa agar penyelenggaraan SPBE dapat berjalan
untuk mencapai tujuannya, maka perlu dilakukan
evaluasi secara berkala sehingga beberapa ketentuan
dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang
Satu Data Indonesia;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020
tentang
Pemantauan
dan
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Evaluasi
Sistem
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 962 Tahun 2021
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2019
tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2020 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2022
tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2022 Nomor 22);
Perubahan beberapa pasal dari Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat