Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Walikota Kediri telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan
Gubernur Jawa Timur Nomor 188/3.K/KPTS/013/2011 Tahun
2011 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Kediri
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan
Rancangan Peraturan Walikota Kediri tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
APBD, Pengajuan Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011;
29. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
10);
30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
31. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dan
Sekretariat DPRD Kota Kediri;
32. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota
Kediri;
33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
34. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Kediri;
35. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota
Kediri;
36. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun
2010;
37. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Kediri Tahun 2010-2014.
APBD KOTA KEDIRI TAHUN 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN
2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional dan untuk memberikan kejelasan dan kepastian
hak keuangan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dalam
pelaksanaan perjalanan dinas, maka ketentuan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah
Kota Kediri perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota
Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
112);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan
Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2021 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 32
Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Walikota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah
Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor
32);
Perubahan tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Pemkot Kediri
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
a. Nomor 27 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor
27);
b. Nomor 65 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor
66);
c. Nomor 75 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor
76);
d. Nomor 3 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3);
dan
e. Nomor 32 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor
32);
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2025-2026
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat, pelayanan publik yang berkualitas dan
meningkatkan daya saing daerah diperlukan
penyelenggaraan pembangunan daera berdasarkan
perencanaan yang berkualitas;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka
Pemilihan Umum Kepala Daerah dilaksanakan
serentak secara nasional pada Tahun 2024 sehingga
untuk mewujudkan kesinambungan perencanaan
pembangunan di masa transisi menuju pemilihan
umum kepala daerah secara nasional perlu disusun
rencana pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Daerah Bagi Daerah Dengan Periode Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir
Pada
Tahun
2024,
menyatakan
rencana
pembangunan daerah tahun 2025-2026 ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogjakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6909);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 100
Seri E);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 13);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SISTEMATIKA
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V
PERUBAHAN RPD
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
408
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 31
TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas
umum, serta penyerahan kompensasi lahan makam dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman belum
terlaksana secara optimal karena adanya beberapa ketentuan
yang tidak selaras;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan penyerahan
prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta penyerahan
kompensasi lahan makam, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman perlu dilakukan perubahan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
31 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5615);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dan
Permukiman di Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota
Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 61);
13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri
Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 74);
perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip
dinamis yang efektif dan efisien serta untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh
pihak-pihak yang tidak berhak, maka perlu adanya
pengaturan arsip dinamis dalam suatu sistem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Dilingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil
Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 51);
8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 74 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021
Nomor 75);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
BAB III
PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
219
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENILAIAN EVALUASI KINERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH
PASAR JOYOBOYO KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Kepala Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan Bidang
Akuntan Negara Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Evaluasi Kinerja Badan Usaha Milik
Daerah Aneka Usaha, ada indikator lain sesuai
kebutuhan Perusahaan Umum Daerah Pasar Joyoboyo
yang dapat digunakan sebagai indikator penilaian
kinerja;
b. dalam rangka mendukung kinerja yang profesional
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,
diperlukan suatu pedoman yang digunakan sebagai
acuan dalam penilaian evaluasi kinerja Perusahaan
Umum Daerah Pasar Joyoboyo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penilaian Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Daerah
Pasar Joyoboyo Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar, dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 omor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 155);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENILAIAN KINERJA
BAB III
EVALUASI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan
kegiatan Perangkat Daerah dengan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2024, perlu
adanya rencana kerja perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Rencana
Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota
Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6. Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor
26);
rencana kerja perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan,
pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan
umum kepada masyarakat, perlu adanya standar pelayanan
minimal yang harus dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan
Masyarakat;
b. bahwa standar pelayanan minimal pada Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Kediri sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan
peratutan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4457) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1335);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 1419 Tahun 2021);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS PUSKESMAS
BAB IV
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR NILAI, DAN
URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB V
PELAKSANAAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Walikota Kediri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Kediri
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 52
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 972);
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2023
Nomor 5);
PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 51
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah Yang MelaksanakanUrusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
194);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 88);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PENGISIAN JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Walikota
Kediri Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Kediri
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat