Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 13 Tahun 1974 jo. Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 40 Tahun 1974; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres 70 Tahun 2012; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 3. Perencanaan dan Pengadaan 4. Penerimaan dan Penyaluran 5. Pemanfaatan 6. Pengamanan dan Pemeliharaan 7. Penilaian 8. Penghapusan 9. Pemindahtanganan 10. Penatausahaan 11. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Tuntutan Ganti Rugi; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional;
Bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa agar pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah tentang Jasa Umum dapat lebih berdaya guna serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Kolaka Utara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi Jasa Umum;
3. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa setelah berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimasudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemamfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, atau fasiltas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12
Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Jasa Usaha;
3. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa setelah berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimasudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemamfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, atau fasiltas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004;
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12
Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Pemungutan Retribusi
4. Insentif Pemungutan
5. Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Tambahan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
Guna merumuskan, arah dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah sesuai visi misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
UU No 29 Tahun 2003; UU No Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; Perpres No 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK 07/2010; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No 4 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3. Pengendalian dan Evaluasi; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Dengan adanya perubahan kelembagaan Perangkat Daerah khususnya yang menangani fungsi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, maka perlu meninjau kembali Nomenklatur Bagian Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Dengan potensi Sumber Daya Alam dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Utara, maka perlu membentuk Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Sesuai maksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas, maka perlu diadakan perubahan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 8 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP RI No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 21 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan Daerah perlu menata kembali Perangkat Daerah yang menangani fungsi pengelolaan keuangan Daerah, dengan membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerafi Kabupaten Kolaka Utara tentang prganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan (Keuangan) dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Dasar hukum: UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Nomor 20 Tahun 2008; Perda Nomor 23 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Kelompok Jabatan Fungsional
5. Tata Kerja
6. Pengangkatan dan Pemberhentian
7. Eselonering
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 3 bulan Desember tahun 2011;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2012.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 109 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2011; Perda Kabupaten Kolaka No 36 tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 37 Tahun
2007; Perda Kabupaten Kolaka No 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 39 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 40 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 14 Tahun 2009; Perda No 15 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 5 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kolaka No 7 Tahun; Perda Kabupaten Kolaka No 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kolaka No 8 Tahun 2011; Perbup Kolaka No 18 Tahun 2011.
1. APBD Tahun Anggaran 2012; 2. Pendapatan Daerah; 3. Belanja Daerah; 4. Pembiayaan Daerah; 5. Uraian Lebih lanjut mengenai APBD; 6. Penetapan Bupati; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Kolaka Utara KORPS Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi pelaksanaan tugas Korpri maka perlu dibentuk Organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus KabupatenKorps Pegawai Republik Indonesia;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 30 Tahun 1980; PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PP No 10 Tahun 2008; PP No 99 Tahun 2000 sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PP No 12 Tahun 2002; PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No 9 Tahun 2003; PP No 42 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Kepres No 82 Tahun 1971; Kepres No 93 Tahun 2001; Kepres No 103 Tahun 2001 sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2005; Kepres No 16 Tahun 2005; Perpres No 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No : PER/13/M.PAN/5/2008; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 31 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; 4. Tata Kerja; 5. Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dibuatkan aturan sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepentingan dokumen Kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara;
Dasar hukum: UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2008; PP Nomor 32 Tahun 1954; PP Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Perpres Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka Utara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara;
3. Hak Dan Kewajiban Penduduk
4. Kewenangan Instansi Pelaksana
5. Pendaftaran Penduduk
6. Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
7. Penyelesaian Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk
8. pencabutan dan pembatalan dokumen kependudukan
9. pengawasan dan penerbitan
10. pencatatan sipil
11. penyelesaian dokumen akta-akta pencatatan sipil
12. sanksi administrasi
13. penyidikan
14. ketentuan pidana
15. ketentuan peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat