Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Lingkungan Keluarga Sehat
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia, sehingga pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan penduduk yang hidup dalam lingkungan sehat dan perilaku hidup sehat, serta memliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan dan fasilitas kesehatan yang bermutu secara adil dan merata. Untuk meningkatkan perilaku hidup sehat dan lingkungan sehat di Kabupaten Kolaka Utara maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Peningkatan Lingkungan Keluarga Sehat dengan Peraturan Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang peningkatan lingkungan keluarga sehat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab; penyelenggaraan lingkungan keluarga sehat; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Ibu Ditolong Melahirkan oleh Bidan di Sarana Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah; bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan;
b. bahwa kesehatan ibu dan bayi baru lahir, merupakan salah satu Sosial utama dalam kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk; bahwa perlunya jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi kesehatan ibu dan bayi baru lahir untuk menekan
tingginya angka kematian ibu dan bayi baru lahir;
c. bahwa dalam rangka menekan angka kematian ibu dan bayi baru lahir perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewajiban Ibu Ditolong Melahirkan Oleh Bidan Di Sarana Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3347); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Sumber Daya Kesehatan Ibu Melahirkan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan sendiri, termasuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Desa, perlu mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Setelah diundangkannya Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang diantaranya memuat tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka peraturan perundang-undangan yang selama ini dipedomani, perlu diadakan penyesuaian
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2004 UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur badan permusyawaratan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi dan wewenang; hak, kewajiban dan larangan; mekanisme pengisian anggota BPD; pimpinan BPD; pengisian keanggotaan BPD antar waktu; pemberhentian anggota BPD; mekanisme musyawarah dan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara nomor 6 tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Kabupaten Kolaka Utara memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Kolaka Utara sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan local;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kolaka Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, prinsip dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan, penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; penyelesaian sengketa dan gugatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kabupaten Kolaka Utara berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu. Dengan terjadinya pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kolaka Utara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Utara No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 21 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka Utara No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka Utara No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur megenai asan dan tujuan; tugas dan wewenang; ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; system informasi; hak, kewajiban dan larangan; peran masyarakat; pengawasan dan sanksi administrative; penyelesaian sengketa lingkungan hidup; penyidikan dan pembuktian serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016: PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kolaka Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, dan kepegawaian. Selain itu dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur beberapa tugas perangkat daerah yang telah ada untuk melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya peraturan perundangan yang baru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Kecamatan dan Kelurahan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 25 Tahun tentang Organisasi dan Tata Keija Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Keija Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pemanfaatan pelayanan Kepelabuhanan,perlu adanya perubahan taif dan menambah beberapa obyek yang sangat pontensi untuk dipungut berdasarkan serah terima Operasional dari Pemeintah Pusat kepada Pemeintah Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara nomor 8 Tahun 2012 tentang Retibusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 61 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara, dengan penambahan pada Pasal 50 tentang Struktur dan Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan sebagaimana tercantum dalam lampiran VII
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah otonom, menyebabkan semakin bertambahnya pemukiman, bangunan baru, maupun jalan. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan daerah yang menimbulkan pertambahan pemukiman, bangunan baru maupun jalan dibeberapa kawasan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberian nama terhadap jalan dan penomoran bangunan yang ada.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP NO. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka Utara No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang kriteria jalan yang terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa atau kelurahan. Pemberian nama jalan berdasarkan kriteria pengelompokan nama-nama diantaranya nama pahlawan nasional, tokoh masyarakat lokal yang berjasa pada daerah, nama pulau, nama hewan, nama danau, nama gunung, nama sungai, nama bunga, dan nama pohon. Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap bangunan milik perorangan, swasta maupun milik pemerintah dalam wilayah daerah Kabupaten Kolaka Utara harus diberi nomor bangunan secara beruntun yang dimulai pada titik tertentu, ditentukan oleh Pemda dan ditetapkan dengan keputusan bupati. Biaya pembuatan, pemasangan dan pemeliharaan nama jalan dibebankan kepada APBD Kab. Kolaka Utara dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Pangan, Tempat-Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan Minuman dan Kualitas Air
ABSTRAK:
Tempat umum dan tempat pengelolaan makanan ditinjau dari segi kesehatan dapat menjadi mata rantai penularan beberapa jenis penyakit sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan sanitasi. Untuk meningkatkan kesadaran bagi pengelola tempat pengelolaan umum dan pengelolaan makanan perlu diadakan persyaratan dan pengawasan terhadap sanitasi.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No, 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkes No. 329/Per/XII/1976; Permenkes No. 79/Menkes/Per/III/1978; Kepmenkes No. 23/Menkes/SK/I/1978; Permenkes No. 180/Menkes/Per/IV/1985; Permenkess No. 382/Menkes/Per/IV/1989; Kepmenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang laik hygienis sanitasi yang diantaranya mengharuskan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU) yang menjalankan usahanya untuk memiliki sertifikat laik hygienis/rekomendasi kesehatan TTU dan TPM. Dalam peraturan ini diatur juga tentang persyaratan sanitasi dan keamanan pangan yang diantaranya mengharuskan restoran, rumah makan, jasaboga, depot air minum, kantin dan makanan jajanan dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan pangan olahannya bebas dari bahan berbahaya. Pembinaan dan pengawasan laik hygienis dan keamanan pangan TPM dan/atau TTU dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 jo. Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Pemda wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; dan Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok yang diantaranya berisi larangan kepada setiap orang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.. Pemda menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas dari asap rokok. Selain itu juga diatur pula sanksi administrasi dan ketentuan pidana atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat