Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedomen Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara Serta Penyampaiannya.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2009
tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB,
BAB IV FASILITAS,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 800 / 146 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan pasal 60 peraturan
pernerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian lntern Pernerrntah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Penyelenggarcan Sistem
Pengendalian lntern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Unclang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 20A4 Nomor 5; Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32- Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia, Nomor 4417) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia, Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia, Nomor 4578);
7. peraturan Pemerintah Nontor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Penrerintahan antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten Kota
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 127;
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia,Nomor
4890);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB III PENGUATAN EFEKTIVITASPENYELENGGARAAN SPIP,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 44 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011;
b. bahwa APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran
Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tetntang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 68
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3312) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 No. 62, tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3569);
. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tenting Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
12. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
13. Nomor 4844).
14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pmpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 T ahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
26. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang
kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
29. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011;
Pasal 1 memuat perubahan APBD TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 39 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib dan efektifitas pelayanan administrasi
Kependudukan sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dibuatkan pembagian witayah keria UPTD Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap
kepentingan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu
mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil secara lebih efisien dan efektif melalui UPTD Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di Kecamatan sebagai
unsur penunjang operasionaf di lapangan;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara tentang
Pelayanan Admrinistrasi Kependudukan dan Penatatan Sipil di UPTD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3479;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor a389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negara Republik lndonesia Nomor 4844,
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi renggara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006
Nomor 1124,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4674:
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 Tentang Pendaftaran
Orang Asing (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1954
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
566);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4736);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor a$7):
9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 20118 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 teniang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor lnduk Kependudukan secara
Nasional;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II WILAYAH KERJA UIPTD KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB III TUGAS - TUGAS UPTD KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN STPIL KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2010
a. bahwa Berdasarkan Undang - Undang N om or 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 Ayat (2), Menentukan Bahwa
Pajak Hotel adalah Salah Satu Jenis Pajak yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten / kota;
b. bahwa dalam Rangka Mewujudkan dan Meningkatkan Pandapatan Asli
Daerah Sejalan Dengan Semangat Otonomi Daerah Maka Perlu Menetapkan
Pajak Hotel Di Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa sambil menunggu Proses Evaluasi Raperda tentang Pajak Hotel maka
untuk mengantisipasi kekosongan hukum Perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kolaka Utara Tentang Pajak Hotel;
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang - undang Nomor: 9 Tahun 1990, tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997, tentang Penagihan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang - Undang Nom or 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Telah
Diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - U ndang N om or 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undarlg - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997, tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
13. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, tentang Kriteria
Wajib Pajak Menj/elenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
14. Keputusan Mentri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK,
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK,
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN,
BAB V MASA PAJAK , SAAT PAJAK TERUTANG
DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH,
BAB VI PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI,
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN,
BAB VIII KADALUWARSA,
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X PENYIDIKAN,
BAB XI BIAYA PEMUNGUTAN,
BAB XII KETENTUAN LAIN - LAIN,
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat