Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah,
pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu disusun rencana pembangunan jangka
menengah daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan
Wakil Bupati terpilih;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah,
diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017-
2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah
Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2006-2026
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERA
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
8 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor
09 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-
undang Nomor perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang
Pemeriksaan Pengelolaan dan
Keuangan Negara (Lembaran
Tanggung jawab
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109
Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan
Indonesia
Minimal (Lembaran
Tahun 2005 Nomor
Negara Republik
150 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6057);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang peru bah an kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 440,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedornan Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 541);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nornor 825);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017
tentang Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban luran Jaminan Kecelakan Ketja
dan J aminan Kernatian yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 996);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kernarnpuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2011 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2012 Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 8);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 ten tang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2016 Nomor 3);
Bupati Kolaka Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
518 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kabupaten Kolaka Utara berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu. Dengan terjadinya pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kolaka Utara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Utara No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 21 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka Utara No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka Utara No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur megenai asan dan tujuan; tugas dan wewenang; ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; system informasi; hak, kewajiban dan larangan; peran masyarakat; pengawasan dan sanksi administrative; penyelesaian sengketa lingkungan hidup; penyidikan dan pembuktian serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
35
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PD. BPR Bahteramas Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu diciptakan iklim usaha dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan usaha-usaha
untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli
daerah dengan menyertakan modal daerah pada PD. BPR
Bahteramas Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PD. BPR
Bahteramas Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP PENYERTAAN MODAL
BAB IV BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB V TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PEMERIKSAAN
BAB VIII HASIL USAHA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
8 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara
kepada masyarakat serta meningkatkan dan
mengembangkan kegiatan usahanya, maka perlu ditunjang
dengan Dana serta sarana dan prasarana yang memadai ;
b. bahwa diperlukan dana yang cukup besar sehingga
Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal
daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Tampanama Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama
Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587).sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 tahun
2005 Tentang Pendirian Perusahan Daerah Air Minum.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL
BAB III PELAKSANAN PENYERTAAN MODAL
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara. Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
berapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Peru bah an Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057) ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB IV UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB V BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
BAB VI PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 320 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab, sebagaimana telab diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, yang
menyatakan babwa Kepala Daerab menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerab tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan
keuangan yang telah diperiksa (auditied) oleh BPK paling
lamb at 6 (enam) bulan setelab tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2003 Nomor 144, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2009 Nomor 130; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tabun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5155);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instan si
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor
2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 ten tang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
ten tang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2013 Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 8);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum, (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 9);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2015 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2015 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun
2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 4);
26. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2015 Nomor 22);
27. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 19 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 19);
28. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2017
ten tang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 9);
Bupati Kolaka Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Kepala Daerah kepada DPRD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah dievaluasi oleh Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 717 Tahun 2016 dan telah disempurnakan sesuai dengan hasil evaluasi
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kolaka Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kolaka Utara No. 2 Tahun 2011; Perda Kolaka Utara No. 7 Tahun 2012; Perda Kolaka Utara No. 8 Tahun 2012; Perda Kolaka Utara No. 9 Tahun 2012; Perda Kolaka Utara No. 10 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2017. Adapun pendapatan daerah sebesar Rp. 756.554.421.366,- sedangkan belanja daerah sebesar 848.448.850.605
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Bidan Desa dan Kader Desa Wisma Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kemitraan Bidan Desa dan Kader Dasa Wisma Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; Perber Menkumham dan Mendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Kepmenkes No. 828/MENKES/SK/IX/2008
Dalam peraturan ini diatur tentang kemitraan bidan desa dan kader dasa wisma kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pelaksanaan; pembinaan serta pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya pelayanan kesehatan pada tingkat minimal sehingga akan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; Perber Menkumham dan Mendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 828/MENKES/SK/IX/2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai standar pelayanan minimal bidang kesehatan; pengorganisasian; pelaksanaan; pembinaan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat