Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1) :143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Pasal 286 ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tenteang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan UU yang pelaksanaan di Derah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; b. Bahwa sesuai Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keaungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud bahwa huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956,sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2022, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Derah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Pengahapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak /Retribusi, Kerahasian Data Wajib Pajak, Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Membangun Budaya Taat Pajak, Insentif Pemungutan Pajak, Penyidikan dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Lamp. : 94 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa visi Kabupaten Batang Hari adalah perubahan menuju arah baru Batang Hari Tang,guh (Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu dan Harmonis);
b. bahwa visi Smart City Kabupaten Batang Hari adalah terwujudnya Kabupaten Batang Hari yang cerdas, kreatif, inovatif dan berdaya saing didukung olch tcknologi yang berwawasan lingkungan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Batang Hari dan visi Smart City Kabupaten Batang Hari diperlukan arah pengembangan yang berkelanjutan sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan program terpadu pada perangkat daerah yang disusun dalam bentuk Masterplan Smart City Kabupaten Batang Hari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan Smart City Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2024; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kab.Batang Hari No.2 Tahun 2014; Perbup Batang Hari No.8 Tahun 2018; Perbup Batang Hari No.31 Tahun 2022; telah diubah dengan Perbup Batang Hari No.49 Tahun 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) tentang REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa komponen remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari sudah tidak sesuai dengan dinamika Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu diperbaharui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011 telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No.3 Tahun 2023; Perda Kab.Batang Hari No.6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2017 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 avat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pernerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2025;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan pemerintah No.72 Tahun 2019; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Pergub Jambi No.14 Tahun 2024; Perda Kab.Batang Hari No.16 Tahun 2013; Perda Kab.Batang Hari No.4 Tahun 2017; Perda Kab.Batang hari No.2 Tahun 2021; Perda Kab.Batang Hari No.10 Tahun 2022; Perda Kab.Batang Hari No.3 Tahun 2023; Perbup Batang Hari No.80 Tahun 2022 telah diubah dengan Perbup Batang Hari NO.43 Tahun 2023; Perbup Batang Hari No.61 Tahun 2023;
Ketentuan Umum, Rencana kerja pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan keteiituan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk melaporkan kekayaannya;
c. . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022p; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.54 Tahun 2016 telah diubah dengan Permendagri No.121 Tahun 2017; Peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No.52 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintahan Kabupaten Batang Hari yang didapati kondisi penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu yang mengakibatkan putusan kontrak dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan; b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya(value money) pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif; c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, perlu adanya pedoman pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
UU Nomor 12 Tahun 1956, Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kegijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Persiapan Pemilihan, Pelaksanaan Pemilihan, Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Lamp. : 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2024-2029
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dirumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinana dalam RENCANA Penanggulangan Kemiskinan Daerah; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Rencana Penangulangan Kemiskinan menjadi sebagai bagian dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2024-2029.
UU Nomor 12 Tahun 1956 , sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;UU Nomor 17 Tahun 2007;UU Nomor 11 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2019; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Pencegahan Stunting Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, perlu dilakukan percepatan pencegahan stunting yang dilaksanakan secraa holistik, integratif dan berkualitas; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Pencegahan Stunting Kabupaten Batang Hari.
UU Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahub 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 46 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Landasan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku, Tahapan Penyusunan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku, Rencana Aksi Intervensi, Pelaksanaan Komunikasi Perubahan Perilaku, Peran serta Para Pihak, Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab, Monitoring dan Evaluasi, Pencatatan dan Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat