Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. Bahwa pemuda sebagai generasi penerus memiliki potensi peran penting dalam pembangunan Daerah untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa;b. Bahwa dalam rangka meningkatakan potensi dan peran penting Pemuda dan Organisasi Kepemudaan dalam pembangunan Daerah diperlukan optimalisasi Pelayanan Kepemudaan;c. Bahwa pelayanan Kepemudaan di Daerah harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan nasional untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan Kepemudaan;d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan';
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pelayanan Kepemudaan, LPKP, Koordinasi dan Kemitraan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Kerjasama dan Kemitraan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan peraturan daerah dan memberikan jaminan kepada penegak hukum atas penyelenggaraan peraturan daerah di lingkungn Pemerintah Kabupaten Batang Hari, diperlukan peningkatan peran dan fungsi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelangaran atau ketentuan peraturan daerah dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil suadah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi,, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Pakaian Dinas dan Atribut, Pelaksanaan Operasional dan Kode Etik, Sekretariat, Administrasi Penyidikan PPNS, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Kerjasama, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
a. Bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sehat, aman, terencana, dan teratur merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi setiap Masyarakat yang harus dipenuhi dan diupayakan penataanya serta didukung dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang memadai dengan tetap mengacu Kepada Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah kawasan menyebabkan terbatasnya lahan Perumahan sehingga diperlukan suatu jaminan kepastian dalam bentuk tata kelola pengembangan Kawasan Pemukiman; c. Berdasarakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tetang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,Pemerintah Daerah diberi peran dan tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada Masyarakat sehingga sebagai pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, badan Usaha dan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diperlukan Pengaturan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Sera Masyarakat, Pola Kemitraan dan Karifan Lokal, Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Sanksi Administratif, Ketententuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Penjelasan : 17 hlm. Lamp : 20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan
secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran
2023/2024;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2013; Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Azas, Persyaratan, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah
peserta didik dalam satu Rombongan Belajar clan jumlah Rombongan Belajar
pa<la Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 24 maka pada tahun pelajaran 2023/2024 wajib
menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar
dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain
yang sederajat.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan sistem kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Kearsipan;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Keputusan MenpanRB No. 679 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 22 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 4 Tahun 2021; Perda Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistem kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sistem Kearsipan Daerah, SRIKANDI, Simpul Jaringan Aplikasi SIKN, JIKD, Pembinaan dan Pengendalian, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Bahwa berdasarkan kajian penilaian yang dilakukan oleh
CV. Afta Engineering Consultant tentang Penilaian
Tunjangan Transportasi Ketua Wakil dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
c. bahwa berdasarkan Surat Pernerintah Daerah Provinsi
Jambi Nomor 100.3.1.1/794/SETDA.HKM-2.3/III/2023
Tanggal 28 Maret 2023 hal Hasil Fasilitasi Ranperbup;
d. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a, b dan c perlu
menetapkan Peraturan Bupati Batang Hari tentang
Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2017 sebgaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tunjangan Transportasi, Pengganggaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Transportasi serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari;b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intrn Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib melakukan penilaian risiko;c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Kelola Manajemen Risiko, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku : a. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari; b. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; c. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 76 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memudahkan dalam melaksanakan peningkatan pelayan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat dari kebencanaan, maka perlu adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial No.4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial No.10 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.7 Tahun 2008.
Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Batang Hari No.66 Tahun 2022
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat