Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Fakir Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa perlindungan fakir miskin merupakan masalah multidimensi dan multi sektor dengan berbagai karakteristiknya, yang sifatnya mendesak dan memerlukan penanganan terpadu lewat koordinasi bagian program penanggulangan kemiskinan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga dan dunia usaha serta partisipasi aktif masyarakat; c. bahwa sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat perlu upaya percepatan untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan dicabut.d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Fakir Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Hak, Arah Kebijakan dan Strategi, Penetapan Sasaran Fakir Miskin, Upaya Perlindungan, Implementasi, TKPKD, Pengaduan Masyarakat, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan pendapatan asli daerah salah satunya berasal dari kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten Batanghari pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi yang dapat memberikan keuntungan perlu melakukan penyertaan modal jangka panjang;b. bahwa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Batang Hari maka dilaksanakan pembangunan daerah yang didukung dengan ketersediaan anggaran salah satunya berasal dari penyertaan modal yang merupakan instrumen pendapatan asli daerah;c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);d. bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 tahun 2022; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Jumlah dan Sumber Dana Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Penjelasan : 1 hlm. Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah yang proporsional, efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan penataan kembali terhadap susunan Perangkat Daerah; b. bahwa penataan kembali terhadap susunan Perangkat Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a telah dilakukan sesuai dengan hasil analisis beban kerja dan pemetaan urusan pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPTD, Staf Ahli, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
b. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; b. bahwa air limbah domestik tanpa pengelolaan yang langsung dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Batang Hari, perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011n, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran serta Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Perizinan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah turut bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu bentuk perwujudan tujuan Negara di Daerah antara lain dengan meningkatkan iklim investasi;
b. bahwa salah satu bentuk dukungan peningkatan Investasi dan kemudahan berusaha serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari, diperlukan pemberian insentif dan kemudahan Investasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan investasi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.6 tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.4 Tahun 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegemaran membaca masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;b. bahwa perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelengaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah;c. bahwa sebagai landasan dan pedoman bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetuan Umum, Perpustakaan di Daerah, Layanan Perpustakaan, Pelestraian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi, Koleksi Deposit Daerah dan Katalog Daerah, Teknologi Informasi, Kerja Sama dan Peran serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan, Penghargaan, Kewajiban Penyelenggaraan Perpustakaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 8 hlm. Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 19)
TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2022 (6) :18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
"bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan
dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; "
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah baberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/ 12/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 /Permentan/ KN.130/4/2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Cadangan Pangan, Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Cadangan Pangan Masyarakat, Penanggulangan Kritis Pangan, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2022
TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022 (5) :21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4), Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor, dan 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Propemperda, Pembiayaan, Penyebarluasan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 4 hlm. Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2022
a. bahwa sumber daya air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia maupun makhluk lainnya yang harus dilindungi dan dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;b. bahwa dalam rangka mewujudkan keberlanjutan perlindungan dan pengelolaan sumber daya air, khususnya untuk kebutuhan dan peningkatan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan manfaat lainnya, perlu pengembangan dan pengelolaan irigasi;c. bahwa pemanfaatan sumber daya air, khususnya air irigasi di Kabupaten Batang Hari masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang Hari, sehingga perlu pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat petani; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kaii, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengelolaan Air Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Koordinasi Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pemberdayaan, Pembiayaan, Kewajiban dan Larangan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Penjelasan : 9hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2022 (1) : 6hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (l) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir den an Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kab paten Ba tang Hari Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Batang Hari Nomor 72 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Lamp. : 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat