Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah dilakukan perhitungan dan formulasi Bantuan Keuangan dan Alokasi Dana Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran2009 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Pemerintan Daerah dan Alokasi Dana desa untuk masing-masing Desa di Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup No. 2 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA, yang meliputi: PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Guna rneningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2008; Perbup No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenaiPemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
7 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2009
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2009/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya.
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 8 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi: PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN; MEKANISME PELAKSANAAN KEGIAT AN PEMBANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 04 Tahun 2009
PENETAPAN - PEMBERIA - SANTUNAN - DANA KEMATIAN - MASYARAKAT MISKIN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2009/No. 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN SANTUNAN DANA KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2009
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat penerima santunan dana kematian adalah masyarakat miskin, orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, yang menerima manfaat jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin, baik yang dibiayai oleh PT. Askes maupun dari dana APBD
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2009; Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Penetapan Pemberian Santunan Dana Kematian Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2009, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Besarnya Santunan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Persyaratan Penerima Santunan;
5. Sumber Dana;
6. Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2009
PENETAPAN - PEMBERIAN - SANTUNAN DANA KEMATIAN - MASYARAKAT - MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2OO9
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN SANTUNAN DANA KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2OO9
ABSTRAK:
Penduduk miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; Masyarakat penerima santunan dana kematian adalah masyarakat miskin, yang menerima manfaat jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin, baik yang dibiayai oleh PT. Askes maupun dari dana APBD.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN PEMBERIAN SANTUNAN DANA KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2OO9, yang meliputi: BESARNYA SANTUNAN; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN PENERIMA SANTUNAN; SUMBERDANA; PERTANGGUNG JAWABAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2009
PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perda No. 1 Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Perbup Batang Hari tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan Operasional Pelaksanaan APBD TA 2009
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Namun, penetapan APBD TA 2009 masih dalam proses evaluasi ke Provinsi sehingga penetapannnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003.
Dalam hal ini untuk menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2009 tersebut, maka untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan APBD TA 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 32 Tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Batang Hari TA 2009, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetepan dan Tata Cara Pengeluaran;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 60 Tahun 2008
SISTEM REMUNERASI - JASA - PELAYANAN - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2008/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari yang diatur penggunaan jasa pelayanan dengan sistem Remunerasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjis Batoe Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari; meliputi Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan; Tata Kelola
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
13 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 31 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA BADAN - SEKRETARIS - KEPALA SUBBAGIAN - KEPALA BIDANG - KEPALA SUBBIDANG - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - PADA BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - DI KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2008/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA SUBBAGIAN, KEPALA BIDANG, KEPALA SUBBIDANG DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, PADA BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan untuk Penyelenggaran Fungsi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu diatur uraian tugas dan fungsi masing - masing jabatan pada Beban Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA SUBBAGIAN, KEPALA BIDANG, KEPALA SUBBIDANG DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, PADA BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi: URAIAN TUGAS DAN FUNGSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2008.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - FUNGSI - SEKRETARIS DEWAN - KEPALA BAGIAN - KEPALA SUBBAGIAN - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DEWAN, KEPALA BAGIAN, KEPALA SUBBAGIAN DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari, perlu diatur uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah uaraian tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari yang diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari No. 24 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DEWAN, KEPALA BAGIAN, KEPALA SUBBAGIAN DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi: URAIAN TUGAS DAN FUNGSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2008.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat