PENETAPAN HARGA DASAR - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2010/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA DASAR PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi: nama objek dan sumber pajak; harga dasar pajak; tata cara perhitungan pajak; instansi pengelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 49 Tahun 2008 tentang Harga Dasar dan Tarif Pajak Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA DASAR PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Penetapan Harga Dasar Pajak Air Tanah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Harga Dasar Pajak Air Tanah, meliputi: harga dasar pajak air tanah; tata cara perhitungan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2011
TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF - PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2011
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Meliputi Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2011
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - STAF AHLI - BUPATI BATANG HARI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan BAB IA Pasal 7a Perda Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007 sebagamana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 7 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang Hari, meliputi: Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2011.
4 hlmn; 1 lmpiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2011
PENETAPAN - PEMBERIAN DANA - BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN - BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN - BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN, BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN YANG MERUJUK PASIEN MISKIN DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DIRUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Penduduk miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
Masyarakat penerima santunan dan bantuan pendamping pasien miskin yang dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi merujuk pasien miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan bantuan pendamping pasien yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi yang dibiayai dari Dana APBD;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan yang Merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat Dirumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi TA 2011.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERBUP No. 1 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan yang Merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat Dirumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi TA 2011, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan Dana; Persyaratan Penerimaan Bantuan Dana; Sumber Dana; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2010
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH - DALAM KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2010/NO.136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Wajib Belajar 12 Tahun 2010 di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, guna kelancaran Operasional Sekolah-Sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2006; Perpres No. 108 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran Dana Operasional Sekolah; Sumber Pembiayaan; Penggunaan; Komponen Dana Operasional Sekolah; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan Dana Operasional Sekolah; Tata Tertib Pengelolaan Dana Operasional Sekolah; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Perivikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah (DOS); Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2010
KETENTUAN - PEMBERIAN - BANTUAN DANA PENDIDIKAN - BAGI PUTRA/PUTRI - KABUPATEN BATANG HARI - YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI - PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI - SWASTA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN DANA PENDIDIKAN BAGI PUTRA/PUTRI KABUPATEN BATANG HARI YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI/SWASTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan motivasi kepada putra-putri dari Kabupaten Batang Hari yang berprestasi, berasal dari keluarga tidak mampu/miskin serta berasal dari daerah terpencil dalam melanjutkan pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia agar lebih cerdas, berkualitas, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga memiliki kompetensi dan keterampilan yang berdaya guna;
bahwa pemberian bantuan dana pendidikan kepada putra-putri Kabupaten Batang Hari yang berstatus mahasiswa/mahasiswi pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta; Meliputi Program Bantuan Dana Pendidikan; Bantuan Dana Pendidikan Untuk Putra-Putri; Sumber Pebiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2010
STANDARISASI - SARANA - PRASARANA - KERJA - PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasilguna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Standarisasi Sarana dan Prasana Kerja Pemerintah Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres RI No. 5 Tahun 1983; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Batanghari No. 27 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2010
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan - Sumber Daya Lokal - Kabupaten Batang Hari
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatkan kualitas SDM dan pelestarian SDA diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
Penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
Untuk mencapai kondisi konsumsi pangan, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2008; Pergub Jambi No. 14 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber, Daya Lokal; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
4 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2010
Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial - Anak Panti Asuhan - Kabupaten Batang Hari
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar makan anak panti asuhan yang tepat sasaran dan efektif, penyaluran Dana Program Bantuan sosial kepada anak panti asuhan dalam Kab. Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; UU no. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi: Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat