NASKAH DINAS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Menyisipkan 7 (tujuh) angka di antara Pasal 1 angka 4 dan angka 5, yakni angka 4a s.d. angka 4g; 2 (dua) ayat di antara Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 1 (satu) ayat di antara Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) ayat di antara Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 67 dan Pasal 68, yakni Pasal 67A.
Menghapus ketentuan Pasal 1 angka 19 s.d. angka 22.
Menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1, yakni angka 58, angka 59, dan angka 60; 3 (tiga) huruf pada Pasal 15, yakni huruf af, huruf ag, dan huruf ah; 2 (dua) huruf pada Pasal 28, yakni huruf w dan huruf x; 1 (satu) ayat pada Pasal 35, yakni ayat (3); 1 (satu) ayat pada Pasal 39, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 14; Pasal 39 ayat (1); Pasal 45 ayat (1).
10 hlmn; 11 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2015
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh di bawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 1994; PERDA No. 14 Tahun 2002; PERDA No. 15 Tahun 2002; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi Besarnya Subsidi; Biaya Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2015
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014; PERBUP No. 20 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
6 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD, guna kelancaran Operasional Sekolah-sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2006; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015, meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur DOS; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban; Monitoring Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2015
PEMBERIAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014-2019 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI PERIODE TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian saat ini dan memperhatikan tingkat inflasi daerah serta perubahan standar harga setempat yang berlaku di Kabupaten Batang Hari, maka perlu merubah beberapa ketentuan Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 13 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 38 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran perlu menetapkan Perbup tentang pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pemadam Kebakaran;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pemadam Kebakaran
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pemadam Kebakaran, meliputi Pelaksanaan Pemeriksaan Kebakaran; Koordinasi; Jenis dan Ukuran Alat Pemadam Kebakaran; Pengenaan Tarif, Pemungutan dan Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2015
PENDELEGASIAN - SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL - KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari yang dibentuk berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, merupakan salah satu Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP);
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu membentuk Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, meliputi Pendelegasian Sebagian Kewenangan; Jenis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal; Mekanisme; Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA - PEMERINTAHAN KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggaraan Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Untuk mendukung terciptanya Aparatur Sipil Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan Komitmen bagi ASN pada Pemkab Batang Hari untuk melaporkan kekayaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. or 53 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Penyampaian LHKASN; Tim Pengelola LHKASN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2015
PEMANFAATAN - DANA BANTUAN SOSIAL - PENDAMPING - PELAYANAN KESEHATAN - MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PENDAMPING PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Batang Hari, diperlukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan;
Untuk mewujudkan upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, Pemkab Batang Hari telah menganggarkan dan pendamping Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tertuang dalam APBD Kabupaten Batang Hari TA 2015 sehingga diperlukan pengaturan mengenai pemanfaatan dana pelayanan kesehatan masyarakat dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pendamping Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
UU No. 12 tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahu 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pendamping Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Persyaratan Penerima Bantuan Dana; Pemanfaatan dan Bantuan Sosial; Sumber Dana Bantuan Sosial; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2015
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyesuaian APBD TA 2015, maka perlu, menetapkan Perbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Melaksanakan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 6 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat