PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN APBD - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh TA 2015 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2016
INISIASI MENYUSU DINI - PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN
AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Perda;
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Air Susu Ibu secara Eksklusif serta untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini maka perlu diatur mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 33 Tahun 2012; Permenkes No. 39 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Inisiasi Menyusui Dini; Pemberian Asi Eksklusif; Informasi dan Edukasi; Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum; Dukungan Masyarakat; Pendanaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Perda ini.
23 hlm,; Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permenpan No. 13 Tahun 2009; PermenpanRB No. 35 Tahun 2012; PermenpanRB No. 38 Tahun 2012; PermenpanRB No. 15 Tahun 2014; PermenpanRB No. 16 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Prinsip; Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara dan Penataan Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Kinerja; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Perda ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik di daerah wajib disesuaikan dengan Perda ini.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan Perda ini.
32 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang berfungsi sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis;
Guna memenuhi kebutuhan pembentuk produk hukum daerah dan pihak terkait acuan dan standar dalam pembentukan produk hukum perlu pengaturan mengenai pembentukan produk hukum daerah;
Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Produk Hukum Daerah, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan dan Materi Muatan; Produk Hukum; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan pelaksanaan dari Perda ini akan diatur dengan Perwali dan telah selesai paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh.
35 hlm.; Lampiran 45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan Gedung, meliputi: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
87 hlm.; Penjelasan 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah dan untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi diperlukan izin usaha jasa konstruksi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permen PU No. 1/PRT/M/2011.
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD/Unit Kerja yang Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sistem Informasi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
IUJK/KTDUOP yang diberikan sebelum diundangkannya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut dan apabila perpanjangan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini.
21 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh
tanggal 15 September 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 20057; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kota Sungai Penuh TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanan APBD.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada
masyarakat, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas parkir
ditepi jalan umum, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Bahwa tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sungai
Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum,
tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan
perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007; Perda No 13 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas sebagian isi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Pasal yang diubah adalah Pasal 8 dan Pasal 12
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya pelayanan kesehatan dasar kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, pemerintah
menyediakan fasilitas untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pemanfaatan fasilitas dan jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keringanan/Pembebasan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman, Lampiran 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan
Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta
peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh kepada PT. Bank Jambi.
Nilai Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud sebesar Rp7.500.000.000,00. (tujuh miliar lima ratus Juta rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat