PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA LINGKUP KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA LINGKUP KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Lingkup Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman pengalokasian penyelenggaran dan penggunaan Dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014 UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No.73 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.43 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Penetapan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Penggunaan alokasi dana desa, Pembinaan, pemantauan dan evaluasi, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentangg Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan yang di tetapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan Dana Desa Tahun 2024, maka perlu ditentukan Fokus Penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas nasional sebagai petunjuk operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP no.43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; Peraturan Presiden No.59 Tahun 2017; Perpres No.85 Tahun 2020; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.13 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No.146 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.51 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.43 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Pfokus penggunaan dan desa, Penetapan fokus penggunaan dana desa, Publikasi, Pelaporan, Pembinaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGALOKASIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
"UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.19 Tahun 2023; eraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No.76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77; Peraturan Menteri Keuangan 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No.146 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.51 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.43 Tahun 2024;"
Ketentuan umum, Penetapan besaran alokasi dana desa, Penggunaan alokasi dana desa, Publikasi, Pelaporan, Pembinaan,pemantauan dan evaluasi, Pengawasan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
16 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN, PENYALURAN, SERTA PELAPORAN DANA DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur tentang Pengalokasian dan Penetapan, Penyaluran, Serta Pelaporan Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Penetapan, Penyaluran, Serta Pelaporan Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.19 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; PP No.43 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.13 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No.146 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.43 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup pengelolaan dana desa, penganggaran dana desa, pengalokasian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, Tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, Pemantauan dan evaluasi, Penghentian dan/atau penundaan penyaluran dan desa, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
11 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun melalui program/kegiatan Desa sesuai dengan kewenangannya, dengan mengutamakan partisipasi aktif masyarakat Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa;
b. bahwa optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel sehingga dalam pelaksanaannya
diperlukan pedoman teknis kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No.59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Presiden No.85 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No.145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No.146 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.51 Tahun 2022;
Berisi ketentuan umum, rincian prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas pengunaan dana desa, publikasi, pelaporan, pembinaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
33 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN BESARAN PENGAHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kota Sungai Penuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
"UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.51 Tahun 2022; Peraturan Walikota No.43 Tahun 2023;"
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Penetapan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, Tata cara penyaluran penghasilan tetap dan tunjangan kep[ala desa dan perangkat desa, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
PP No.8 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.72 Tahun 2021; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No.73 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendesa PDTT No.21 Tahun 2020; Permendesa PDTT No.7 Tahun 2023; Permenkeu No.145 Tahun 2023; Permenkeu No.146 Tahun 2023; Pergub Jambi No.16 Tahun 2022; . Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.11 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.51 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.43 Tahun 2024;
Berisi ketentuan umum, pedoman penyusunan APBDes, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
27 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian dalam pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.45 Tahun 2022; Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.40 Tahun 2023;
Perubahan Pasal 7, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 28
Penambahan Pasal 38A
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah DalamPelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.05/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 tahun 2022; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No.3 Tahun 2007; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, Pengelola kartu kredit pemerintah daerah; UP KKPD; Pengajuan,penerbitan dan penggunaan KKPD, Pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; Biaya penggunaan KKPD, Monitoring dan evaluasi, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
22 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor serta guna memberikan ruang aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan olah raga, bersepeda, geliat usaha mikro kecil dan menengah maupun kegiatan lainnya dibutuhkan pengaturan lalu lintas di suatu ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu, guna pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.2 Tahun 2020;
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan HBKB, Peran serta masyarakat, Lokasi parkir pengunjung, Larangan, Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat