Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 43 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 1 Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/ataumendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2024; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2023; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 telah diubah dengan PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; Pp No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.900.1.15.5-1317Tahun 2023; Peraturan Daerah No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota No.43 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.17 Tahun 2024;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA NON FISIK PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan danAnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) TahunAnggaran 2025 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran, maka Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu membuat Analisis Standar Belanja Non Fisik Tahun 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2025;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-5889; Peraturan Daerah No.2 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Penerapan analisis standar belanja non fisik, Penggunaan analisi standar belanja non fisik, Pengendalian dan pengawasan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA FISIK PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan danAnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) TahunAnggaran 2025 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran, maka Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu membuat Analisis Standar Belanja Fisik Tahun 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Kota Sungai PenuhTahun 2025;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-5889;
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Komponen analisis standar belanja fisik, Penggunaan analisis standar belanja, Pengendalian dan pengawasan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PADA TPS 3R DI DESA DALAM WILAYAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di Daerah secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada TPS 3R di Desa dalamWilayah Kota Sungai Penuh;
"UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2012; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2013; . Peraturan Walikota Sungai Penuh No.42 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.29 Tahun 2019;"
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah desa, Pengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pengelola TPS 3R di desa, Peran serta masyarakat, Pengaduan masyarakat, Insentif, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
10 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERN LINGKUP INSPEKTORAT KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satuprogram yang dilaksanakan dalam rangka program reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta kapasitas danakuntabilitas kinerja birokrasi;
b. bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola danprogram/kegiatan lingkup Inspektorat Kota Sungai Penuh, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat Kota Sungai Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kota Sungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi No.88 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.12 Tahun 2018; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Walikota No.15 Tahun 2022; Peraturan Walikota No.2 Tahun 2023;
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 43 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2023; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Peraturan Daerah No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota No.43 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.15 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023 Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANGBERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.8 Tahun 2023; Perwali Kota Sungai Penuh No.43 Tahun 2023 sebegaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.15 Tahun 2024;
Ketentuan umum, Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, Peraturan Walikota Sungai Penuh No.11 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 43 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 43 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2023; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2023; Permendagri No.900.1.15.5-1317; Perda No.8 Tahun 2023; Perwali No.43 Tahun 2023;
Berkurangnya belanja barang dan jasa serta belanja bantuan keuangan.
Bertambahnya belanja modal peralatan dan mesin
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 tahun 2023; UU No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Sungai Penuh No.12 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Batas dan kriteria, Penganggaran dan tata cara pemberian belanja subsidi, Pelaksanaan pencairan dan penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Monitoring evaluasi dan pengawasan dan sanksi, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAHAN DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 di Kota Sungai Penuh, perlu mengatur dan menetapkan Standar Satuan Harga Pemerintahan Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga Pemerintahan Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No.1 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 tyelah diubah dengan PP No.8 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No.12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.43 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Asas standar satuan harga, Standar harga barang dan jasa, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat