PENETAPAN - BESARAN PENGHASILAN TETAP - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016, meliputi; Penetapan Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
5 hlm. Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH - perubahan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegitan teknis penujang penyelenggaraan urusan bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan Sungai Penuh perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh;
Berdasarkan Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD ditetapkan dengan Perwali;
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dengan tetap memperhatikan Visi, Misi dan Urusan yang dimiliki daerah, kabupaten, serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Perwali Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, perlu dilakukan Perubahan.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 19 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 2 ayat (2), yakni huruf l.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2016
PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN - KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kota Sungai Penuh dan melaksanakan ketentuan Pasal 29 Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh disediakan Tunjangan Perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sungai Penuh, meliputi; Tata Cara dan Besarnya Tunjangan Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dibayar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2016
PENJABARAN APBD - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2016/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
UU No. 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2015
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN - MONITORING DAN EVALUASI - HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH - PERUBAHAN KEDUA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan operasional pemberian bantuan sosial kepada lembaga sosial dipandang perlu merubah Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2010; Perwali No. 23 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemkot Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2);
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 59 dan Pasal 60, yakni Pasal 59A.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa Perwako tentang APBD Kota Sungai Penuh TA 2014 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 9 September 2013 maka perlu diatur tentang Penjabaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo TA 2014
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; dan Perda No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 38 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP no. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan daerah; dan ruang lingkup sistem serta prosedur pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 32 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, diperlukan peningkatan disiplin dan mengamalkan kode etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 200; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; dan Perwako Sungai Penuh No. 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kode etik pegawai Pemerintah Kota Sungai Penuh; pedoman perilaku; kode etik khusus SKPD; informasi pelanggaran kode etik; penegakan kode etik; dan Majelis Kode Etik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
68 hlm, Lampiran 33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 53 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana tetah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perwali No. 23 Tahun 2009; Perwali No. 57 Tahun 2009; Perwali No. 24 Tahun 2009; Perwali No. 24 Tahun 2009; Perwali No. 58 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2010.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat